http://202.70.136.179/ http://103.88.229.68/pisang/ http://202.28.24.203/ http://203.162.246.123/ http://103.134.17.25/free/ https://storage.googleapis.com/sangpisang/index.html
Optimalisasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Kepenghuluan Dalam Meminimalisir Angka Perceraian | Kusumo Hadi | JURNAL USM LAW REVIEW

Optimalisasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Kepenghuluan Dalam Meminimalisir Angka Perceraian

Bagus Kusumo Hadi, Opia Tatarisanto, Adam Dewantara Putra, Asyifa Nur Azizah, Taufik Pajar Pebriansyah

Abstract


The purpose of this writing is to explain the factors that contribute to the ineffectiveness of the leadership of the Marriage Advisory, Development and Preservation Agency or commonly called BP4, by proposing or presenting immediate solutions to disputing married couples. BP4 Penghuluan's mission includes mediation as a means to prevent divorce. However, the effectiveness of its application in various regions in preventing divorce is still limited. This research method uses qualitative research with field research with critical analytical descriptive methods, then this composition uses a normative and empirical approach methodology sourced from direct experience in the field. This study discusses in depth the ways and methods used to deepen the concept of understanding public law to access advocacy services for the community, especially married couples. The results of this research indicate that the effectiveness of BP4 Kepenghuluan as advocacy assistance for married couples in various regions is currently disrupted in carrying out its functions due to various inhibiting factors so that it is not yet optimal. So the proposed settlement requires, among other things, that the regulation of Marriage Law Number 1 of 1974, especially Article 39 concerning Divorce, must be revitalized by Islamic law, namely First, this requirement requires the incorporation of taqshisul qadha, Second, reinterpretation, Third, new policies from the government. Fourth, improvements in supporting various aspects of BP4 in optimizing its role.




Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap ketidakefektifan kepemimpinan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan atau biasa disebut BP4, dengan mengusulkan atau menghadirkan solusi segera kepada pihak pasangan suami istri yang bersengketa dan mengkaji serta mengeksplorasi potensi penyelesaian yang dapat meningkatkan efektivitas BP4 dalam kapasitasnya sebagai mediator dalam konteks pencegahan perceraian. Misi BP4 Kepenghuluan mencakup mediasi sebagai sarana untuk mencegah perceraian. Namun efektivitas penerapannya di berbagai daerah dalam mencegah perceraian masih terbatas. Metode penelitian ini dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptifanalitis kritis. Kajian ini secara mendalam membahas tentang cara dan metode yang digunakan untuk memperdalam konsep pemahaman hukum publik untuk mengakses layanan advokasi bagi masyarakat khususnya pasangan suami istri. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas BP4 Kepenghuluan sebagai bantuan advokasi bagi pasangan suami istri diberbagai daerah saat ini dalam menjalankan fungsinya terganggu karena berbagai faktor penghambat seperti faktor internal seperti kekurangan personel dan mediator bersertifikat, serta faktor eksternal antara lain belum adanya peraturan pemerintah baik berupa undang-undang maupun peraturan, sehingga belum optimal dalam menjalankan tugasnya. Maka usulan penyelesaian tersebut antara lain mengharuskan pengaturan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, khususnya Pasal 39 tentang Perceraian, harus dilakukan revitalisasi hukum islam yakni Pertama, Persyaratan ini mengharuskan penggabungan taqshisul qadha, Kedua, penafsiran ulang, Ketiga, kebijakan baru dari pemerintah. Keempat, Peningkatan dalam menunjang berbagai aspek di BP4 dalam mengoptimalkan perannya tersebut.

Keywords


Divorce; Leadership; Mediation; Mediasi; Kepenghuluan; Perceraian

Full Text:

PDF

References


A. Muri, Yusuf. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan Gabungan. Jakarta: Kencana, 2014.

Baker, Ardya Englando. “Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian Oleh Badan Penasehat Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (Bp4) Kota Pekanbaru.” JOM Fakultas Hukum Volume V E (2016): 1–23.

Dinata, Wildana Setia Warga. “Optimalisasi Peran Badan Penasehatan, Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Rangka Pembentukan Keluarga Sakinah Di Kabupaten Jember.” De Jure Jurnal Syariah dan Hukum Volume 7 N (2015): 78–88.

Fathi Duraini. Al-Manahij Al-Usuliyah Fi Ijtihad bi Ar-Ra’yi Fi At Tasyri’. Damsiq: Dar al-al-Kutub al- Hadits, 1975.

Hadi, Bagus Kusumo, Mohammad Mukri, dan Edi Susilo. “Implikasi Hukum Khulu’ Menurut Empat Madzhab Fiqh.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 3, no. 2 (26 Desember 2022): 19–38. https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i2.14347.

I Made Pasek Diantha. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media, 2016.

