Implementasi Akad Wakalah bil Ujrah, Jual Beli, dan Perlindungan Merek UMKM Nagori Bangun Simalungun 11 4
DOI:
https://doi.org/10.26623/4pcd6x30Abstract
Aktivitas perdagangan UMKM di wilayah pedesaan umumnya berlangsung secara alamiah berdasarkan kebiasaan ('urf) tanpa diimbangi pemahaman teoretis mengenai klausul akad dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Pengabdian kepada masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk menganalisis praktik akad wakalah bil ujrah, jual beli (al-bai'), serta urgensi pelindungan merek pada UMKM Keripik Q&M dan usaha roti-susu kambing "Al-Habsyi Bread" di Nagori Bangun, Kabupaten Simalungun. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif lapangan melalui observasi, wawancara semi-terstruktur, serta pendampingan branding informal berupa penetapan nama usaha dan penyerahan spanduk promosi. Hasil PkM menunjukkan bahwa praktik transaksi Keripik Q&M secara faktual telah memenuhi rukun akad syariah melalui skema konsinyasi dan penjualan mandiri, namun masih berbasis lisan sehingga rentan terhadap ketidakpastian hukum (gharar). Sementara pada usaha Al-Habsyi Bread, pendampingan berhasil mengonstruksi brand identity awal, tetapi belum mengantongi sertifikasi formal dari DJKI berdasarkan asas first-to-file. Disimpulkan bahwa kendala utama UMKM desa bukan pada ketiadaan praktik ekonomi, melainkan pada rendahnya literasi hukum. Hasil pengabdian ini memiliki nilai strategis sebagai pijakan edukasi awal untuk mendorong pembentukan kesepakatan tertulis dan fasilitasi pendaftaran merek resmi demi menjamin kepastian hukum, daya saing, serta keberlanjutan bisnis UMKM desa di masa depan.
Downloads
References
Budi Agus Riswandi, Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia: Teori dan Praktik UMKM, (Yogyakarta:
UII Press, 2022), h. 95.
Anugraini, F. “Pengaruh Kejelasan Akad (‘Aqdu) dan Implikasi Hukum Perjanjian dalam Praktik
Bisnis Ekonomi Syariah.” Jurnal Indragiri 2, no. 1 (2020): 12–25.
Alun, Sandy, Samudra Mb, Ujang Supian, Taufik Ismail Ramadhan, Ahmad Roja Hilmawan,
Candra Maulana, and Mochamad Yusup. “Urgensi Kesadaran Hukum dalam Perlindungan
Merek Dagang UMKM.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-
Political Governance 5, no. 2 (2025): 1479–89. https://doi.org/10.53363/bureau.v5i2.650.
Atabik, S., M. Ghozali, and A. R. Kusuma. “Analisis Penerapan Akad Wakalah Bil-Ujrah pada
Layanan Jasa Pemesanan dan Distribusi Barang.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. 3
(2022): 3317–22.
Chapra, M. U. Islam and the Economic Challenge. The Islamic Foundation, 1992.
Hidayat, Acep, Gilang Mochamad Ramadhan Nugroho, I. Muhammad, Ilham Saputra, and Ujang
Suherman. “Analisis Strategi Pengembangan dan Daya Saing UMKM melalui Studi Kasus
Perencanaan, Dukungan, dan Motivasi Usaha pada UMKM Gumantea.” 2, no. 4 (2025):
899–914.
Keller, K. L. Strategic Brand Management: Building, Measuring, and Managing Brand Equity.
4th ed. Pearson, 2013.
Kharisma, D., and S. W. Ningsih. “Peran Identitas Merek (Brand Identity) dalam Membangun
Kepercayaan Konsumen dan Loyalitas Pelanggan pada Sektor Produk Kuliner Rumahan.”
Jurnal Sains Pemasaran Indonesia 20, no. 1 (2021): 78–91.
Larasati, D. A., and M. R. Effendi. “Edukasi Kesadaran Hukum dan Perlindungan Merek bagi
Pelaku UMKM Pedesaan.” Jurnal Pengabdian Hukum dan Masyarakat (JPHM) 3, no. 1
(2023): 42–53.
Mardani. Hukum Sistem Ekonomi Islam. Cet. 1. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Musayadah, S., and R. Wati. “Analisis Penerapan Akad Wakalah Bil Ujrah dan Penetapan Imbalan
Jasa Berdasarkan Adat Istiadat (‘Urf) dalam Bisnis Mikro.” Jurnal Riset Ekonomi Islam 4,
no. 2 (2022): 86–90.
Riswandi, B. A. Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia: Teori dan Praktik UMKM. Yogyakarta:
UII Press, 2022.
S., Laurensius Arliman. “Perlindungan Hukum UMKM dari Eksploitasi Ekonomi dalam Rangka
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.” 6 (2017): 387–402.
Soekanto, S. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Wahyuni, A., and Harisah H. “Konsep Al-‘Urf dalam Perkembangan Ekonomi Kontemporer
Perspektif Fikih Muamalah.” Journal of Islamic Economic Law 5, no. 1 (2025): 1–15.



