PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA PADA FILM YANG DIAKSES SECARA ILEGAL MELALUI TELEGRAM
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum pemegang hak cipta terhadap pelanggaran akses ilegal melalui aplikasi Telegram serta mengetahui pelaksanaan penegakkan hukum pada hak cipta terhadap pengunduhan ilegal pada internet. Film atau karya sinematografi merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun pada faktanya, banyak pihak lain yang menggandakan karya cipta tanpa izin dari pemegang hak cipta. Pelanggaran yang terjadi tidak hanya pada internet/VCD saja, tapi juga pada suatu aplikasi media sosial yaitu Telegram. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melalui penelusuran dokumen, studi pustaka dan studi dokumentasi, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sekarang masih terdapat film ilegal yang beredar di masyarakat dan belum akan kesadaranya bahwa mengakses film secara ilegal itu merupakan suatu bentuk pelanggaran. Pemerintah perlu adanya tindakan lebih tegas dalam mengawasi dan pemblokiran situs online yang tidak resmi/ilegal. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu karya dan mensosialisasikan mengenai akibat hukum dari pelanggaran hak cipta.
Kata Kunci : Film; Hak Cipta; Perlindungan Hukum; Telegram.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
a. buku-buku
Hadjon, Phillipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.
Kansil, CST, Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia.
Jakarta: Balai Pustaka, 2011.
Perlindungan hukum pada hak cipta terhadap film. Jakarta: Transmedia Pustaka, 2015.
Rahmadi, Takdir, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta : Rajawali Pers, 2011.
Saidin, H.OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual.
Jakarta : Rajawali Pers, 2010.
Syahrizal, Abbas. Mediasi: Dalam Hukum Syariah, Hukum adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2011.
Winarta dan Frans Hendra, Hukum Penyelesaian Sengketa-Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional. Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2011.
b. peraturan Perundang-Undangan
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bagian penjelasan Pasal 2. Jakarta, 2014.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 1 Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Film.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Pasal 40 ayat (10) huruf m undang- undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta.
c. internet
Aditia, Andika Indo XXI Tutup Januari 2020, Kominfo, Warganet, dan Pelaku Film Angkat Bicara (online), (https://www.kompas.com, diunduh 26 Oktober 2021), 2020.
CNN Indonesia, "DJKI Selidiki Dugaan Pelanggaran terhadap Lagu Aku Papua",(online), (https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20211022110901-227-710877/djki-selidiki-dugaan-pelanggaran-terhadap-lagu-aku-papua, diakses 1 Juni 2022), 2022.
Detik News, Siarkan Liga Inggris Tanpa Izin, Pemilik Kfe Terancam Denda 1 M , (online), (https://news.detik.com/berita/d-5581322/siarkan-liga-inggris-tanpa-izin-pemilik-kafe-terancam-denda-rp-1-m, diakses 1 juni 2022), 2022.
Fida, Rahman Adi. Marak Pembajakan Film di Telegram, Kominfo Siap Blokir , https://inet.detik.com/law-and-policy/d-5384975/marak- pembajakan-film-di-Telegram-kominfo-siap-blokir/ , diunduh 15 Mei 2021)
Mawarni, Arhanudri Davi. Fenomena Pembajakan Film di Indonesia , (https://mojok.co/terminal/fenomena-pembajakan-film-di-indonesia/ , diunduh 28 Oktober 2021), 2019
Megapolitan Kompas, Gojek dan Tokopedia Tempuh Jalur Hukum Selesaikan Merek Dagang PT TFT , (online), (https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/10/23242491/gojek-dan-tokopedia-tempuh-jalur-hukum-selesaikan-sengketa-merek-dengan?page=all), diakses 30 Mei 2022), 2022.
Merdeka, Warkopi Sebut Langgar Hak Cipta, HAKI Ambil Tindakan Ini , (online), (https://www.merdeka.com/jateng/warkopi-resmi-langgar-hak-cipta-haki-ambil-tindakan-ini.html, diakses 1 Juni 2022), 2022.
