ANALISIS YURIDIS ATAS ILEGAL FISHING SEBAGAI KEJAHATAN EKONOMI

Jessica Brigitta Bullu, Adensi Timomor, Darmayanti Putong

Abstract


The definition of illegal fishing given by the Indonesian Ministry of Maritime Affairs and Fisheries is Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU) which is defined as fisheries activities that are prohibited in legal regulations that have been passed by the government, as well as fisheries activities that are not reported to fisheries institutions recognized by the government. The research that will be conducted in this study is normative legal research or library research. This research aims to find out the form of legal responsibility of the perpetrators of illegal fishing related to the policy of implementing legislation on illegal fishing as a form of law enforcement in Indonesia. This thesis will begin with a discussion of Illegal Fishing regulations, followed by an explanation of the various Illegal Fishing practices observed in the field carried out by existing defendants and the author will follow with an analysis of the utility theory's view of Illegal Fishing practices. The results of this study obtained are, The application of criminal law to criminal acts in the case of Illegal Fishing in decision number: 15/Pid.Sus-PRK/2019/PN.Bit for the defendant Dante against the criminal law that has been considered on the elements of article 45 of 2009 has been considered appropriate because the defendant's actions have been in accordance with the article charged against him. The investigation in the case is also considered appropriate, because the authority of the investigator has been regulated in accordance with the Indonesian Law on Fisheries. The decision of the panel of judges to impose a fine on the defendant is considered appropriate because it takes into account aspects of justice, benefit, and legal certainty. Changes to the legislation referred to above are expected to provide benefits to the state due to the enormous economic losses arising from the illegal fishing crime.

 

Abstrak

Pengertian illegal fishing yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI salah satunya adalah Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU) yang diartikan sebagai kegiatan dalam perikanan yang dilarang dalam peraturan hukum yang telah disahkan pemerintah, serta kegiatan perikanan yang tidak terlapor pada lembaga perikanan yang diakui oleh pemerintah. Penelitian yang akan di lakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban hukum dari para pelaku illegal fishing yang berkaitan dengan kebijakan penerapan perundang-undangan atas illegal fishing sebagai bentuk penegakan hukum di Indonesia. Tesis ini akan dimulai dengan pembahasan mengenai regulasi Illegal Fishing,diikuti dengan penjelasan tentang berbagai praktik Illegal Fishing yang teramati di lapangan yang dilakukan oleh terdakwa yang ada dan penulis akan mengikuti dengan analisis terhadap pandangan teori utility terhadap praktik Illegal Fishing. Hasil penelitian ini yang diperoleh yaitu, Penerapan hukum pidana pada tindak pidana dalam kasus Illegal Fishing pada putusan nomor: 15/Pid.Sus-PRK/2019/PN.Bit atas terdakwa Dante terhadap hukum pidana yang telah dipertimbangkan pada unsur – unsur pasal 45 tahun 2009 telah dianggap sesuai karena tindakan terdakwa telah sesuai dengan pasal yang didakwakan terhadapnya. Penyelidikan dalam kasus tersebut juga dianggap tepat, karena kewenangan penyidik telah diatur sesuai dengan Undang-Undang RI tentang Perikanan. Keputusan majelis hakim untuk memberikan pidana terhadap terdakwa denda dianggap tepat karena memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Perubahan dari perundang-undangan yang dimaksud diatas dengan harapan dapat memberikan keuntungan terhadap negara akibat kerugian ekonomi yang sangat besar yang timbul karena tindak pidana illegal fishing tersebut.


Keywords


Ekonomi; Illegal Fishing; Kejahatan; Perairan Indonesia

Full Text:

PDF

References


BUKU

Adi Sulistiyono, Reformasi Hukum Ekonomi dalam Era Globalisasi Ekonomi, Surakarta. UNS Press, 2005

Aji Sularso, Over Fishing, Over Capacity dan Illegal Fishing (Studi Kasus Laut Arafura), Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2009.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, cet 4 (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011.

Diana Darmayanti Putong, Pertanggungjawaban Pidana Gatekeeper Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Disertasi Doktor, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, 2016

Didik Endro Purwoleksono (selanjutnya disebut Didik 1), Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya, 2014

Eddy O.S. Hiariei, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014

Frans Maramis, Hukum PIdana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2012

Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya, 2002.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan penerapan, cetakan ke2, Rajawali Pers, Jakarta, 2019.

J.M. van Bemmelen, Hukum Pidana 1, Cetakan kedua, Binacipta, Bandung, Juli 1987

Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legisaltion, Batoche Book, Kishener, 2000.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Edisi Revisi, Konstitusi Press, 2005.

