Peningkatan Pemahaman Warga Binaan Lapas Kelas 1 Semarang Mengenai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum 28 16
DOI:
https://doi.org/10.26623/grp5e445Abstract
Pemberian bantuan hukum saat ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum guna menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan hukum sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses keadilan. Dalam hal pemberian bantuan hukum diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan sosial yang berkeadilan. Selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui bantuan hukum, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Peningkatan Pemahaman Warga Binaan Lapas Kelas 1 Semarang Mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai bantuan hukum. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema batuan hukum ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67.3%.
Downloads
References
Abate, Mizanie, Alebachew Birhanu, and Mihret Alemayehu. “Advancing Access to Justice for the Poor and Vulnerable through Legal Clinics in Ethiopia: Constraints and Opportunities.” Mizan Law Review 11, no. 1 (2017): 1–31. https://doi.org/10.4314/mlr.v11i1.1.
Ajeng, Nurani, Tri Utami, and Tedi Sudrajat. “Access to Justice and Legal Aid Services for Poor Communities in Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 10, no. 3 (2021). https://doi.org/10.25216/jhp.10.3.2021.
Babbie, Earl R. The Practice of Social Research. 15th ed. Boston, Massachusetts: Cengage Learning, 2020.
Basri, Sulaiman, and Siti Barora Snay. “Pelaksanaan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Untuk Mewujudkan Hak Atas Keadilan Di Maluku Utara.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 6, no. 1 (2025): 119–32. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6137.
Gustaf, Muhammad Akbar Maulana. “Legal Aid in Indonesia: Problems and Challenges.” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 3, no. 2 (2021): 163–72. https://doi.org/10.15294/ijicle.v3i2.46170.
Hapsari, Judith Prima. “The Poor and Justice: Implementation of Legal Aid for the Poor in Indonesia (Problems and Solutions).” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 3, no. 4 (2021): 517–30. https://doi.org/10.15294/iccle.v3i4.36533.
Kusumawati, Maria Permata. “Peranan Dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Access to Justice Bagi Orang Miskin.” Arena Hukum 9, no. 2 (2016): 190–206.
Melisa, E Khoiriyah, B P Pamungkas, I Hardianti, and R Zildjianda. “Kedudukan Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Kesejahteraan Di Indonesia.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023). https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2084.
Permana, A M. “Efforts to Improve Access to Justice for Legal Aid Recipients through Strengthening the Role of Paralegals in Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 2023. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.
Pribadi, R A. “Participatory Approach in Community Empowerment Programs: A Strategy for Identifying Community Needs.” Journal of Social Studies Education Research 11, no. 3 (2020): 1–15. https://doi.org/10.17499/jsser.75647.
Rahman. “Peran Bantuan Hukum Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 1 (2019): 45–60.
Sari, Diah Putri Yuliana. “Penerapan Dan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dalam Mewujudkan Access to Law and Justice.” Soedirman Law Review, 2024.
Siska, D, O Rosadi, and F Mulyawan. “Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin Oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.” Unes Journal of Swara Justisia 9, no. 3 (2025): 520–28. https://doi.org/10.31933/21k9gz68.
Yin, Robert K. Case Study Research and Applications: Design and Methods. 6th ed. Los Angeles: Sage Publications, 2018.
Yuda, I Gede Angga, and I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani. “Peranan Lembaga Bantuan Hukum Dalam Membantu Masyarakat Kurang Mampu Demi Terwujudnya Access to Justice.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 12, no. 4 (2024): 540–52.



