PENERBITAN SERTIFIKASI HALAL TERHADAP PRODUK MAKANAN RINGAN

Ahmad Faiz Akbar, Tri Mulyani, Endah Pujiastuti

Abstract


Sertifikat halal sangat penting bagi pelaku usaha untuk menjamin kehalalan produk, sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini bertujuan mengetahui penerbitan sertifikasi halal terhadap produk makanan ringan kendala dan upaya mengatasinya di Kabupaten Kendal. Metode penelitian yang dipergunakan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang dipergunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan implementasi penerbitan sertifikasi halal terhadap produk makanan ringan di Kabupaten Kendal melalui tahapan diantaranya: Pertama, penerbitan NIB secara online. Kedua, permohonan pengajuan sertifikasi halal kepada BPJPH. Ketiga, BPJPH menunjuk pendamping proses produk halal. Keempat, pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal. Kelima, penetapan kehalalan produk oleh MUI. Keenam, BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikasi halal terhadap produk makanan ringan sepanjang tahun 2021 sejumlah 33 sertifikasi halal. Kendala penerbitan, meliputi kendala internal dan eksternal. Kendala internal meliputi 3 hal: Pertama, akses yang sulit dijangkau, dapat diupayakan dengan meluncurkan sistem online; Kedua, pelayanan yang kurang maksimal dalam ketepatan waktu, dapat diupayakan dengan evaluasi terhadap petugas; Ketiga, kesalahan data, dapat diupayakan dengan membantu pelaku usaha dalam pemberkasan persyaratan permohonan sertifikasi halal. Kendala eksternal meliputi 2 hal: Pertama, Mindset pelaku usaha; Kedua, kurangnya informasi, dapat diupayakan melalui sosialisasi pentingnya sertifikasi halal produk makanan ringan.

Keywords


Implementasi; Penerbitan; Sertifikasi Halal

Full Text:

PDF

References


Buku

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2013

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press. 2020.

Pasek, I Made. Metode Penelitian Hukum dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Ridwan, Juniarso. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa Cendikia, 2016.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif dan R&D. Bandung: CV Alfabeta, 2015.

Suardita, I Ketut. Pengenalan Bahan Hukum (PBH). Udayana: Universitas Udayana, 2017.

Jurnal

Eka Rahayuningsih dan M. Lathoif Ghozali. "Sertifikasi Produk Halal dalam Perpekstif Mashlahah Mursalah." (Jurnal Imiah Ekonomi Islam vol. 7 no. 1,2021).

Firman. "Analisis Data dalam Penelitian Kualitatif." (ResearchGate, 2018).

Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar. "Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer." (Gema Keadilan, 2020: 27-28.)

Riwayati, Indah dkk " Pengembangan Produk Pangan Halal Menuju Peningkatan Klaster UMKM (Usaha Mikro Kecil Dan Menengah) Di Kabupaten Kendal . (Jurnal Abdimas Unwahas, Vol. 5 No. 2 Oktober, 2020).

Perundang-undangan

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta, 2014.

_______,. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta, 2014.

_______, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta, 2020.

_______, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Jakarta, 2018.

_______, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Jakarta, 2021.

Wawancara

Alim, Sahrul. Satgas BPJPH Kabupaten Kendal. Wawancaraa. Kendal 11 Januari 2023.

Website

Admin, "Monitoring dan Evaluasi Atas Pemberian Sertifikat Halal Gratis Bagi Pelaku UMK Serta Penyusunan Calender of Events di NTB". (online) (https://disperin.ntbprov.go.id/?p=8718, diunduh 10 Desember 2022), 2022




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v4i1.6516

Refbacks

  • There are currently no refbacks.