Novita, Cicik. Mengenal perlindungan hukum di Indonesia dan syarat untuk mendapatkannya , (online),(https://tirto.id/apa-itu-perlindungan-hukum-dan-syarat-untuk- mendapatkannya-gawF/, diunduh 31 Oktober 2021), 2021
Pedoman Tangerang Layangan Putus Banyak Dibajak, Ini Sikap We TV , (online), (https://pedomantangerang.pikiran-rakyat.com/ragam-populer/pr-073632194/layangan-putus-banyak-dibajak-ini-sikap-wetv, diakses 1 Juni 2022), 2022.
Akurat, 5 Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu yang Pernah Menimpa Sederet Artis , (online), (https://akurat.co/amp/5-kasus-pelanggaran-hak-cipta-lagu-yang-pernah-menimpa-sederet-artis-terbaru-kekeyi, diakses 1 Juni 2022), 2022.
d. jurnal
Ariani, Rely Sandi dan Luna Dezeana Ticoalu, Mengoptimalkan Peran Badan Perfilman Indonesia: Analisis Aspek Hak Cipta terhadap Praktik Siaran Video Ilegal (Jurnal Kajian Pembaruan Hukum. Vol. 1, No. 2, 2021). e-ISSN (https://doi.org/10.19184/jkph.vli2.24475).
Astuti, Revi dan Devi Siti Hamzah Marpaung, Perlindungan Hukum Pemilik Hak Cipta Pembajakan Karya Sinematografi Dalam Grup Chat Pada Aplikasi Telegram (Jurnal Kertha Semaya. Vol. 9, No. 7, 2021).
Handiwijayanto, Bily dan Wisnu Aryo Dewanto, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pencipta Software Yang Nomor Serialnya Dikomersialkan Tnap Hak Di Cyber Space Berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta , (Jurnal Ilmu Hukum , Vol. 16 No. 1, 2020).
Hesty D Lestari, Kepemilikan Hak Cipta Dalam Perjanjian Lisensi , (Jurnal Yudisial, Vol. 6, No. 2, 2013).
Isnaina, Nanan dan Abdul Rokhim, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Pembajakan Sinematografi Di Aplikasi Telegram , (Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol. 27, No. 7, 2021).
Jannah, Maya. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Hak Cipta Di Indonesia , (Jurnal Ilmiah Advokasi, Vol 18, No. 2, September 2018).
Marban, Tommy Hottya. Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Lagu dan Musik Dalam Bentuk Riongtone Pada Telpon Seluler , (Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 1, No. 1 Tahun 2013).
Megahayati, Kumala. Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia , (Ajudikasi Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 1, Juni 2021).
Ningsih, AyupSunan dan Belqis Hediyati Maharani. Penegakkan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring , (Jurnal Meta-Yuridis, Vol.2, No. 1, 2019).
Soemarsono, Langit Rafi dan Rianda Dirkarezha. Urgensi Penegakkan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten Dalam Penggunaan Lagu Di Media Sosial , (Jurnal USM Law Review, Vol.4, No. 2, 2021)
Sulasno, dan Inge dwisvimiar. Penerapan Kepentingan Yang Wajar (Fair Use) Mengenai Materi Hak Cipta Di Internet , (Humani, Vol.11, No. 2, 2021).
Sulistyawati, Komang Melinda dan Bima Kumara Dwi Atmaja. Penyebaran Cuplikan Film Di Media Sosial Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Cipta , (Jurnal Kertha Wicara. Vol. 11, No. 4, 2022).
Syahputra, Rizky. Perlindungan Hukum Bagi Musisi Atas Hak Cipta Dalam Pembayaran Royalti , (Jurnal Semarang Law Review, Vol.3, No. 1, 2022)
Umar H. D, Suhermi. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 , (Jurnal Ilmu Hukum Jambi, vol. 4, no. 1, 2013).
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v3i2.5564
Refbacks
- There are currently no refbacks.