Selisik Tindak Pidana Kenakalan ‘Perundungan Fisik’ Anak Di Lingkungan Sekolah Berdasarkan Aspek Hukum Pidana

Meida Adita Rahma, Surastini Fitriasih

Abstract


The purpose of this study is to analyze criminal acts related to the phenomenon of bullying among children in school environments, focusing on the delinquency of children aged 12-18 years in the form of physical violence such as bullying. This research particularly emphasizes the role of educators in handling bullying, which impacts the understanding of both the physical and psychological effects of bullying. This study uses a normative research method. Bullying that is considered a 'joke' can have a domino effect and have fatal consequences. Education by educators and parents, counseling or socialization, and the role of the community are very important to prevent and overcome bullying. The research findings reveal that bullying constitutes a criminal offense categorized within the realm of violence against children, with various underlying factors contributing to its occurrence. It is noteworthy that approximately 341 victims of physical bullying, involving severe assault resulting in serious injuries or fatalities, have been documented.

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisisTindak Pidana yang berkaitan dengan fenomena perudungan anak di lingkungan sekolah, dengan fokus pada kenakalan anak usia 12-18 tahun dalam bentuk kekerasan fisik seperti perundungan. khususnya peran tenaga pendidik dalam menangani tindakan perudungan yang berdampak pada pemahaman dampak dari perudungan fisik maupun psikologisPenelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Perundungan yang dianggap sebagai ‘gurauan’ dapat memberikan domino effect dan berakibat fatal. Edukasi oleh tenaga pendidik dan orang tua, adanya konseling ataupun sosialiasi, peran dari masyarakat sangat penting untuk mencegah dan menanggulangi perundungan.  Hasil penelitian menunjukkan  Kejahatan perundungan merupakan suatu tindak pidana yang tergolong ranah kekerasan terhadap anak dengan dilatarbelakangi berbagai macam faktor penyebab. Tercatat kurang lebih 341 korban perundungan anak golongan kekerasan fisik berupa penganiayaan menimbulkan luka berat hingga meninggal dunia.


Keywords


Criminal Act Of Bullying; Juvenile Delinquenc; Underaged; Anak Di Bawah Umur; Kenakalan Anak; Tindak Pidana Perundungan

Full Text:

PDF

References


A. S. Hornby, A. P. Cowie, And J. Winsor Lewis. Oxford Advanced Learner’s Dictionary Of Current English. 3rd Ed. Vol. 3. Oxford University Press, 1974.

Ahsan Yunus. Pilihan Metode & Praktik Penulisan. Yogyakarta: Mira Buana Media, 2020. Https://Onesearch.Id/Author/Home?Author=Prof.+Dr.+Irwansyah%2c+Sh.%2c+Mh.

Alinea Ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Indonesia. (N.D.).

Allan L. Beane. “Protect Your Child From Bullying: Expert Advice To Help You Recognize.” San Frascisco, 2008. Https://Books.Google.Co.Id/Books?Id=Qtmskgbu17cc&Printsec=Frontcover#V=Onepage&Q&F=False.

Arhuis-Inca, Wendy, Miguel Ipanaqué-Zapata, Janina Bazalar-Palacios, Nancy Quevedo-Calderón, And Jorge Gaete. “Violence At School And Bullying In School Environments In Peru: Analysis Of A Virtual Platform.” Frontiers In Psychology 11 (January 13, 2021). Https://Doi.Org/10.3389/Fpsyg.2020.543991/Full.

Ayu Sestiani, Rida, Abdul Muhid, And Uin Sunan Ampel Surabaya. “Pentingnya Dukungan Sosial Terhadap Kepercayaan Diri Penyintas Bullying: Literature Review.” Jurnal Tematik. Vol. 3, 2021. Https://Journals.Usm.Ac.Id/Index.Php.Tematik.

Bakhtiar, Yusnanik. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penyelesaian Kekerasan Bullying Di Sekolah.” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 6, No. 1 (June 26, 2017): 114–27. Https://Doi.Org/Http://Dx.Doi.Org/10.22373/Legitimasi.V6i1.1846.

“Data Kasus Perlindungan Anak Dari Pengaduan Ke Kpai Tahun 2023 | Bank Data Perlindungan Anak.” Accessed March 24, 2024. Https://Bankdata.Kpai.Go.Id/Tabulasi-Data/Data-Kasus-Perlindungan-Anak-Dari-Pengaduan-Ke-Kpai-Tahun-2023.

Evita Monica Chrysan. “ Penerapan Sanksi Tindakan Anak Yang Melakukan Bullying Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum Magnus Opus 3, No. 2 (August 2020): 160–70.

Fitri Diana. “Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Penelantaran Anak Perspektif Hukum Islam.” Uin Raden Intan Lampung, 2020. Http://Repository.Radenintan.Ac.Id/11864/1/Skripsi%202.Pdf.

Hilmi, Bachtiar, Rena Yulia, M Noor, Fajar Al, Arif Universitas, And Ageng Tirtayasa. “Melindungi Anak Korban Bullying Di Sekolah (Suatu Kajian Pembaharuan Hukum Pidana).” Vol. 8. Online, 2022. Https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2.

