Peningkatan Partisipasi Masyarakat Kelurahan Tugurejo Kota Semarang Dalam Pemilu (Pilkada, Pilpres, Pileg & Pil DPD) Berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum 5 0
DOI:
https://doi.org/10.26623/3wd2ge61Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permasalahan yang dihadapi mitra meliputi rendahnya literasi kepemiluan, terbatasnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta belum optimalnya keterlibatan masyarakat pada pengawasan penyelenggaraan pemilu. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui identifikasi kebutuhan, pelaksanaan pre-test, penyuluhan hukum, pendidikan politik, diskusi interaktif, dan evaluasi menggunakan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak konstitusional sebagai pemilih, bentuk partisipasi politik, serta pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Peserta juga memahami bahwa partisipasi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penggunaan hak pilih, tetapi mencakup keterlibatan aktif pada pendidikan pemilih, penyampaian aspirasi, dan pengawasan proses kepemiluan. Metode penyuluhan yang komunikatif dan partisipatif terbukti mampu meningkatkan efektivitas pembelajaran serta memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini memberikan kontribusi terhadap peningkatan literasi kepemiluan, penguatan budaya demokrasi, dan pengembangan partisipasi masyarakat yang lebih berkualitas dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, partisipatif, dan berintegritas.



