Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembatalan Akta Atas Terjadinya Tindakan Pemalsuan Oleh Notaris
Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis bentuk tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibatalkan sebab adanya pemalsuan oleh Notaris dan mengetahui kepastian hukum terhadap akta yang dibatalkan sebab adanya pemalsuan oleh Notaris. Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran yang sangat penting dalam penerbitan akta autentik sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.. Keterbilatan Notaris atau bahkan menjadi aktor utama dalam melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik sangatlah merugikan bagi para pihak atau penghadap. Dari sebab itulah Notaris harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Metode pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian pertama, menjelaskan secara rinci bentuk tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dipalsukan, sanksi hukum juga akan diterima oleh Notaris jika terbukti telah melakukan pemalsuan surat. Sanksi-sanksi tersebut berupa sanksi administratif atau kode etik, sanksi perdata dan bahkan sanksi pidana. Hal ini sebagaimana telah dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2014 perubahan dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kitab Undang-undangn Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hasil penelitian kedua menunjukkan bahwa kepastian hukum terhadap akta Notaris akan berkurang jika akta Notaris berisikan pemalsuan atau tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang terjadi. Jika ini terjadi, akta autentik akan didegradasi dan bahkan dinyatakan batal demi hukum. Kebaruan dalam penelitian ini adalah objek yang diteliti fokus pada tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibatalkan sebab adanya unsur pemalsuan yang dikakukan oleh Notaris dan menguraikannya satu persatu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adolf, Jozan Jozan, dan Widhi Handoko. “Eksistensi Wewenang Notaris Dalam Pembuatan Akta Bidang Pertanahan.” Notarisus 13, no. 1 (6 Maret 2020): 181–92. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/Notarisus/article/view/29313.
Amalia, Rizky, Musakkir Musakkir, dan Syamsuddin Muchtar. “Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 24, no. 1 (26 Mei 2021): 188–206. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.77.
Ardiansyah, Erlan, Mohammad Saleh, dan Rahmia Rachman. “Batasan Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Dibuatnya.” Recital Review 4, no. 2 (22 Juni 2022): 432–51. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18867.
Arsy, Eudea Adeli, Hanif Nur Widhiyanti, dan Patricia Audrey Ruslijanto. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Dan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pembuatan Akta Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 1 (30 September 2021): 130–40. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.324.
Barito, Ikramina Yustika. “Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Dengan Menggunakan Kesaksian Palsu.” Unes Journal of Swara Justisia 6, no. 4 (9 Januari 2023): 472–79. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.286.
Budiansyah, Ahda. “Tanggung Jawab Notaris Yang Telah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Dan Protokol Notaris.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 4, no. 1 (April 2016): 50–63. https://doi.org/10.12345/ius.v4i1.290.
Daeng Naja, Malpraktrek Notaris, Uwais Inspirasi Indonesia, Ponorogo, 2022
Devi, Ni Made Lalita, dan I Ketut Westra. “Akibat Hukum serta Sanksi Pemalsuan yang Dilakukan Notaris Kepada Penghadap Ketika Pembuatan Akta Otentik.” Acta Comitas : Jurnal Hukum KeNotarisatan 6, no. 2: 248–58. Diakses 23 Juni 2024. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i02.p03.
Diantari, Ida Ayu Karina. “Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas di Kabupaten Badung - Neliti.” Acta Comitas : Jurnal Hukum KeNotarisatan 3, no. 3: 478–88. Diakses 23 Juni 2024. https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.103.po.
Handayani, Niken Ariska, dan Ery Agus Priyono. “Tanggungjawab Notaris Terkait Adanya Keterangan Palsu Di Dalam Akta Yang Dibuatnya.” Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 13, no. 1 (31 Mei 2023): 115–26. https://doi.org/10.26623/humani.v13i1.6495.
Hermawati, Risa. “Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 1003K/Pid/2015).” Otentik’s : Jurnal Hukum KeNotarisatan 2, no. 2 (31 Juli 2020): 160–77. https://doi.org/10.35814/otentik.v2i2.2112.
Indrajaya, Rudi. Notaris dan PPAT Suatu Pengantar. Jakarta: PT Refika Aditama, 2020.
Irwansyah, Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel (Edisi Revisi). 5 ed. Vol. 3. 123. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2022.