“Imbas Bully Siswa Anak Petani, Guru Ini Di-Blacklist Murid Meski Sudah Minta Maaf, Dilarang Mengajar - Serambinews.Com.” Accessed May 4, 2024. Https://Aceh.Tribunnews.Com/2023/10/07/Imbas-Bully-Siswa-Anak-Petani-Guru-Ini-Di-Blacklist-Murid-Meski-Sudah-Minta-Maaf-Dilarang-Mengajar.

Konsep Diversi Bagi Anak Penyandang Disabilitas Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Siti Komariah, Penerapan, Kayus Kayowuan Lewoleba, And Siti Komariah. “Penerapan Konsep Diversi Bagi Anak Penyandang Disabilitas Pelaku Tindak Pidana Kekerasan.” Jurnal USM Law Review 4, No. 2 (November 6, 2021): 586–603. Https://Doi.Org/10.18196/Jmh.2017.0094.181-192.

Krisna, And Liza Agnesta. Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. 1st Ed. Yogyakarta: Deepublish Publisher, 2018. Https://Books.Google.Co.Id/Books?Id=Ec5adwaaqbaj&Printsec=Frontcover&Hl=Id#V=Onepage&Q&F=False.

“Maraknya Kasus Perundungan Siswa, Potret Buram Dunia Pendidikan Yang Nihil Nilai Kemanusiaan?” Accessed May 9, 2024. Https://Www.Voaindonesia.Com/A/Maraknya-Kasus-Perundungan-Siswa-Potret-Buram-Dunia-Pendidikan-Yang-Nihil-Nilai-Kemanusiaan-/7298550.Html.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pub. L. No. Pasal 54 (N.D.).

Michael Jornal Steven. “Persoalan Perundungan Di Lingkungan Sekolah.” Jurnal Mahasiswa Indonesia 1, No. 1 (June 2023): 1–8.

Navira, Amanda, Asep Deni Normansyah, And Lili Sukarliana. “Pencegahan Perundungan Di Sekolah Peran Melalui Program Roadmap Of Out Standing Educators.” Lucerna : Jurnal Riset Pendidikan Dan Pembelajaran 3, No. 2 (August 6, 2023): 64–72. Https://Doi.Org/10.56393/Lucerna.V3i2.1725.

Nopiana Mozin, And Maisara Sunge. “Pemberian Edukasi Dan Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan.” Jurnal Ius Constituendum 6, No. 1 (April 22, 2021): 166–81. Https://Doi.Org/10.26623/Jic.V6i1.2485.

Pancasila Sila Ke-2 (N.D.).

“Perundungan Dan Kasus Penusukan Mata Siswi Sd Di Gresik Hingga Buta - ‘Bullying Di Indonesia Sudah Darurat’ - Bbc News Indonesia.” Accessed May 4, 2024. Https://Www.Bbc.Com/Indonesia/Articles/Czr1xkdvk8jo.

Putu, Ni, And Sayuri Dewi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying Yang Terjadi Di Lingkungan Sekolah.” Jurnal Kertha Desa. Vol. 10, 2023.

Rigby Ken. Bullying In Schools: And What To Do About It. Australia: Acer Press, 2007. Https://Books.Google.Co.Id/Books?Id=Vtzheaaaqbaj&Printsec=Frontcover&Hl=Id#V=Onepage&Q&F=False.

Rizky Analiya, Tri, And Ridwan Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Kasus Bullying Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Indonesia.” Journal Of Gender And Social Inclusion In Muslim Societies 3, No. 1 (2022): 1–19. Https://Doi.Org/Http://Dx.Doi.Org/10.30829/Jgsims.V3i1.10950.

Sebagai, Pemberian Restitusi, Pelaksanaan Diversi, Pada Perkara, Pidana Anak, Putri Tamara, Nurul Amardhotillah, And Beniharmoni Harefa. “Pemberian Restitusi Sebagai Pelaksanaan Diversi Pada Perkara Pidana Anak.” Jurnal Ius Constituendum 8, No. 1 (February 25, 2023): 34–49. Https://Doi.Org/10.35796/Les.V3i1.7075.

“Sekilas Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak - Pengadilan Negeri Palopo.” Accessed May 26, 2024. Https://Pn-Palopo.Go.Id/30-Berita/Artikel/363-Sekilas-Tentang-Sistem-Peradilan-Pidana-Anak.

Triwati, Ani, And Doddy Kridasaksana. “Pijakan Perlunya Diversi Bagi Anak Dalam Pengulangan Tindak Pidana.” Jurnal USM Law Review 4, No. 2 (November 29, 2021): 828–43. Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V4i2.3787.

“Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28b Ayat (2) ,” N.D.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 9 Ayat 1a (N.D.).

Yustisia;, Tim Visi. “Konsolidasi Undang-Undang Perlindungan Anak,” 2016. //Catalog.Umj.Ac.Id%2findex.Php%3fp%3dshow_Detail%26id%3d63350%26keywords%3d.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.8976

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.