Kontruksi Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia
Abstract
Perkawinan beda agama adalah perkawinan antara pria dan wanita yang keduanya memiliki perbedaan agama atau kepercayaan satu sama lain. Perkawinan beda agama bisa terjadi antar sesama WNI yaitu pria WNI dan wanita WNI yang keduanya memiliki perbedaan agama/ kepercayaan juga bisa antar beda kewarganegaraan yaitu pria dan wanita yang salah satunya berkewarganegaraan asing dan juga salah satunya memiliki perbedaan agama atau kepercayaan. Permasalahan pada penelitian ini ialah kajian hukum perkawinan beda agama dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia menurut Hukum Islam, UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan. Peraturan dalam UU Perkawinan sudah sesuai dengan peraturan setiap agama di Indonesia. Keberadaan UU Perkawinan tidak hanya berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam saja, namun berlaku bagi semua agama
The marriage of different religions is a marriage between men and women who both have different religions or beliefs with each other. Different religious marriages can occur between Indonesian Citizens, WNI men and women who both have differences in religion / beliefs can also be different between citizenship of men and women who one of them foreign citizenship and also one of them has different religions or beliefs. The problem of this study is the study of marriage law of different religions in the perspective of Islamic law and positive law in Indonesia according to Islamic Law, Marriage Law and Compilation of Islamic Law, religious marriage is not allowed. The rules in the Marriage Law are in conformity with the rules of every religion in Indonesia. The existence of Marriage Law applies not only to people who are Moslems but to all religions
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Eoh, O.S. Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2001.
Mulia, Siti Musdah dkk.Pernikahan Beda Agama: Kesaksian, Argumen Keagamaan, dan Analisis Kebijakan, (Jakarta: Komnas HAM bekerjasama dengan Indonesian Confrence on Religion and Peace (ICRP).
Nurcholis, Ahmad. Menjawab 101 Masalah Nikah Beda Agama. Banten: Harmoni Mitra Media, 2012.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. III, UI Press, Jakarta, 1986.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam
WEBSITE
Islamnya Muslim, Pernikahan Beda Agama , (http://www.islamnyamuslim.com/2012/12/hukum-pernikahan-beda-agama-islam-dan.html).
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v7i1.1021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Hukum dan Masyarakat Madani
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani