Edukasi Perlindungan Konsumen terhadap Jasa Travel Haji dan Umrah di Era Digital 30 13
DOI:
https://doi.org/10.26623/ce864j07Abstract
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai perlindungan konsumen dalam penggunaan jasa travel haji dan umrah di era digital. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan edukatif-partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, simulasi pemeriksaan legalitas travel, pencermatan informasi promosi digital, serta pendampingan sederhana dalam memahami perjanjian dan hak konsumen. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya memeriksa legalitas dan kredibilitas travel, memahami isi perjanjian, mencermati informasi dan promosi yang disampaikan melalui media digital, serta menyimpan bukti transaksi sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai langkah yang dapat dilakukan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan layanan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi hukum yang disampaikan secara sederhana dan berbasis kasus sehari-hari dapat membantu masyarakat menjadi konsumen yang lebih cermat dan mandiri. Ke depan, diperlukan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan komunitas masyarakat, perguruan tinggi, pemerintah, dan pelaku usaha travel untuk memperkuat literasi hukum serta mendorong penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah yang lebih transparan dan bertanggung jawab
Downloads
References
Aini, Novi Nur, and Amirotun Sholikhah. “Etika Islam Pada Bisnis Biro Travel Haji Dan Umrah Dalam Menarik Minat Jamaah Di Tareem Tour Purwokerto.” Great: Jurnal Manajemen Dan Bisnis Islam 3, no. 1 (2026): 55–64. https://doi.org/10.61111/great.v3i1.1272.
Amha, Sitti Ainun Jariyah, Nurjaya, and Aan Azwari. “Analisis Dan Tanggung Jawab Biro Travel Umrah Atas Kegagalan Pemberangkatan Jemaah Umrah Kota Makassar (Studi Kasus Travel PT . Global Tours).” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 1–19.
Budiman, Muhammad Haris, and Eka Jaya Subadi. “Perlindungan Hukum Jamaah Umroh Terhadap Pembatalan Keberangkatan.” Private Law 5, no. 3 (2025): 865–75. https://doi.org/10.29303/na4p1a62.
Handayani, Wahyu, Mochamad Fatchurrohman, Iman Supriadi, and Fanny Dwi Puspitasari. “Strategi Pemasaran Travel Umrah Dan Haji Dalam Meningkatkan Kepuasaan Jamaah.” Journal of Artificial Intellegence and Digital Business (RIGGS) 4, no. 2 (2025): 6350–54. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.1627.
Hidayat, Wahyu, and Agus Sarono. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Umroh / Haji Dalam Perbuatan Melawan Hukum.” Notarius 15, no. 1 (2022): 283–95. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46041.
Ibrahim, R I. “Community Based Research Sebagai Pendekatan Penguatan Kapasitas Masyarakat Melalui Program Pengabdian.” Jurnal Abdimas 24, no. 1 (2020): 15–24. https://doi.org/10.15294/abdimas.v24i1.21942.
Mukhlis, Sihabudin. “Perlindungan Hukum Jemaah Umrah Dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.” Asy-Syariah 20, no. 1 (2018): 49–58. https://doi.org/10.15575/as.v20i1.3011.
Muzakkir, S, and Istikomah. “Religius Marketing Dalam Bisnis Travel Haji Dan Umrah (Pendekatan Etnografi Digital Di Media Sosial).” At-Tasharruf: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Syariah 7, no. 1 (2025): 39–52. https://doi.org/10.32528/at.v7i1.3419.
Patton, M Q. “Qualitative Research and Evaluation Methods: Integrating Theory and Practice.” International Journal of Social Research Methodology 20, no. 4 (2017): 455–68. https://doi.org/10.1080/13645579.2017.1312112.
Rachmaniah, Faizatur, and Novie Andriani Zakariya. “Implementasi Etika Bisnis Islam Pada Karyawan Di Travel Umroh & Haji PT . Permata Zain Al Miftah Surabaya.” JICN: Jurnal Intelek Dan Cendekiawan Nusantara 2, no. 3 (2025): 1559–65.
Segara, Andika, Cholidi, and Erniwati. “Perlindungan Hukum Bagi Jamaah Haji Dan Umroh Dalam Perjanjian Perjalanan Ibadah Melalui PT. Zafa Mulia Mandiri (Studi Pada Cabang Ketiga Zafa Tour PT. Zafa Mulia Mandiri).” Muamalah 6, no. 1 (2020): 13–28. https://doi.org/10.19109/muamalah.v6i1.6989.
Utami, Aini Widya, and Putri Eka Ramadhani Batubara. “Perlindungan Hukum Bagi Calon Jemaah Umrah Pasca Pencabutan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).” USM Law Review 8, no. 2 (2025): 1045–66. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12364.



