PELAKSANAAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGANDI KOTA SEMARANG

Diah Ayu Permata Sari, Yudhitiya Dyah Sukmadewi, Supriyadi Supriyadi, Endang Setyowati

Abstract


Recent developments in the property sector have increased the demand for financing, with regards to land that will be used as collateral for credit, this is done through the binding of a Deed of Granting Mortgage Rights. In this binding, the Land Deed Official has a very important role until the Mortgage Rights Certificate is issued. The implementation and responsibilities of Land Deed Making Officials in the City of Semarang are carried out in 3 offices, namely the Office of the Notary-Land Deed Making Official (PPAT) Jatmiko Nugroho, SH., M.Si, the Notary-PPAT Office Sasmito Raharjo, SH., MH, and the Office Notary Dr, Muhammad Hafidh, SH., M.Kn in this research will discuss the Implementation and Responsibilities of Land Deed Officials in Registration of Mortgage Rights, obstacles and how to resolve them. The method used is a sociological juridical research method, with research specifications namely analytical descriptive. The data used in this research are primary data and secondary data through qualitative analysis. The research results show that the implementation and responsibilities of the Land Deed Official in registering mortgage rights in Semarang City are as follows, namely the implementation and responsibilities of the Official include checking certificates, making land deeds, explaining to the parties involved, verifying documents, signing land deeds, registration at the land office until receipt of the Mortgage Rights Certificate. The obstacles in this research are an unstable network, writing errors in the deed, time constraints, banks/creditors who don't understand the application, changing creditor staff with solutions namely improving the internet network system, data correction efforts, application training and thoroughness from various parties.


Abstrak

Adanya perkembangan zaman mengenai sektor properti meningkatkan  permintaan pembiayaan, berkaitan dengan tanah yang akan digunakan sebagai jaminan kredit dilakukan melalui pengikatan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Dalam pengikatan tersebut Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki peran yang sangat penting hingga terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan. Pelaksanaan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Semarang dilakukan di 3 Kantor yaitu Kantor Notaris- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jatmiko Nugroho, SH., M.Si, Kantor Notaris-PPAT Sasmito Raharjo, SH., MH, dan Kantor Notaris Dr, Muhammad Hafidh, SH., M.Kn dalam penelitian ini akan membahas mengenai Pelaksanaan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Hak Tanggungan, hambatan dan bagaimana penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder melalui analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pendaftaran hak tanggungan di Kota Semarang adalah sebagai berikut yaitu sebagaimana pelaksanaan dan tanggung jawab Pejabat mencakup pengecekan sertipikat, pembuatan akta tanah, penjelasan kepada pihak yang terlibat, verifikasi dokumen, penandatanganan akta tanah, pendaftaran ke kantor pertanahan hingga penerimaan Sertifikat Hak tanggungan.  Adapun hambatan dalam penelitian ini yaitu jaringan yang kurang stabil, kesalahan penulisan pada akta, keterbatasan waktu, pihak bank/kreditur yang kurang memahami aplikasi, pergantian staff kreditur dengan penyelesaian yaitu peningkatan sistem jaringan internet, upaya pengkoreksian data, pelatihan aplikasi dan ketelitian dari berbagai pihak.



Keywords


Pelaksanaan,;Tanggung Jawab; Pendaftaran; Hak Tanggungan

Full Text:

PDF

References


Anggraeni, Shirley Zerlinda, and Marwanto Marwanto. “Kewenangan Dan Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik.” Acta Comitas 5, no. 2 (August 7, 2020): 261. https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i02.p05.

Chairi, Ahmad Ramdani, Aris Munandar, and Djumardin Djumardin. “Pendaftaran Hak Atas Tanah Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl).” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 10, no. 8 (2022): 1740. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i08.p03.

Darmalaksana, Wahyudin. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka Dan Studi Lapangan.” Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020, 1–6.

Fadli, Muhammad Rijal. “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif.” Humanika 21, no. 1 (2021): 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075.

Manthovani, Reda, and Istiqomah Istiqomah. “Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 2, no. 2 (2021): 23. https://doi.org/10.36722/jmih.v2i2.744.

Muhammad, Abdulkadir. “Hukum Dan Penelitian Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2004): 15–35.

Parinduri, Tagor Mulya. “Peran PPAT Dalam Proses Pendataran Hak Tanggungan Secara Elektronik Berdasarkan PERMEN ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020,” n.d.

Rasda, Dewi, Muhammad Sabir Rahman, Bakhtiar Tijjang, Agraria Dan, Tata Ruang, / Badan, Pertanahan Nasional, and Kota Parepare. “LITIGASI Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah,” 2021.

S, Indra, and Etya Pradana. “Implementasi Prosedur Pelayanan.” ECONOMI, 2020.

Suparman. “Peranan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia Yang Bersifat Agraris.” Jurnal Warta Volume 54 (2017): hlm. 1-13.

Waruwu, Marinu. “Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method).” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 1 (2023): 2896–2910.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i1.9078

Refbacks

  • There are currently no refbacks.