Reformasi Hukum Terhadap Budaya Penggunaan Hewan Sebagai Transportasi

Gaizka Ayu Satura, Amalia Putri Maharani, Herbin Marulak Siahaan

Abstract


This article aims to examine the gaps between regulations that negatively impact animal welfare, particularly regarding the legality of using animals as a means of transportation under Article 1, Point 9 of Law Number 22 of 2009 on Road Traffic and Transportation. The implementation of this regulation has led to exploitation resulting in violations of animal welfare, contradicting various animal protection laws. Adverse incidents involving horse-drawn carriages in different regions of Indonesia illustrate that animal welfare is often neglected in the practice of using animals for transportation. Therefore, regulatory reform is needed to align legislation with animal protection principles. This alignment must be addressed urgently because existing regulations fail to effectively protect animals, leading to the continuation of harmful practices. Without regulatory reform, animal exploitation in transportation will persist without adequate legal protection. The findings of this study reveal that using animals for transportation leads to exploitation and fails to ensure animal welfare protection, offering new insights based on progressive legal theory through regulatory reform. A regulatory reform that completely bans the use of animals for transportation, according to progressive legal theory, will provide a legal framework consistent with animal protection principles. This research stands out by integrating progressive legal theory to offer comprehensive solutions to address the impact of existing regulations while prioritizing animal welfare.

 

 

 

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kesenjangan antar peraturan perundang-undangan yang berdampak negatif terhadap kesejahteraan hewan dalam legalitas penggunaan hewan sebagai alat transportasi di Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dalam pelaksanaannya telah menyebabkan eksploitasi yang berujung pada pelanggaran kesejahteraan hewan yang bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan hewan. Insiden buruk yang menimpa kuda delman di berbagai daerah di Indonesia menggambarkan bahwa kesejahteraan hewan sering diabaikan dalam praktik penggunaan hewan sebagai transportasi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan prinsip perlindungan hewan. Penyelarasan peraturan harus segera dilakukan karena peraturan yang ada tidak akan mampu melindungi hewan secara efektif, sehingga mengakibatkan praktik yang merugikan hewan terus berlanjut. Jika tidak ada reformasi regulasi, maka eksploitasi hewan dalam transportasi akan terus terjadi tanpa memiliki perlindungan hukum yang memadai. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan hewan sebagai transportasi menimbulkan eksploitasi hewan, sehingga tidak memenuhi perlindungan kesejahteraan hewan, dan menawarkan wawasan baru berdasarkan teori hukum progresif melalui reformasi regulasi. Reformasi regulasi yang sepenuhnya melarang penggunaan hewan sebagai transportasi, berdasarkan teori hukum progresif, akan menyediakan kerangka hukum yang selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan hewan. Penelitian ini lebih menonjol karena mengintegrasikan teori hukum progresif untuk memberikan solusi komprehensif untuk mengatasi dampak dari peraturan yang ada agar tetap mengutamakan perlindungan kesejahteraan hewan secara komprehensif.

 


Keywords


Animals; Progressive Law; Transportation; Hewan; Transportasi; Hukum Progresif

Full Text:

PDF

References


Andi Muh. Fadhillah Hasan Bachri. “Analisis Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” Universitas Bosowa Makassar, 2023. https://repository.ubt.ac.id/index.php?p=show_detail&id=10367&keywords=.

Anggun, Azzahra, Ary Irawan, and Nining Yurista Prawitasari. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Eksploitasi Seksual Pony Si Orangutan” 5, no. 2 (2024): 266–73.

Animal, In Defens of. “Band Deadly Horse Carriage in Your State.” In Defens of Animal, 2020. https://www.idausa.org/campaign/sustainable-activism/latest-news/ban-deadly-horse-carriages-in-your-state/.

Anjani, M T, and B Ramadi. “Efektivitas Sanksi Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif Terkait Eksploitasi Dan Penganiayaan Pada Hewan.” Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial 01, no. 12 (2023): 1–12. https://ejournal.warunayama.org/index.php/triwikrama/article/view/595%0Ahttps://ejournal.warunayama.org/index.php/triwikrama/article/download/595/584.

