Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dalam Kaitannya Dengan Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Debitor Studi Kasus Pada PT. BANK CIMB NIAGA Melawan PT. Sumatera Persada Energi

Imam Magribi, Dewi Tuti Muryati, Supriyadi -

Abstract


Tindakan Pailit adalah suatu sitaan umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Harta pailit akan dibagikan sesuai dengan porsi besarnya tuntutan Kreditor. Berdasarkan latar belakang maka yang menjadi pokok permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum kreditor atas kepailitan yang diajukan debitor, dan bagaimana penyelesaian harta pailit debitor kepada para kreditor sehubungan dengan permohonan pailit oleh debitor. Penelitian hukum dengan tipe penelitian menggunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, metode analisis datanya menggunakan analisis kualitatif. Perlindungan hukum kreditor atas kepailitan yang diajukan debitor atas permohonan kepailitan yang dilakukan oleh PT. Sumatera Persada Energi telah sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan yang berlaku baik Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 maupun UUKPKPU, karena secara substansial tidak ada perubahan dalam syarat-syarat pengajuan permohonan kepailitan. Syarat-syarat pengajuan permohonan kepailitan tersebut jauh dari asas keadilan bagi penyelesaian kepailitan antara debitor dan kreditor, terutama bagi kreditor yang mempunyai debitor harta kekayaannya (boedel) tidak cukup untuk membayar keseluruhan hutang kepada kreditor.

 

The Bankruptcy Act is a public confiscation of all the wealth of the Bankrupt Debtor whose stewardship and ordering are carried out by the Curator under the supervision of the Supervisory Judge. Bankruptcy assets will be distributed in accordance with the portion of the creditors demand. Based on the background then the subject matter of this research is how the protection of the creditors law on bankruptcy filed debtor, and how the debtor bankruptcy property settlement to the creditors in connection with the request for bankruptcy by the debtor. Research method, research method consist of type / type of research using normative juridical, research specification using analytical descriptive, data collection method using secondary data covering primary law material, secondary law material, and tertiary law material, method of data analysis using qualitative analysis. Protection of the creditor's law of bankruptcy filed by the debtor on the Bankruptcy Application made by PT. Sumatra Persada Energi has been in compliance with the Bankruptcy Act applicable both Law Number 4 of 1998 and UUKPKPU, because substantially there is no change in the requirements for filing of bankruptcy petition. The requirements for filing a petition for bankruptcy are far from the principle of justice for bankruptcy settlement between the debtor and the creditor, especially for creditors whose debtor is not enough to pay the entire debt to the creditors.


Keywords


Perlindungan Hukum; Pailit; Debitor; Kreditor;

Full Text:

PDF

References


Asikin, Zainal. Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Jakarta : PT. Raja

Grafindo Persada, 2010.

Prodojhamidjojo, Martiman. Proses Kepailitan Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan. Jakarta : CV. Mandar Maju, 2009.

Sjahdeini, Sutan Remy, Hukum Kepailitan Memahami Faillissementsverordening Juncto Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1998, Jakarta : Pustaka Grafiti, 2012.

Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat, Jakarta : Raja

Grafindo Persada, 2007.

Sutantio, Retnowulan. Kapita Selekta Hukum Ekonomi Dan Perbankan, Ctk. Pertama, Jakarta : Varia

Yustisia, 2007.

Makalah

Hartono, Siti Soemarti. Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Jakarta : Seksi

Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2013.

Indaryati, Poppy. Diskriminasi Kurator di dalam Kepailitan, Semarang : Tesis Hukum dan Teknologi

Program Pasca Sarjana Undip.

Website

Budisastra, Aspek Hukum Dalam Kepailitan, ( http : // budisastra. Info / home, 2009 / baca / pdf /, diunduh 30 Mei 2016 ).

Luhut M.P Pangaribuan, Hukum Kepailitan Dengan Hantu-Hantu, ( http : // majalah. Tempo interaktif. com, 08 September 2003 ), diunduh pada 3 Januari 2011.

Putusan Nomor 227 PK / N / 2014 / Pn.Niaga.Jkt.Pst ( diakses dari: http: // Www. Putusan. Net. /

pada hari Selasa, tanggal 09 September 2017, pukul 21.00 WIB ).

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran

Utang.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v7i2.1026

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Hukum dan Masyarakat Madani



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani