Sosialisasi Hak Korban Kekerasan Seksual: Upaya Melindungi Perempuan Di Desa Penujak 0 0
DOI:
https://doi.org/10.26623/000cpz23Abstract
Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang berdampak serius terhadap korban, khususnya perempuan, namun di wilayah pedesaan kasus semacam ini kerap dipandang sebagai aib keluarga dan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau mediasi adat, padahal cara tersebut secara eksplisit bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kondisi ini turut ditemukan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, sehingga mendorong dilaksanakannya kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat berupa sosialisasi hukum untuk meningkatkan pemahaman aparat desa dan warga mengenai jenis-jenis kekerasan seksual serta hak-hak korban, guna membangun kesadaran hukum aparat desa dalam menangani persoalan tersebut. Kegiatan dilaksanakan dengan metode ceramah interaktif dan diskusi kelompok terarah (FGD) di Kantor Desa Penujak, dihadiri oleh seluruh Kepala Dusun dan perwakilan Ibu-Ibu PKK setempat. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme tinggi peserta dalam sesi diskusi, sekaligus mengungkap fakta lapangan berupa kasus kekerasan seksual berbasis elektronik di salah satu dusun yang justru diselesaikan dengan menikahkan korban dan pelaku, sebuah praktik yang bertentangan dengan UU TPKS dan menegaskan urgensi kegiatan ini. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan sosialisasi ini berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum aparat desa dan masyarakat mengenai perlindungan korban kekerasan seksual, sekaligus mengonfirmasi masih adanya praktik penyelesaian non-yudisial yang merugikan korban di tingkat desa. Diperlukan pendampingan hukum yang berkelanjutan, penguatan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat desa, serta mekanisme rujukan yang jelas ke Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Downloads
References
Boslaugh, Sarah E. “Evaluating Community-Based Programs through Quantitative and Qualitative Approaches.” Evaluation Review 43, no. 6 (2019): 636–57. https://doi.org/10.1177/0193841X19883212.
Canlas, Ian Phil, and Mageswary Karpudewan. “Blending the Principles of Participatory Action Research Approach and Elements of Grounded Theory in a Disaster Risk Reduction Education Case Study.” International Journal of Qualitative Methods 19 (2020). https://doi.org/10.1177/1609406920958964.
CohenMiller, Anna, Naureen Durrani, Zumrad Kataeva, and Zhadyra Makhmetova. “Conducting Focus Groups in Multicultural Educational Contexts: Lessons Learned and Methodological Insights.” International Journal of Qualitative Methods 21 (2022): 1–12. https://doi.org/10.1177/16094069221076928.
Faizah, Azza Fitrahul, and Muhammad Rifqi Hariri. “Pelindungan Hukum Terhadap Korban Revenge Porn Sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 7 (2022): 520–41. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i7.281.
France-Harris, J D, A Burton, C H Burton, and M Mooney. “Putting Theory into Practice: Incorporating a Community Engagement Model into Online Pre-Professional Courses in Legal Studies and Human Resources Management.” Online Learning 23, no. 2 (2019). https://doi.org/10.24059/olj.v23i2.1448.
Hadinata, I Made Dwika. “Enhancement of Public Awareness of Legal Language through Community Legal Education Program.” Community Service Journal of Law 2, no. 2 (2023): 72–75. https://doi.org/10.22225/csjl.2.2.2023.72-75.
Jannah, Ninil Riyati Miftahul, Sujarwo Sujarwo, and Gumpanat Boriboon. “Participatory Action Research to Strengthen Community Early-Warning Facilitators in Nonformal Education: An Indonesian Case.” Journal of Nonformal Education 12, no. 1 (2026): 108–23. https://doi.org/10.15294/jone.v12i1.41103.
Manzano, Ana. “Conducting Focus Groups in Realist Evaluation.” Evaluation 28, no. 4 (2022): 406–25. https://doi.org/10.1177/13563890221124637.
Muhammad, Hasanuddin. “Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 9, no. 1 (2022). https://doi.org/10.32493/SKD.v9i1.y2022.22495.
Neo, Pearlyn H M, Jane M Lim, Rayner K J Tan, and Suan Ee Ong. “Using WhatsApp Focus Group Discussions for Qualitative Data Collection: Exploring Knowledge, Attitudes, and Perceptions of COVID-19 in Singapore.” International Journal of Qualitative Methods 21 (2022). https://doi.org/10.1177/16094069221090355.
Nicholson, Helen P, and Philip J Shrives. “Stepping Beyond Transcripts: A Framework for Analyzing Interaction in Focus Groups.” International Journal of Social Research Methodology 27, no. 2 (2024): 203–18. https://doi.org/10.1080/13645579.2022.2149149.
Nitha, Fitha Ayun Lutvia, Ali Masyhar, Achmad Cholidin, M Ridho Ilahi, and Amalina Zukhrufatul Bahriyah. “Optimalisasi Implementasi UU TPKS: Tantangan Dan Solusi Dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 53, no. 1 (2024): 90–100. https://doi.org/10.14710/mmh.53.1.2024.90-100.
Sahindra, Roni, Dermina Dalimunthe, and Muannif Ridwan. “Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Model Pelatihan Dan Penyuluhan Partisipatif.” Marsialapari: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 3, no. 2 (2026): 225–37. https://doi.org/10.63424/marsialapari.v3i2.692.
Sutrisno, Endang. “Legal Culture and Legal Awareness in Indonesian Society.” Journal of Social Studies Education Research 10, no. 4 (2019): 1–18.
Syahbur, Dinah Faizah, Aroma Elmina Martha, and Galuh Praharafi Rizqia. “Prevention of Secondary Victimization for Victims of Sexual Violence in Court Proceeding.” Contemporary Issues in Criminal Law 1, no. 1 (2024): 19–36. https://doi.org/10.20885/CICL.vol1.iss1.art2.
Ulfah, M. “Clinical Legal Education in the Legal Aid Institution.” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 1, no. 2 (2019): 183–210. https://doi.org/10.15294/iccle.v1i01.20669.