Ivan Aji Santoso. “Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Pemalsuan Akta Autentik.” Jurnal Akta Notaris 1, no. 2 (21 Januari 2023): 185–98. https://doi.org/10.56444/aktaNotaris.v1i2.398.
Jeane Neltje Saly, Michelle Audrey Serena, Ivan Richar Sugiarto, dkk. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pelanggaran Kode Etik Terkait Pemalsuan Akta Autentik”, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Oktober 2023, 9 (20), 353-360
Kila, Ferdinandus, I. Nyoman Gede Sugiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. “Pertanggungjawaban Pidana tanpa Sifat Melawan Hukum dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana.” Jurnal Konstruksi Hukum 4, no. 1 (31 Januari 2023): 28–34. https://doi.org/10.55637/jkh.4.1.6027.28-34.
Mardiansyah, Alfiyan, Neisa Angrum Adisti, Iza Rumesten Rs, Rizka Nurliyantika, dan Muhammad Syahri Ramadhan. “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Pada Proses Penyelidikan Suatu Perkara Tindak Pidana Yang Melibatkan Notaris.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum KeNotarisatan 9, no. 1 (6 Mei 2020): 48–58. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i1.596.
Mayra, Hoyrinissa, dan Dian Puji N Simatupang. “Akta Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Pengadilan: Bagaimana Tanggung Jawab Notaris?” Jurnal Kertha Semaya 10, no. 1 (2021): 163–77.
Munir Fuadi, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013
Nasution, Bahder Johan. “Penerapan Sanksi Administratif Sebagai Sarana Pengendali Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak Bagi Notaris.” Recital Review 2, no. 1 (31 Januari 2020): 1–13. https://mail.online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/8657.
Pohan, Mahalia Nola, Sri Hidayani, dan Zaini Munawir. “Tinjauan Hukum Tentang Kecakapan Tahanan Dalam Penandatanganan Akta Notaris Di Rumah Tahanan.” Jurnal Normatif 1, no. 2 (31 Desember 2021): 72–76. https://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/view/93.
Purnayasa, Agus Toni. “Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik.” Acta Comitas 3, no. 3 (29 April 2019): 395–409. https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i03.p01.
Putra, Guntur Ilman, Siti Hasanah, dan Firzhal Arzhi Jiwantara. “Penguatan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris.” Indonesia Berdaya 4, no. 2 (27 Januari 2023): 679–88. https://doi.org/10.47679/ib.2023475.
Rahmawati, I Gusti Ayu Ria, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Gusti Ketut Sri Astiti. “Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Otentik yang Dibuatnya Terkait Jangka Waktu Pensiun.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (28 Oktober 2020): 329–33. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2555.329-333.
Rante, Marchelina, dan Hernita Matana. “Pertanggungjawaban Pidana Notaris Terhadap Indikasi Pemalsuan Akta Otentik Yang Dibuat.” Paulus Law Journal 3, no. 1 (20 September 2021): 29–38. https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/493.
Saly J N, Serena M A, Sugiarto I R, Rambu R V, Wisuta R, Pasyah R A, dan Yulianto H. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pelanggaran Kode Etik Terkait Pemalsuan Akta Otentik.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 20 (7 Oktober 2023): 353–60. https://doi.org/10.5281/ZENODO.8416138.
Selvi Dhian Padma Sari, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Memuat Keterangan Palsu” Officium Notarisum No. 3 Vol 1 Desember 2021 : 576
Subiyantana, Subiyantana, dan Nynda Fatmawati Octarina. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Notaris Yang Membuat Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik.” Jurnal Rechtens 9, no. 2 (30 Desember 2020): 93–106. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.786.
Suratman, Suratman, dan Phillips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Penerbit Alfa Beta, 2015.
Yanri, Fuad Brylian. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Terindikasi Tindak Pidana.” Hukum dan Keadilan 6, no. 2 (2019): 68–87.
Zamrud, Khishtin Thonia, dan Yulies Tiena Masriani. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Jual Beli dan Akibat Hukumnya.” Notary Law Research 4, no. 1 (11 November 2022): 45–57. https://doi.org/10.56444/nlr.v4i1.3421.
Zamzami, Abid. “Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik.” Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 3, no. 2 (23 Juni 2020): 200–210. https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6736.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.9653
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.