Arliman S, Laurensius. “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum.” Jurnal Hukum Doctrinal 2, no. 2 (2020): 509–32. https://www.bing.com/search?q=Mewujudkan+Penegakan+Hukum+Yang+Baik+Untuk+Mewujudkan++Indonesia+Sebagai+Negara+Hukum&go=Search&qs=ds&form=QBRE.

Assegaf, Jafar Sodiq. “Kisah Tragis Kuda Mati Saat Tarik Delman.” Solopos, 2019. https://lifestyle.solopos.com/kisah-tragis-kuda-mati-saat-tarik-delman-976467.

Aulia, M. Zulfa. “Hukum Progresif Dari Satjipto Rahardjo.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 159–85. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185.

Basodara. “Berkaca Pada Insiden Kuda Delman Ambruk Di Cianjur, Eksploitasi Hewan Bisa Dipidana.” Basodara.com, 2021. https://basodara.com/berkaca-pada-insiden-kuda-delman-ambruk-di-cianjur-eksploitasi-hewan-bisa-dipidana/.

Campanile, Carl. “Carriage Horse Ryder Dies Month After Collapse Sparked Animals Abuse Case.” New York Post, 2022. https://nypost.com/2022/10/17/nyc-carriage-horse-ryder-dies-months-after-collapsing/.

Febrianti, Ira, Muhammad Ramadhansyah Prasetia, Nurfadilla, Salsabila Aulia Ramadhan, Ahmad Rayhan Putra Hasrun, and Muhammad Djaelani Prasetya. “Penegakan Hukum Animal Abuse Dan Peningkatan Kesejahteraan Hewan Di Kota Makassar Melalui Veteriner Forensik.” Unes Law Review 6, no. 1 (2023): 3069–76. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/.

Febrianty, Yenny, Mustika Mega Wijaya, and Mustaqim. “Perkembangan Teori Hukum Dan Keilmuwan Hukum Serta Relevansinya Dalam Mewujudkan Nilai Keadilan.” Pakuan Law Review 09, no. 2 (2023): 38–51. https://doi.org/https://doi.org/10.33751/palar.v9i2.

Hartono, Imam Budi, Dyah N Ratnasari, Ridwan Akbar, and Suryadi Jaya Purnama. “Delman Dan Media Sosial Dalam Pengembangan Pariwisata Di Jakarta.” J-3P (Jurnal Pembangunan Pemberdayaan Pemerintahan) 7, no. 1 (2022): 45–58. https://doi.org/10.33701/j-3p.v7i1.2206.

Hutasoit, Lia. “Sedih, Kuda Delman Di Jakarta Banyak Yang Mati Karena Kelaparan.” IDN Times, 2021. https://www.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/sedi202h-kuda-delman-di-jakarta-banyak-yang-mati-karena-kelaparan?page=all.

Ismantara, Stefany, Raden Ajeng Diah Puspa Sari, Cecilia Elvira, and Jeane Netlje Sally. “Kajian Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Penganiayaan Hewan Dan Eksploitasi Satwa Langka.” Prosiding SENAPENMAS, 2021, 1189. https://doi.org/10.24912/psenapenmas.v0i0.15155.

Kania, Delila, Deni Zein Tarsidi, Darda Abdullah Sjam, and Zakki Abdillah Sjam. “Pentingnya Pengetahuan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Azasi Hewan Peliharaan Bagi Warga Negara Indonesia.” Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik 6, no. 1 (2023): 57–66. https://doi.org/10.47080/propatria.v6i1.2512.

Key, Yeheschiel Kevin Tero, and Fransiscus Apriwan. “Kuda Dan Orang Sumba : Dinamika Orang Kodi Dalam Menjalankan Tradisi.” Judul Kusa Lawa 03, no. 01 (2023): 1–23.

