PERAN NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DALAM PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG DIDAFTARKAN SECARA ONLINE

Detra Kusma Atri, Supriyadi Supriyadi, Dhian Indah Astanti

Abstract


Notaris Sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat, terlebih lagi dalam pembuatan akta autentik yang merupakan perbuatan hukum yang diharuskan oleh peraturan perudang-undangan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris memberi kewenangan pada notaris untuk membuat akta autentik untuk menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum, peran notaris sangat penting dalam kehidupan hukum sehari-hari di tengah-tengah masyarakat dalam hukum privat atau perjanjian. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1) bagaimana peran notaris terhadap kreditur dalam menyelesaikan pendaftaran akta jaminan fidusia yang didaftarkan secara online, 2) apa faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi notaris dalam menyelesaikan pendaftaran akta jaminan fidusia yang didaftarkan secara online. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis sosiologis, dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode penentuan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Adapun metode pengumpulan data yang dipakai adalah data primer dan sekunder. Dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa 1) berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pendaftaran jaminan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, bagi pemberi fidusia dan bagi penerima fidusia sehingga dapat memberikan perlindungan hukum, 2) Karena di syaratkan bahwa dalam maksimal 30 hari dari akta notaris nomerin wajib dipasangkan fidusia dan akta bukan dari perjanjian pokok.

Keywords


Notaris, Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia.

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung : PT. Refika Aditama, 2011.

__________ . Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung : Refika Aditama, 2015.

Albertus, Andreas dan Andi Prajitno. Hukum Fidusia. Jakarta : Selaras, 2010.

Amirudin dan Zaenal Asikin. Pengantar Metode Peneltian Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2013.

Darus, Luthfan Hadi. Hukum Notariat dan tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta : UII Press. 2017

Haryanto. Tinjauan Yuridis Empiris/Sosiologis Pendaftaran Fidusia Online Di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Semarang: Unissula.

HS, Salim. Teknik Pembuatan Akta Satu. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Yurizal. Aspek-Aspek Pidana dalam Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Malang: Media Nusa Creative, 2015.

Melati, Gladys Octavinadya. Pertanggunjawaban Notaris Dalam Pendaftaran Fidusia Online Terhadap Penerima Fidusia . Jurnal Repertorium, Universitas Sebelas Maret, Edisi 3, 2015.

Undang-Undang Jaminan Fidusiaa Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, 1999

Sekretariat Negara RI. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, 2015

Sekretariat Negara RI. Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik. 2013.

Sekretariat Negara RI. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik.

Wahyuningsih, Sri, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Wawancara Semarang, 20 Januari 2022.

Ul Haq, Rizqi Zia, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Wawancara Semarang, 25 Januari 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v3i1.4818

Refbacks

  • There are currently no refbacks.