PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM JASA LAYANAN KEUANGAN (DIGITAL FINANCIAL TECHNOLOGY)

Agus Iermansyah, Dhian Indah Astanti, B. Rini Heryanti

Abstract


Layanan Jasa Keuangan (digital financial technology) merupakan layanan keuangan yang mengandalkan teknologi digital untuk penyampaian dan penggunaanya oleh konsumen. Keuangan digital mencakup semua produk, layanan, teknologi, infrastruktur yang memungkinkan individu atau perusahaan memiliki akses ke pembayaran, tabungan, fasilitas kredit secara daring tanpa perlu mengunjungi cabang bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen dalam jasa layanan keuangan (digital financial technology) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengetahui upaya-upaya yang ditetapkan pemerintah terkait dengan perjanjian pinjaman online yang illegal. Jenis penelitian yuridis normatif, yaitu hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, spefikasi penelitian deskriptif analitis, penelitian yang menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu. Jenis data yang digunakan data sekunder, dari perundang-undangan, buku, jurnal, tesis, artikel ilmiah, terkait dengan penulisan penelitian. Analisis data menggunakan analisis kualitatif yaitu upaya untuk mengungkap makna dari data sesuai dengan klasifikasi tertentu. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi konsumen dalam layanan jasa keuangan (digital financial technology) ditinjau dari UU No 8 Tahun 1999, tersirat dalam Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 44 ayat (2) sampai dengan ayat (3), sebenarnya untuk perlindungan konsumen layanan jasa keuangan ada pada UUOJK No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam Pasal 28, 29, dan 30. Upaya yang ditetapkan pemerintah terkait dengan pinjaman online illegal ditangani oleh satuan tugas waspada investasi (satgas waspada investasi) merupakan tempat melakukan koordinasi dengan lembaga sesama regulator, penegak hukum, instansi pengawas dan pihak lain yang tergabung.

Keywords


Perlindungan Konsumen; Jasa Layanan Keuangan; Digital

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rajawali Pers, 2013.

Siyoto, Sandu dan Muhammad Ali Sodik, Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015.

Perundang-Undangan

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 06/POJK.07/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Jurnal

Juniar, Pasma Deza, Agus Suwandono dan Helitha Novianty Muchtar. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Peer To Peer Lending Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Debcolektor Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2, hlm. 107-108, 2020.

Novita, Sonya Windy dan Moch. Najib Imanullah, Aspek Hukum Peer To Peer Lending, Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Jurnal Privat Law, Vol. VIII No.1, hlm. 152, 2020.

Nugroho, Hendro , Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi Pinjaman Online Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora. Vol 7, No.3, 2020.

Ni Putu Maha Dewi Pramitha Asti, Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan. Voll 05, No 01. April 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v4i1.6590

Refbacks

  • There are currently no refbacks.