FORMULASI DELIK ZINA DALAM RANCANGAN KUHP

Bayu Bramantyo, Muhammad Iftar Aryaputra, Ani Triwati

Abstract


Formulasi delik zina dalam KUHP yang berlaku saat ini tidak mencerminkan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia, karena itu perlu adanya pembaharuan hukum pidana yang   sesuai dengan falsafah bangsa   Indonesia. Sehingga dalam penelitian ini berusaha mengkaji tentang bagaimana formulasi delik zina dalam KUHP dan formulasi delik zina dalam RKUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi jenis penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa formulasi delik zina dalam KUHP adalah kebijakan yang bermasalah karena hanya memidana pelaku yang salah satu atau keduanya telah terikat oleh perkawinan dan sifatnya sebagai delik aduan absolut serta ancaman pidananya yang sangat ringan, karena itu sangat tidak sesuai dengan nilai- nilai kesusilaan masyarakat Indonesia yang masih memegang teguh nilai-nilai moral dan agama. Untuk kebijakan formulasi delik zina dalam RKUHP terdapat perluasan substansi yaitu pelaku zina tidak hanya mereka yang salah satu atau keduanya telah terikat oleh perkawinan melainkan mereka yang sama-sama masih lajang dapat dipidana karena zina. Namun yang menjadi permasalahan adalah karena sifatnya masih sebagai delik aduan absolut serta ancaman pidanya sangat ringan.


Keywords


Formulasi, Zina, dan Rancangan KUHP

Full Text:

PDF

References


. Buku

Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Jakarta: Balai Pustaka, 2016.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana

Prenadamedia Group, 2014.

Departemen Agama Republik Indonesia. Al Qur an dan Terjemahannya. Jakarta: PT. Kumudasmoro Grafindo, 1994.

Sulaeman, Eman. Delik Perzinaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana di

Indonesia. Semarang: Walisongo Press, 2008. Ilahi, Fadhel. Zina. Jakarta: Qisthi Press, 2004.

Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma, 2014.

Lembaga Al Kitab Indonesia. Al Kitab Terjemahan Baru. Jakarta, 2005.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Abdullah, Safri. Kamus Hukum para Hakim. Jakarta: Dian Rakyat, 2015. Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, 2013.

Sugiyono. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D).

Bandung: Alfabeta, 2009.

Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Ciputat Press, 2009.

b. Internet

Sugiyanto, Eko, Pujiyono, dan Budhi Wisaksono. Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perzinaan , Diponegoro Law Journal (Online), Vol. 5, No. 3, 2016, (http://www.ejournal-

s1.undip.ac.id/index.php/dlr/, diakses 17 November 2018).

Hukum Online. Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2019 , (online), (https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/17797/nprt/481/rancangan- undang-undang-2019, diakses 27 November 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i1.2346

Refbacks

  • There are currently no refbacks.