TINJAUAN YURIDIS KEBIJAKAN MENTERI ATR/KEPALA BPN DALAM MEMINIMALISIR PRAKTIK MAFIA TANAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/KEPALA BPN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIPIKAT ELEKTRONIK

Anisa Ayu Febrialma, Supriyadi Supriyadi, Muhammad Iftar Aryaputra

Abstract


Tanah masih menjadi permasalahan yang sangat mendasar bagi rakyat. Masalah tersebut berhubungan dengan hak rakyat yang banyak dirampas dan tanah rakyat yang dikuasai tanpa hak, sehingga masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Penguasaan tanah tanpa hak menjadi permasalahan pertanahan yang semakin kompleks, disebabkan oleh suatu oknum yang disebut sebagai mafia tanah yang dalam hal ini melakukan praktiknya dengan cara memalsukan sertipikat hak atas tanah. Penulis melakukan penelitian terhadap kebijakan Menteri ATR/KBPN dalam meminimalisir praktik mafia tanah melalui Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan kendala serta solusi Kementerian ATR/BPN dalam meminimalisir praktik mafia tanah yang memalsukan sertipikat hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Menteri ATR/KBPN dalam meminimalisir praktik mafia tanah melalui Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan kendala serta solusi Kementerian ATR/BPN dalam meminimalisir praktik mafia tanah yang memalsukan sertipikat hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung, penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian kebijakan Menteri ATR/KBPN mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik guna meminimalisir praktik mafia tanah, kebijakan lain berupa diadakannya PTSL, perbaikan sistem pertanahan dan dibentuknya satgas mafia tanah serta kendala dan solusi yang didapatkan Kementerian ATR/BPN adalah tingkat keamanan sertipikat-El yang belum terjamin dan keterlibatan pejabat terkait, serta solusi terbagi menjadi 2 aspek, yakni internal dan eksternal.

Keywords


Mafia Tanah; Kebijakan Menteri; Sertipikat-El

Full Text:

PDF

References


a. Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Direktorat Jendral Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan dan Tata Ruang. Petunjuk Teknis Nomor 01/JUKNIS/D.VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah, Jakarta, 2018.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Jakarta, 2015.

Sekretariat Negara RI. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, Jakarta, 2021.

Sekretariat Negara RI. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah, Jakarta, 1997.

b.Jurnal

Chafi Sholeh, Muhammad. Analisis Yuridis Resiko Pemalsuan Terhdap Pengadaan Sertifikat Elektronik di Indonesia Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 27 No. 10, Juli 2021, hlm.1531, (online), (http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/11614/8996), 2022.

Farid Alwajdi, Muhammad. Pengaturan Sertipikat Elektronik dalam Sistem Hukum Pertanahan dan Usaha Meningkatkan Indeks Kemudahan Berusaha pada Masa Pandemi Covid-19 , Jurnal Pertanahan, Vol. 11, No. 1, hlm. 43, (https://jurnalpertanahan.atrbpn.go.id/index.php/jp/article/download/39/25/218 , diunduh 23 Maret 2022), 2022

Insany Rachman, Aa Muhammad dan Evi Dwi Hastri, Analisis Kendala Implementasi Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik Law Review Vol. 6 Issue 2, Desember 2021, hlm. 95, (online), (https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/mulrev/article/view/646/227 , diunduh 14 April 2022), 2022.

c. Website

Andri DP, Yustinus. Mengenal Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Konvensional , (online), (https://infografik.bisnis.com/read/20210213/547/1355747/mengenal-perbedaan-sertifikat-tanah-elektronik-dan-konvensional , diunduh 23 Maret 2022), 2022.

d. Wawancara

Dian Puri Winasto, S.H., Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan, Wawancara (Semarang, 22 April 2022).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v3i2.5402

Refbacks

  • There are currently no refbacks.