KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TENTANG PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING)
Abstract
Pada era sekarang media sosial sudah sangat berkembang pesat sehingga banyak orang yang dengan mudahnya mengomentari orang lain lewat media sosial. Komentar yang dilontarkan pun seringkali komentar negatif, seseorang memberikan komentar negatif kepada orang lain tanpa memikirkan bagaimana kondisi seseorang tersebut. Zaman sekarang sering terjadi tindakan penghinaan citra tubuh (body shaming). Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan kebijakan formulasi hukum pidana tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) saat ini dan kebijakan formulasi hukum pidana tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) di masa mendatang. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analitis kualitatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Kebijakan formulasi hukum pidana tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) saat ini yaitu untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk mengatur masyarakat agar tidak melakukan tindakan penghinaan citra tubuh (body shaming) dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di masa mendatang dapat dilakukan dengan cara melihat Pasal 439 dan Pasal 442 RKUHP untuk ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penghinaan citra tubuh (body shaming).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Ali, Mahrus. Dasar Dasar Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika, 2015.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana
Prenamedia Group, 2009.
Hamdan, M. Politik Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010. Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung : Jaya Persada, 2011.
b. Peraturan perundang-perundangan
Sekretariat Negara RI. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Transaksi Elektronik. Jakarta, 2008.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Jakarta, 2016.
c. Jurnal
Kiselica dan Clarke. Oxford Dictionary Body Shaming . Bandung : Kamus Oxford Body
Shaming, 2019.
Pratama, Putra. Pengertian Tindak Pidana . Jakarta: Jurnal Tindak Pidana, 2018. Rismajayanthi, Ni Gusti Agung Ayu Putu. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana
Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Menurut Hukum Pidana Indonesia . Jakarta
: Tinjauan Yuridis Penghinaan Citra Tubuh, 2018.
d. Website
Surya Pratama, Benarkah Body Shaming Melanggar UU ITE? Simak Pendapat Para Ahli Body shaming termasuk bentuk penghinaan yang diatur dalam KUHP. ,(Online)https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c1249a906436/benark ah-body-shaming-melanggar-uu-ite-simak-pendapat-para-ahli, Diakses pada 4 April
,2019)
Audrey Santoso, Ancaman Pidana Pelaku Body Shaming 9 Bulan 6 Tahun Penjara .
Jurnal Detik, Vol. 4, No. 2, (Online), (http://m.detik.com/news/jurnal/d-
/polisi-ancaman-pidana-pelaku-body-shaming-9-bulan-6-tahun-
penjara,diakses14Desember 2019), 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i1.2352
Refbacks
- There are currently no refbacks.