Laili, Afrohatul, and Anisa Rizki Fadhila. “Teori Hukum Progresif (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.).” Sinda: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies 1, no. 1 (2021): 122–32. https://doi.org/10.28926/sinda.v1i1.966.

Nafis, Wildan, and Noor Rahmad. “Hukum Progresif Dan Relevansinya Pada Penalaran Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 2 (2020): 1–16. https://doi.org/https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i2.133.

Pradana, Ellemia Lorenza. “Pendekatan Hukum Progresif Dalam Studi Islam.” Jurnal Lentera 22, no. 1 (2023): 1–7.

Primadona, Maylan Tika. “Aspek Hukum Perlindungan Terhadap Hewan Yang Menjadi Objek Kekerasan.” Justitia Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 6, no. 1 (2023): 108. https://doi.org/10.31604/justitia.v6i1.108-116.

R, Audrey Ramadhina, and Fatma Ulfatun Najicha. “Regulasi Kendaraan Listrik Di Indonesia Sebagai Upaya Pengurangan Emisi Gas.” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 8, no. 2 (2022): 201–8. https://doi.org/10.55809/tora.v8i2.126.

Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Cet. 1. Jakarta: Kompas, 2006.

———. Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Cet.1. Semarang: Pustaka Pelajar, 2006.

Ramesh, Elaine M. “Horse, Humas, and the Law: A Study of Four Pillars of Support for Horse Ownership.” Kentucky Journal of Equine 14, no. 1 (2022).

Risnanda, Azhara Devica. “Perlindungan Hukum Dalam Klasifikasi Bentuk Kekerasan Terhadap Hewan Di Indonesia.” Res Nullius Law Journal 5, no. 2 (2023): 123–34. https://doi.org/10.34010/rnlj.v5i2.9789.

Rosenberg, Lizzy. “Here’s Why Chicago’s Horse-Drawn Carriages Ban Is so Important.” Greenmatters, 2020. https://www.greenmatters.com/p/horse-carriage-ban-chicago.

Saba, Manuel, Gabriel Elías Chanchí Golondrino, and Leydy Karina Torres-Gil. “A Critical Assessment of the Current State and Governance of the UNESCO Cultural Heritage Site in Cartagena de Indias, Colombia.” Heritage 6, no. 7 (2023): 5442–68. https://doi.org/10.3390/heritage6070287.

Samsuri, Muhammad. “Relevansi Hukum Progresif Terhadap Hukum Islam.” Mamba’ul ’Ulum 17, no. 2 (2021): 38–48. https://doi.org/10.54090/mu.48.

Sastroatmodjo, Sudijono. “Konfigurasi Hukum Progresif.” Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2005): 185–2001.

Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014): 134.

Suhardin. “Penegakan Hukum Konflik Sosial Perspektif Hukum Progresif.” JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi 2, no. 1 (2020): 1–9. https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1108.

Veronica, Christina, Friend H. Anis, and Karel Yossi Umboh. “Tindak Pidana Satwa Langka Yang Diperjualbelikan Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.” Lex Administratum Unsrat 10, no. 2 (2022).

Waghmore, Suryakant. “Humanizing Citizenship: Constitutional Principles and The Protests Against The CAA.” PS: Political Science & Politics 54, no. 4 (2021): 640–42. https://doi.org/https://doi.org/10.1017/S1049096521000706.

Wardani, Niken Cindy Esya, Budi Parmono, and Noorhuda Muchsin. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Hewan Domestik (Kucing Dan Anjing) Dalam Kehidupan Masyarakat Di Beberapa Negara (Indonesia-Amerika Serikat-Turki).” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 28, no. 3 (2022): 3550–68.

Yanova, Muhammad Hendri, Parman Komarudin, and Hendra Hadi. “Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris.” Badamai Law Journal 8, no. 2 (2023): 394–408.

Yuniyanto, Wahyu Lukman. “Perspektif Hukum Progresif Terhadap Hukuman Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia.” Universitas Islam Sultan Agung, 2024. https://repository.unissula.ac.id/33561/1/Magister Ilmu Hukum_20302200054_fullpdf.pdf.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.9761

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.