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.

M. Rasyid Ariman dan M. Fahmi Ragib, Hukum Pidana Fundamental Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pidana Dan Pemidanaan, cet.1, Palembang: Unsri prees, 2013.

Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Laut Internasional, Binacipta, Bandung, 2010

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan ke-8, Jakarta, Rineka Cipta, 2008

Nicholas Mercuro dan Steven G. Medema, Economics and the Law, From Posner to Post Modernism, Princeton University Press, Princeton, 1997.

Oemar Seni Adji, Ketika Profesional Dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter, cet 2 Jakarta: Erlangga, 1991.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cet 16. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Victor P.H. Nikijuluw, Rezim Pengelolaan Sumberdaya Perikanan, PT. Pustaka Cidesindo, Jakarta, 2002.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Jurnal/Tulisan Ilmiah

Ahmad Sofian, Penindakan dan Penghukuman ‘Illegal Fishing’, Desember 2018, https://business-law.binus.ac.id/2018/12/30/penindakan-dan-penghukuman-illegal-fishing/, diakses tgl 24 Mei 2024

Amiruddin, Patrice N.I. Kalangi, dan Vivanda O.J. Modaso., Kapal perikanan pelaku illegal fishing yang ditangani Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bitung, Jurnal Ilmu dan Teknologi Perikanan Tangkap 7(2): 110-116, Juli-Desember 2022.

Desia Rakhma Banjarani, Illegal Fishing dalam Kajian Hukum Nasional dan Hukum Internasional: Kaitannya dengan Kejahatan Transnasional, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 42, No. 2 Agustus 2020.

Hartanto, Karakteristik Penerapan Hukum Ekonomi Hartanto: Karakteristik Penerapan Hukum Ekonomi dalam Pembangunan di Indonesia, Jurnal Widya Pranata Hukum, Volume 1, Nomor 2, September 2019.

Haryanti Puspa Sari dan Yoga Sukmana, Kompas.com, "KKP: Kerugian akibat "Illegal Fishing" Capai 23 Miliar Dollar AS", 16 Mei 2023, https://money.kompas.com/read/2023/05/16/161137126/kkp-kerugian-akibat-illegal-fishing-capai-23-miliar-dollar-as

Internet

Kurnia, Ida, Penerapan Unclos 1982 Dalam Ketentuan Perundang—Undangan Nasional, Khususnya Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia., Jurnal Hukum Prioris, 2 (1), 42-49, 2008.

Mediani Dyah Natalia, KKP Kembali Tangkap Pelaku Illegal Fishing Asal Filipina yang Rugikan RI hingga Rp1,4 miliar, Harian Jogja, Kamis, 21 Maret 2024 - 14:07 WIB, https://news.harianjogja.com/read/2024/03/21/500/1168738/kkp-kembali-tangkap-pelaku-illegal-fishing-asal-filipina-yang-rugikan-ri-hingga-rp14-miliar, diakses tgl 24 Mei 2024

Nicholas Mercuro dan Steven G. Medema, Economics and the Law, From Posner to Post Modernism, Princeton University Press, Princeton, 1997.

Oksimana Darmawan, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Illegal Fishing di Indonesia, Kajian Putusan Nomor 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.AMB, Jurnal Yudisial Vol. 11 No. 2 Agustus 2018.

RB Budi Prastowo, "Delik Formil/Materil, Sifat Melawan Hukum Formil/Materil dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Hukum Projusticia, Juli 2006.

Renata Christha Auli, Pemahaman Pidana Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemahaman-pidana-penyertaan-dalam-pasal-55-kuhp-lt6577a8d85574e/, diakses tgl.23 Mei 2024.

Suharto Reniwuryaan, Analisis Niat Jahat Dalam Delik Penodaan dan Penistaan Terhadap Agama, Skripsi, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Ambon, 2022.

Supriyono, “Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Dalam Kehidupan Masyarakat”, Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol.14, No 2, 2016, Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh, Situbondo, Jawa Timur..

Tim Penyusun, Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Pemberantasan Kegiatan Perikanan Liar (IUU Fishing), Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2016, Jakarta, 2016.

Yudi Dharma Putra, Tinjauan Tentang Penegakan Hukum Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Illegal (Illegal Fishing) Di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, Naskah Publikasi Jurnal, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2015.

Yulita Heriyanti dan Martin Roestamy, Analisis Yuridis Kontrak Pengadaan Barang Simulator Surat Izin Mengemudi Polri,Jurnal Living Law Vol 10 Nomor 1, Januari 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i1.9315

Refbacks

  • There are currently no refbacks.