IMPLIKASI PERJANJIAN PERKAWINAN SEBELUM DAN SESUDAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERKAIT HARTA BENDA PADA PERKAWINAN CAMPURAN

Yunita Prayogo, Efi Yulistyowati, Agus Saiful Abib

Abstract


Di Indonesia banyak kasus mengenai perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang tersandung permasalahan tentang harta benda dalam perkawinan. Salah satu kasus tersebut sudak diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian dalam jurnal ini akan membahas mengenai implikasi perjanjian perkawinan campuran sebelum dan sesudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait harta benda. Berdasarkan hal tersebut, maka jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang dipakai adalah data sekunder, yang diambil dengan cara studi pustaka dan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi perjanjian perkawinan campuran sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait harta benda adalah harus dilakukan sebelum atau pada saat perkawinan sesuai dengan Pasal 29 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Perkawinan.  implikasi perjanjian perkawinan campuran sesudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait harta benda adalah telah mengubah norma berlakunya pembuatan perjanjian perkawinan terhadap waktu pembuatan perjanjian kawin yaitu dengan memperbolehkan pembuatan perjanjian kawin pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan, pada saat perkawinan dilangsungkan dan setelah atau selama dalam masa perkawinan.


Keywords


Implikasi, Perjanjian, Perkawinan Campuran, Harta Benda.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

a. Buku-buku :

Adjie, Habib. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2015.

Afandi, Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta, 1997.

A.Garner, Bryan. Black s Law Dictionary. ST Paul-Minnessota: West Publishing, 2011.

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.

Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.

Aulia. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Nuasa, 2012.

Arief, Hanafi. Perjanjian dalam Perkawinan (sebuah telaah terhadap hukum positif di Indonesia), Banjarmasin: Al Adl, 2017.

Asis, Soetojo Safioedin. Hukum Orang dan Hukum Keluarga. Bandung: Alumni, 1985.

Damanhuri. Segi-segi hukum Perjanjian Perkawinan harta bersama. Palembang: CV Mandar Maju, 2012.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 1987.

________. Teori dan Metodologi penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Judiasih, Sonny. Harta Benda Perkawinan. Bandung: Refika Aditama, 2019.

Kartohadiprodjo, Soediman. Pengantar Tata Hukum Di Indonesia. Jakarta; Ghalia Indonesia, 1984.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.

Muhammad, Nasir. Metode Penelitian. Jakarta: PT Ghalia Indonesia, 1999.

S. Melia, Djaja. Perkawinan Beda Agama dan Penghayat Kepercayaan di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi. Bandung: Nuansa Aulia, 2015.

Oka Setiawan, Ketut. Hukum Perorangan dan Kebendaan. Jakarta; Sinar Grafika, 2016.

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perkawinan Di Indonesia,.Jakarta: Sumur Bandung, 1960.

R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

_______. Metodologi penelitian dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1998.

Rusli, Hardihan. Metodologi Penelitian Hukum Normatif: bagaimana? Law review. Jakarta: Universitas Pelita Harapan, 2006.

Ronny, Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.

Saleh, Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976.

Scalia, Antonin. Reading Law : The Interpretation Of Legal Texts. St. Paul: Thomson, 2012.

Shadily, Hasan. Ensiklopedi Indonesia. Jakarta: Ichtiar Bar, 1982.

Sutopo, Heribertus. Pengantar Penelitian Kuantitatif. Surakarta: Puslitbang UNS, 2008

Siahaan, Maruar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Soekanto, Soerjano. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1981.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1987.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: ALFABETA, 2008.

_______, Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2009.

Wahyono, Surini Ahlan Sjarif. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Widjaja, A Yani. Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

b. Peraturan Perundang-undangan :

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan. Jakarta, 1974.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta, 1960.

Sekretariat Negara RI. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH-Perdata)

Sekretariat Negara RI. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jakarta, 2008.

Sekretariat Negara RI. Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jakarta, 2015.

Sekretariat Negara RI Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Jakarta, 2003.

Sekretariat Negara RI. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencacatan Sipil. Jakarta, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v2i2.3858

Refbacks

  • There are currently no refbacks.