Peningkatan Literasi Hukum Warga Desa Srogol melalui Penyuluhan Penyelesaian Sengketa Litigasi dan Nonlitigasi 2 3

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26623/pgfgn412

Abstract

Permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat desa umumnya berkaitan dengan utang-piutang, wanprestasi, jual beli, sewa-menyewa, sengketa tanah, warisan, perselisihan antarwarga, penganiayaan, ancaman, penipuan, serta penyalahgunaan media sosial. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan perkara perdata dan pidana serta mekanisme penyelesaian sengketa dapat menyebabkan masyarakat mengambil tindakan secara emosional, melakukan main hakim sendiri, atau menyelesaikan persoalan melalui perdamaian yang tidak seimbang. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum warga Desa Srogol mengenai pilihan penyelesaian masalah melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Metode kegiatan yang digunakan adalah penyuluhan hukum melalui ceramah, diskusi interaktif, tanya jawab, dan pemberian contoh kasus yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi perbedaan hukum perdata dan pidana, negosiasi, musyawarah, mediasi, arbitrase, keadilan restoratif, prosedur pelaporan dan gugatan, pengumpulan bukti, penyusunan kesepakatan damai, serta akses terhadap bantuan hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk dapat meningkatkan literasi warga dan pemahaman warga desa Srogol dalam mengidentifikasi permasalahan hukum, memilih mekanisme penyelesaian yang tepat, menjaga dan mengumpulkan bukti, serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum. Selain itu, kegiatan ini memperkuat peran perangkat desa dan tokoh masyarakat sebagai fasilitator penyelesaian konflik yang netral tanpa mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum atau pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Gayo, Sabela, dan Wagiman. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) & Ajudikasi Non Litigasi. Editor: Ari Yanto. Yogyakarta: Penerbit Widina Bhakti Persada, 2023. ISBN 978-623-198-289-6.

Romsan, Achmad. Alternative Dispute Resolution: Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi dan Mediasi). Malang: Setara Press, 2019.

Santoso, Aris Prio Agus, Yoga Dewa Brahma, dan Aryono. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2021. ISBN 978-602-376-771-7.

Sari, Retno Dewi Pulung. Hukum Acara dan Praktik Persidangan Perdata. Sleman: Penerbit KYTA, 2022. ISBN 978-623-396-056-4.

Sumardjono, Maria S. Mediasi Sengketa Tanah: Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008. ISBN 978-979-709-359-4.

Triana, Nita. Alternative Dispute Resolution. Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2019.

Kreatif: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara. “Pendampingan Hukum Litigasi dan Non Litigasi bagi Masyarakat.” Researchhub.id, 2024. Diakses dari https://researchhub.id/index.php/kreatif/article/download/2796/2185/66746.

Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat (JURIBMAS). “Peningkatan Pemahaman Masyarakat tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi.” Vol. 4, No. 1, 2026. Diakses dari https://ejurnal.lkpkaryaprima.id/index.php/juribmas/article/view/753.

Sarwahita: Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat. “Bantuan Hukum Online Non Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa.” Universitas Negeri Jakarta, 2023. Diakses dari https://journal.unj.ac.id/unj/index.php/sarwahita/article/download/24778/11885/66746.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6819.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Diakses dari https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-1-tahun-2016/detail.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Diakses dari https://jdihn.go.id/pencarian/detail/1325444/undang-undang-nomor-30-tahun-1999-tentang-arbitrase-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan RI. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Diakses dari https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-16-tahun-2011.

Downloads

Published

2026-09-20

How to Cite

Peningkatan Literasi Hukum Warga Desa Srogol melalui Penyuluhan Penyelesaian Sengketa Litigasi dan Nonlitigasi. (2026). KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 239-257. https://doi.org/10.26623/pgfgn412