Reformasi Hukum Terhadap Budaya Penggunaan Hewan Sebagai Transportasi (Legal Reforms Against Animal Usage as Transportation)

Gaizka Ayu Satura, Amalia Putri Maharani, Herbin Marulak Siahaan

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kesenjangan antar peraturan perundang-undangan yang berdampak negatif terhadap kesejahteraan hewan dalam legalitas penggunaan hewan sebagai alat transportasi di Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dalam pelaksanaannya telah menyebabkan eksploitasi yang berujung pada pelanggaran kesejahteraan hewan yang bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan hewan. Insiden buruk yang menimpa kuda delman di berbagai daerah di Indonesia menggambarkan bahwa kesejahteraan hewan sering diabaikan dalam praktik penggunaan hewan sebagai transportasi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan prinsip perlindungan hewan. Penyelarasan peraturan harus segera dilakukan karena peraturan yang ada tidak akan mampu melindungi hewan secara efektif, sehingga mengakibatkan praktik yang merugikan hewan terus berlanjut. Jika tidak ada reformasi regulasi, maka eksploitasi hewan dalam transportasi akan terus terjadi tanpa memiliki perlindungan hukum yang memadai. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan hewan sebagai transportasi menimbulkan eksploitasi hewan, sehingga tidak memenuhi perlindungan kesejahteraan hewan, dan menawarkan wawasan baru berdasarkan teori hukum progresif melalui reformasi regulasi. Reformasi regulasi yang sepenuhnya melarang penggunaan hewan sebagai transportasi, berdasarkan teori hukum progresif, akan menyediakan kerangka hukum yang selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan hewan. Penelitian ini lebih menonjol karena mengintegrasikan teori hukum progresif untuk memberikan solusi komprehensif untuk mengatasi dampak dari peraturan yang ada agar tetap mengutamakan perlindungan kesejahteraan hewan secara komprehensif.


Keywords


Hewan; Transportasi; Hukum Progresif

References


Andi Muh. Fadhillah Hasan Bachri. “Analisis Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Dalam

Hukum Positif Di Indonesia.” Universitas Bosowa Makassar, 2023.

https://repository.ubt.ac.id/index.php?p=show_detail&id=10367&keywords=.

Anggun, Azzahra, Ary Irawan, and Nining Yurista Prawitasari. “Analisis Yuridis

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Eksploitasi Seksual Pony Si Orangutan” 5,

no. 2 (2024): 266–73.

Animal, In Defens of. “Band Deadly Horse Carriage in Your State.” In Defens of Animal,

https://www.idausa.org/campaign/sustainable-activism/latest-news/ban-deadlyhorse-carriages-in-your-state/.

Anjani, M T, and B Ramadi. “Efektivitas Sanksi Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif

Terkait Eksploitasi Dan Penganiayaan Pada Hewan.” Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial 01,

no. 12 (2023): 1–12.

https://ejournal.warunayama.org/index.php/triwikrama/article/view/595%0Ahttps://ejour

nal.warunayama.org/index.php/triwikrama/article/download/595/584.

Arliman S, Laurensius. “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan

Indonesia Sebagai Negara Hukum.” Jurnal Hukum Doctrinal 2, no. 2 (2020): 509–32.

https://www.bing.com/search?q=Mewujudkan+Penegakan+Hukum+Yang+Baik+Untuk

+Mewujudkan++Indonesia+Sebagai+Negara+Hukum&go=Search&qs=ds&form=QBR

E.

Assegaf, Jafar Sodiq. “Kisah Tragis Kuda Mati Saat Tarik Delman.” Solopos, 2019.

https://lifestyle.solopos.com/kisah-tragis-kuda-mati-saat-tarik-delman-976467.

Aulia, M. Zulfa. “Hukum Progresif Dari Satjipto Rahardjo.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1

(2018): 159–85. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185.

Basodara. “Berkaca Pada Insiden Kuda Delman Ambruk Di Cianjur, Eksploitasi Hewan Bisa

Dipidana.” Basodara.com, 2021. https://basodara.com/berkaca-pada-insiden-kudadelman-ambruk-di-cianjur-eksploitasi-hewan-bisa-dipidana/.

Campanile, Carl. “Carriage Horse Ryder Dies Month After Collapse Sparked Animals Abuse

Case.” New York Post, 2022. https://nypost.com/2022/10/17/nyc-carriage-horse-ryderdies-months-after-collapsing/.

Febrianti, Ira, Muhammad Ramadhansyah Prasetia, Nurfadilla, Salsabila Aulia Ramadhan,

Ahmad Rayhan Putra Hasrun, and Muhammad Djaelani Prasetya. “Penegakan Hukum

Animal Abuse Dan Peningkatan Kesejahteraan Hewan Di Kota Makassar Melalui

Veteriner Forensik.” Unes Law Review 6, no. 1 (2023): 3069–76. https://reviewunes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/.

Febrianty, Yenny, Mustika Mega Wijaya, and Mustaqim. “Perkembangan Teori Hukum Dan

Keilmuwan Hukum Serta Relevansinya Dalam Mewujudkan Nilai Keadilan.” Pakuan

Law Review 09, no. 2 (2023): 38–51. https://doi.org/https://doi.org/10.33751/palar.v9i2.

Hartono, Imam Budi, Dyah N Ratnasari, Ridwan Akbar, and Suryadi Jaya Purnama. “Delman

Dan Media Sosial Dalam Pengembangan Pariwisata Di Jakarta.” J-3P (Jurnal

Pembangunan Pemberdayaan Pemerintahan) 7, no. 1 (2022): 45–58.

https://doi.org/10.33701/j-3p.v7i1.2206.

