IMPLEMENTASI MANAJEMEN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERHADAP PEKERJA STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) DI AL-HASYIMIYAH BOUTIQUE STORE
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja dan pemberi kerja disebabkan karena suatu hal tertentu dan mengakibatkan berakhirnya kontrak kerja atau hak dan kewajiban pekerja tersebut. Tempat penelitian yang dibahas yakni Al-Hasyimiyah Boutique Store yang merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah yang berada dibawah Pondok Pesantren Nurul Jadid. Rumusan masalah adalah mengapa pekerja menyetujui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan bagaimana implementasi hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yakni Metode Kualitatif Deskriptif. Dengan melakukan cara wawancara dan observasi secara langsung kepada pegawai Al-Hasyimiyah Boutique Store. Hasil dari penelitian ini yakni Bahwasannya para anggota Al-Hasyimiyah Boutique Store memahami tentang pentingnya perjanjian tertulis dalam hubungan kerja. Namun dari hasil penelitian bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah yang berada dilingkup pesantren ini tidak mematuhi tata cara dan prosedur pemutusan hubungan kerja yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang tidak dipatuhi. Dari pihak karyawan tidak ada tuntutan hak atas PHK yang dilakukan oleh pihak Usaha Mikro Kecil Menengah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Hal ini dikarenakan mereka telah mengetahui dan memahami bahwa mereka bekerja untuk pesantren dan hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap pesantren.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alfa, M. Z., Murni, S., & Roring, F. (2016). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN PADA PT. PLN (PERSERO) RAYON MANADO UTARA. Jurnal EMBA, 265.
Jaka, A. (2022). perbandingan sistem hubungan kerja PKWTT dan PKWT dalamupaya peningkatan kesejahteraanpekerja. living law, 2.
Jufri, A., & Fahrudin. (2023). Analisis Manajemen Produksi Pada Mebel Sekawan Rimba Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolingo. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2-3.
Narendra Buwana, S. A., & Adi Putri, M. S. (n.d.). IMPLEMENTASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERHADAP PEKERJA STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PADA PT X DI KOTA MALANG.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta Bandung.
W, A., & Finaka. (2023, Maret 9). Berapa Jumlah Penduduk Indonesia Ya? Retrieved from Indonesia baik.id: https://indonesiabaik.id/infografis/berapa-jumlah-penduduk-indonesia-ya#:~:text=Pada%20pertengahan%202020%2C%20jumlah%20penduduk,juta%20jiwa%20hingga%20pertengahan%202022.
Wutsqaa, U. (2022, September 29). Apa itu PKWT dan PKWTT? Ini Penjelasan Lengkapnya! Retrieved from Detik Sulsel: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6318083/apa-itu-pkwt-dan-pkwtt-ini-penjelasan-lengkapnya#:~:text=Pengertian%20dan%20Ketentuan%20PKWTT,hubungan%20kerja%20yang%20bersifat%20tetap.
Zaini, A. (2017). PENGATURAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MENURUT PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN. Jurnal UIN Banten, 3.
Aji, S., Buwana, N., Septian, M., & Putra, A. (2015). Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Terhadap Pekerja Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Pada Pt X Di Kota Malang. Jurnal Studi Manajemen, 9(2), 206–207.
Dewi, S. P. (2017). Pengaruh Pengendalian Internal Dan Gaya Kepemimpinan Terhadap Kinerja Karyawan Spbu Yogyakarta. Journal of Chemical Information and Modeling, 1(9), 1689–1699.
Fitriani, A. (2015). Gaya Kepemimpinan Perempuan. Jurnal TAPIs, 11(2), 1–23.
Jaka, A. (2022). Perbandingan Sistem Hubungan Kerja Pkwtt Dan Pkwt Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Living Law, 14(2), 154–167.
Maswandi, M. (2017). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial. Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 5(1), 36. https://doi.org/10.31289/publika.v5i1.1203
Maulinda, R., Rasyid, M. N., & Dahlan. (2016). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu dalam Perjanjian Kerja pada PT. Indotruck Utama. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 18(3), 337–351.
Sari, I. (2020). … Setelah Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Mitra Manajemen, 25–36. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jmm/article/download/551/517
Sutisna, I. F. (2020). Gaya kepemimpinan dalam mendukung perilaku organisasi di PT. Kerry Ingredients Indonesia pada masa pandemi covid-19. Jurnal PROFIT Kajian Pendidikan Ekonomi Dan Ilmu Ekonomi, 7(2), 158–166. https://doi.org/10.36706/jp.v7i2.12904
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slsi.v21i4.7257
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Fahrudin Fahrudin, Sunaika Sunaika, Ida Mawaddah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
SOLUSI Published by : Fakultas Ekonomi , Universitas Semarang Soekarno Hatta Street, Tlogosari Kulon, Pedurungan Semarang City, Central Java - Indonesia P-ISSN : 1412-5331 E-ISSN : 2716-2532 Email : solusi@usm.ac.id |