ANALISIS YURIDIS PEMECAHAN TANAH PERTANIAN KURANG DARI BATAS MINIMUM KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN KARENA PEWARISAN DI KABUPATEN PATI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemecahan tanah pertanian yang luasnya kurang dari batas minimum kepemilikan tanah pertanian karena pewarisan dan kendala-kendalanya di Kabupaten Pati. Pemecahan tanah pertanian menjadi bagian-bagian yang lebih kecil salah satu faktornya adalah karena pewarisan. Dengan meninggalnya si pewaris dengan sendirinya terbukalah harta warisan tersebut, dan bila harta warisan tersebut berupa tanah pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar maka akan dilakukan pemecahan menjadi bagian-bagian dari para ahli waris. Pengaturan mengenai batas minimum kepemilikan tanah pertanian minimum 2 hektar dan pemecahan tanah pertanian karena pewarisan menjadi dua sisi pandangan yang sepertinya bertentangan. Hal inilah yang menjadi menarik untuk dilakukan penelitian di lapangan khususnya di Kabupaten Pati, apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kendala-kendala apa saja yang muncul di lapangan, karena pewarisan merupakan pengecualian dari ketentuan pembatasan minimum kepemilikan tanah pertanian. Dalam penelitian ini dilakukan pendekatan secara sosiologis empiris,yang bukan hanya mengonsepkan hukum sebagai peraturan perundang-undangan tapi juga realitas atau keberlakuan hukum tersebut di masyarakat. Aspek yuridis dalam penelitian ini ditinjau dari sudut ilmu hukum dan peraturan-peraturan tertulis lainnya sebagai data sekunder yang berhubungan dengan pemecahan tanah pertanian yang luasnya kurang dari batas minimum kepemilikan tanah pertanian karena pewarisan di Kabupaten Pati. Sedangkan aspek sosiologis ditinjau dari keberlakuan hukum di masyarakat dengan melakukan penelitian langsung terhadap obyek penelitian sebagai data primer. Fakta penelitian menunjukkan bahwa pemecahan tanah pertanian yang luasnya kurang dari batas minimum kepemilikan tanah pertanian karena pewarisan sudah biasa dilakukan di Kabupaten Pati dan hal tersebut bukan merupakan pelanggaran karena proses pemecahan tanah pertanian karena pewarisan merupakan pengecualian dari ketentuan pembatasan minimum kepemilikan tanah pertanian. Pemecahan dilakukan lebih banyak disebabkan karena kebutuhan mendesak para ahli waris, sehingga meminta bagiannya untuk dikerjakan sendiri atau selanjutnya dijual kepada pihak lain, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku yang melibatkan instansi dan dan pejabat yang berwenang.
Kata Kunci : pemecahan tanah pertanian ; pewarisan
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v2i2.3849