Ibn Qayyim al-Jawziyya, Abu Abdullah Muhammad ibn Abi Bakr ibn Ayyub dikenal sebagai. I’lam Al Muwaqi’in An Rabbil Alamin. Edisi: Pertama. Kerajaan Arab Saudi: Dar Ibn Al-Jauzi, 1423.

Ilhami, Haniah. “Revitalization of Badan Penasihatan, Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (Bp4) in Performing Court-Annexed Mediation for Marital Disputes in Religious Court in D.I.Yogyakart.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 29, no. 1 (2017): 96. https://doi.org/10.22146/jmh.18827.

Jamilah, Fitrotin. “Peranan (Bp4) Dalam Membina Keluarga Sakinah Dan Penyelesaian Penyelisihan Perkawinan Islam.” Al-Fikrah 2, no. 1 (2019): 45–59.

Kambali. “Peran Badan Penasehat Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinaan Terhadap Tingkat Angka Perceraian ( Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Kabupaten Madiun ).” Masters, IAIN Ponorogo, 2023. https://etheses.iainponorogo.ac.id/26256/.

Keputusan Musyawarah Nasional Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) XV Tahun 2014 Nomor : 260/2-P/BP4/VIII/2014 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah, t.t.

Kurniawan, Achmad Alfan. “Mediasi Sebagai Solusi Alternatif Konflik Keluarga Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Progresif.” Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam 11, no. 2 (20 November 2022): 117–32. https://doi.org/10.38073/rasikh.v11i2.825.

Marufin, Vera Fadillah, Siska Lis Sulistiani, dan Encep Abdul Rojak. “Analisis Hukum Tentang Upaya Mediator Dalam Meminimalisir Jumlah Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1a Kabupaten Indramayu (Studi Kasus Perkara Perceraian Tahun 2016-2018).” Tahkim 2, no. 2 (2019): 67–78. https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i2.5145.

Masykuroh, Yufi Wiyos Rini. “Optimalisasi Fungsi Bp4 Dalam Menekan Angka Perceraian (Studi Pada BP4 Provinsi Lampung).” ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 11, no. 2 (19 Desember 2019): 77–80. https://doi.org/10.24042/asas.v11i2.5598.

Meita Djohan Oe. “Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penasehatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan Dalam Mediasi Permasalahan Perkawinan.” Keadilan Progresif, no. 26 (2014).

Zuchri Abdussamad, S. I. K. Metode Penelitian Kualitatif. CV. Syakir Media Press, 2021.

Mulyadi, Dedi. “Peran Dan Fungsi Hakam Dalam Perkawinan Upaya Menanggulangi Syiqaq: Analisis Hukum Islam Dan Perundangan-Undangan Di Indonesia.” Bil Dalil: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 02 (31 Desember 2016): 29–48. https://doi.org/10.32678/bildalil.v1i02.122.

Muttaqin, Zedi, dan Siti Urwatul Usqak. “Proses Penyelesaian Sengketa Pembagian Kasus Harta Gono Gini Akibat Perceraian Pasangan Suami Istri di Pengadilan Agama Mataram.” Civicus: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 8, no. 2 (2020): 127–38.

Orlando, Galih. “Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia.” Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains 6, no. 1 (2022). https://www.ejurnal.stita.ac.id/index.php/TBQ/article/download/77/70.

Paryadi, Paryadi. “Mediasi Di BP4 Dalam Mencegah Perceraian.” Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah 10, no. 1 (27 Juni 2021): 24–37. https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v10i1.119.

Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, t.t.

Rosdialena, Rosdialena, Erna Dewita, Fadil Maiseptian, Thaheransyah Thaheransyah, dan Anna Ayu Herawati. “Keterampilan Komunikasi Terapeutik Penyuluh Agama di Kota Padang.” Jurnal Dakwah Dan Komunikasi 6, no. 2 (2021): 209–24.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Penegakan Hukum. Jakarta: : Raja Grafido, 2007.

Suhaibah. Fungsi Mediator Dalam Penyelesaian Perkawinan (Re-Evaluasi Peranan BP4). Surakarta: Citra Sains LKBN Surakarta, 2015.

“Surat Al-Hujurat Ayat 10: Arab, Latin, Terjemah Dan Tafsir Lengkap | Quran NU Online.” Diakses 20 Juni 2024. https://quran.nu.or.id/al-hujurat/10.

“Surat An-Nisa Ayat 35 Arab, Latin, Terjemah Dan Tafsir | Baca Di TafsirWeb.” Diakses 20 Juni 2024. https://tafsirweb.com/1567-surat-an-nisa-ayat-35.html.

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Aisar At-Tafaasir li Al-Kalaami Al-Aliyyi Al-Kabiir. Keenam. Vol. 7. Jakarta: Darus Sunnah, 2017.

Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (28 Desember 2021): 2463–78. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478.

Tim Penyusun. Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI). Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.9335

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.