Sosialisasi Akibat Hukum Tindak Pidana Pengancaman Penyebaran Konten Video Porno Melalui Media Elektronik

Authors

  • Indra Retnowati Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman
  • Ridho Sa’dillah Ahmad Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman
  • Husnia Hilmi Wahyuni Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Faisal Afda’u Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Ganis Vitayanty Noor Universitas Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.26623/ed83j397

Abstract

Tindak pidana penyebarluasan konten asusila merupakan salah satu jenis kejahatan yang semakin marak di era digital. Kejahatan ini tidak hanya mengancam privasi individu, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang serius bagi korban. Dalam banyak kasus, ancaman tersebut dilakukan melalui internet atau aplikasi pesan yang memungkinkan pelaku untuk menyebarkan ancaman secara cepat lewat media massa tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia belum mengatur sanksi hukum terhadap kejahatan tersebut. Dalam menghadai tantangan perkembangan teknologi yang pesat, maka pemerintah membentuk Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang tindak pidana pengancaman melalui media elektronik yang bertujuan memberikan hukuman terhadap pelaku agar jera dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu menggambarkan peristiwa seolah-olah sama dengan yang sebenarnya.

xml

Downloads

Published

2025-07-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sosialisasi Akibat Hukum Tindak Pidana Pengancaman Penyebaran Konten Video Porno Melalui Media Elektronik. (2025). KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 108-120. https://doi.org/10.26623/ed83j397