Penyuluhan Hukum Keluarga Islam untuk Mewujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Wa Rahmah di Pondok Pesantren Kasepuhan Raden Rahmat, Ambarawa 9 6
DOI:
https://doi.org/10.26623/r1m3s843Abstract
Keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah merupakan tujuan ideal dalam kehidupan perkawinan yang membutuhkan pemahaman mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab, serta penyelesaian perselisihan keluarga secara tepat. Kurangnya pemahaman terhadap hukum keluarga dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi munculnya permasalahan dalam kehidupan rumah tangga. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai hukum keluarga Islam sebagai upaya mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Kegiatan dilaksanakan di Pondok Pesantren Kasepuhan Raden Rahmat, Ambarawa dengan menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui penyuluhan, diskusi, dan tanya jawab. Materi yang disampaikan meliputi tujuan perkawinan, konsep keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, hak dan kewajiban dalam keluarga, prinsip mu’asyarah bil ma’ruf, serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan keluarga berdasarkan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Hasil kegiatan menunjukkan adanya keterlibatan aktif peserta selama penyampaian materi dan diskusi serta bertambahnya pemahaman mengenai pentingnya pelaksanaan hak dan kewajiban, komunikasi, tanggung jawab, dan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan perdamaian. Kegiatan penyuluhan ini memberikan kontribusi terhadap penguatan pengetahuan dan kesadaran hukum peserta sebagai bekal dalam membangun kehidupan keluarga yang harmonis berdasarkan nilai-nilai Islam dan ketentuan hukum yang berlaku.



