Abstract
Penempatan pekerja migran di luar negeri, sering dimanfaatkan calo untuk menguntungkan diri sendiri dan mengakibatkan calon pekerja migran menjadi korban dengan janji kemudahan untuk bekerja diluar negeri, termasuk melanggar prosedur serta ketentuan pemerintah. Salah satu kasusnya terjadi di Lombok dan telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Praya. Banyak oknum tidak bertanggungjawab ikut campur tangan dalam perekrutan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal karena itu dibutuhkan penegakan hukum yang optimal dalam upaya penanggulangan kejahatan tindak pidana pengiriman PMI ilegal ini. Penelitian ini mengkaji tentang pemidanaan terhadap pelaku yang turut serta menempatan pekerja migran Indonesia ilegal dalam Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Pya dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku yang turut serta menempatkan pekerja migran ilegal dalam Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Pya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, sehingga data yang digunakan adalah data sekunder dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan pemidanaan terhadap pelaku yang turut serta menempatkan pekerja migran Indonesia Ilegal dalam Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Pya, didasari dengan pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam menjatuhkan sanksi terhadap Terdakwa, majelis hakim memperhatikan unsur yang tekandung dalam pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan pasal 55 KUHP, keterangan Para Saksi, keterangan Para Terdakwa sendiri, dan dihubungkan dengan barang bukti, juga memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keywords
Pemidanaan; Penempatan Pekerja Migran; Turut Serta; Ilegal
References
Chaerudin dan Syarif Fadillah, Korban Kejahatan dalam Perspektif Vikimologi dan Hukum Islam. Jakarta: Ghalia Press, 2004.
Hardum, S. Edi. Perdagangan Manusia Berkedok TKI. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2016.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jakarta, 1981.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jakarta, 2017.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kominfo.go.id, “Pekerja migran Terampil Kunci Penggerak Industri dan Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas”, (online), (https://www.kominfo.go.id/content/detail/40734/tenaga-kerjaterampil-kunci-penggerak-industri-dan-pertumbuhan-ekonomi-berkualitas/0/berita, diakses 4 Januari 2023), 2022.
Mardjono, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, 2007).
Salinan Putusan No. 123/Pid.Sus/2022/PN Pya.
Syulkri, Erna Sofyan. Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan. Jakarta: BNP2TKI, 2009.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.