Hutasoit, Lia. “Sedih, Kuda Delman Di Jakarta Banyak Yang Mati Karena Kelaparan.” IDN

Times, 2021. https://www.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/sedi202h-kudadelman-di-jakarta-banyak-yang-mati-karena-kelaparan?page=all.

Ismantara, Stefany, Raden Ajeng Diah Puspa Sari, Cecilia Elvira, and Jeane Netlje Sally.

“Kajian Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Penganiayaan Hewan Dan Eksploitasi

Satwa Langka.” Prosiding SENAPENMAS, 2021, 1189.

https://doi.org/10.24912/psenapenmas.v0i0.15155.

Kania, Delila, Deni Zein Tarsidi, Darda Abdullah Sjam, and Zakki Abdillah Sjam. “Pentingnya

Pengetahuan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Azasi Hewan Peliharaan Bagi Warga

Negara Indonesia.” Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial,

Dan Politik 6, no. 1 (2023): 57–66. https://doi.org/10.47080/propatria.v6i1.2512.

Key, Yeheschiel Kevin Tero, and Fransiscus Apriwan. “Kuda Dan Orang Sumba : Dinamika

Orang Kodi Dalam Menjalankan Tradisi.” Judul Kusa Lawa 03, no. 01 (2023): 1–23.

Laili, Afrohatul, and Anisa Rizki Fadhila. “Teori Hukum Progresif (Prof. Dr. Satjipto

Rahardjo, S.H.).” Sinda: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies 1, no. 1 (2021):

–32. https://doi.org/10.28926/sinda.v1i1.966.

Nafis, Wildan, and Noor Rahmad. “Hukum Progresif Dan Relevansinya Pada Penalaran

Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 2 (2020): 1–16.

https://doi.org/https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i2.133.

Pradana, Ellemia Lorenza. “Pendekatan Hukum Progresif Dalam Studi Islam.” Jurnal Lentera

, no. 1 (2023): 1–7.

Primadona, Maylan Tika. “Aspek Hukum Perlindungan Terhadap Hewan Yang Menjadi Objek

Kekerasan.” JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 6, no. 1 (2023): 108.

https://doi.org/10.31604/justitia.v6i1.108-116.

R, Audrey Ramadhina, and Fatma Ulfatun Najicha. “Regulasi Kendaraan Listrik Di Indonesia

Sebagai Upaya Pengurangan Emisi Gas.” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur

Dan Melindungi Masyarakat 8, no. 2 (2022): 201–8.

https://doi.org/10.55809/tora.v8i2.126.

Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Cet. 1. Jakarta: Kompas, 2006.

———. Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Cet.1. Semarang: Pustaka Pelajar, 2006.

Ramesh, Elaine M. “Horse, Humas, and the Law: A Study of Four Pillars of Support for Horse

Ownership.” Kentucky Journal of Equine 14, no. 1 (2022).

Risnanda, Azhara Devica. “Perlindungan Hukum Dalam Klasifikasi Bentuk Kekerasan

Terhadap Hewan Di Indonesia.” Res Nullius Law Journal 5, no. 2 (2023): 123–34.

https://doi.org/10.34010/rnlj.v5i2.9789.

Rosenberg, Lizzy. “Here’s Why Chicago’s Horse-Drawn Carriages Ban Is so Important.”

Greenmatters, 2020. https://www.greenmatters.com/p/horse-carriage-ban-chicago.

Saba, Manuel, Gabriel Elías Chanchí Golondrino, and Leydy Karina Torres-Gil. “A Critical

Assessment of the Current State and Governance of the UNESCO Cultural Heritage Site

in Cartagena de Indias, Colombia.” Heritage 6, no. 7 (2023): 5442–68.

https://doi.org/10.3390/heritage6070287.

Samsuri, Muhammad. “Relevansi Hukum Progresif Terhadap Hukum Islam.” Mamba’ul

’Ulum 17, no. 2 (2021): 38–48. https://doi.org/10.54090/mu.48.

Sastroatmodjo, Sudijono. “Konfigurasi Hukum Progresif.” Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2005):

–2001.

Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas

Dari Metode Meneliti Hukum.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014): 134.

Suhardin. “Penegakan Hukum Konflik Sosial Perspektif Hukum Progresif.” JIHAD : Jurnal

Ilmu Hukum Dan Administrasi 2, no. 1 (2020): 1–9.

https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1108.

Veronica, Christina, Friend H. Anis, and Karel Yossi Umboh. “Tindak Pidana Satwa Langka

Yang Diperjualbelikan Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi

Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.” Lex Administratum Unsrat 10, no. 2

(2022).

Waghmore, Suryakant. “Humanizing Citizenship: Constitutional Principles and The Protests

Against The CAA.” PS: Political Science & Politics 54, no. 4 (2021): 640–42.

https://doi.org/https://doi.org/10.1017/S1049096521000706.

Wardani, Niken Cindy Esya, Budi Parmono, and Noorhuda Muchsin. “Perlindungan Hukum

Terhadap Hak Asasi Hewan Domestik (Kucing Dan Anjing) Dalam Kehidupan

Masyarakat Di Beberapa Negara (Indonesia-Amerika Serikat-Turki).” Dinamika: Jurnal

Ilmiah Ilmu Hukum 28, no. 3 (2022): 3550–68.

Yanova, Muhammad Hendri, Parman Komarudin, and Hendra Hadi. “Metode Penelitian

Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan

Empiris.” Badamai Law Journal 8, no. 2 (2023): 394–408.

Yuniyanto, Wahyu Lukman. “Perspektif Hukum Progresif Terhadap Hukuman Mati Dalam

Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia.” Universitas Islam Sultan Agung, 2024.

https://repository.unissula.ac.id/33561/1/Magister Ilmu

Hukum_20302200054_fullpdf.pdf




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.9761

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.