PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM JASA LAYANAN KEUANGAN (DIGITAL FINANCIAL TECHNOLOGY)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rajawali Pers, 2013.
Siyoto, Sandu dan Muhammad Ali Sodik, Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015.
Perundang-Undangan
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 06/POJK.07/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Jurnal
Juniar, Pasma Deza, Agus Suwandono dan Helitha Novianty Muchtar. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Peer To Peer Lending Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Debcolektor Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2, hlm. 107-108, 2020.
Novita, Sonya Windy dan Moch. Najib Imanullah, Aspek Hukum Peer To Peer Lending, Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Jurnal Privat Law, Vol. VIII No.1, hlm. 152, 2020.
Nugroho, Hendro , Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi Pinjaman Online Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora. Vol 7, No.3, 2020.
Ni Putu Maha Dewi Pramitha Asti, Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan. Voll 05, No 01. April 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v4i1.6590
Refbacks
- There are currently no refbacks.