Tanggung Jawab Perdata Terhadap Kreator Konten atas Penyebaran Komik Online di Aplikasi TikTok

Kartika Eka Rilani, Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman

Abstract


This research aims to discuss the civil liability for content creators and find out about legal protection for online comic creators in the TikTok application. Current developments make modified comics into digital forms that can be accessed in various applications or websites. This makes it easier for users to read comics online. The existence of online comics also makes it easier for copyright infringers to distribute them. The method used is to spread online comics by creating content on the TikTok application by content creators without permission from the online comic owner. As a result of the dissemination of other people's copyrighted works, it causes losses to online comic creators. Therefore, there is a need for protection for comic creators whose economic rights have been violated by the content creators. This study uses a normative juridical approach to legislation that is relevant to the issues discussed. The novelty of this research is based on online comics distributed through the TikTok application which have a commercial nature and are used for the benefit of copyright infringers. The results of this study are accountability in the form of compensation and submission of lawsuits against copyright infringers to the commercial court. As for the responsibility of the Tiktok application policy, such as deleting video content and blocking or closing the content creator's account. In addition to this, the form of legal protection for online comic creators is preventive and repressive protection.

 

Penelitian ini bertujuan untuk membahas terkait tanggung jawab perdata terhadap kreator konten dan mengetahui perlindungan hukum bagi pencipta komik online di aplikasi TikTok. Perkembangaan saat ini membuat komik termodifikasi menjadi bentuk digital yang dapat mengaksesnya di berbagai aplikasi ataupun situs web. Hal ini mempermudah penggunanya dalam membaca komik secara online. Adanya komik online juga mempermudah pelaku pelanggar hak cipta dalam melakukan penyebaran. Cara yang dilakukan yaitu menyebarkan komik online dengan membuat konten di aplikasi TikTok oleh kreator konten tanpa izin dari pemilik komik online. Akibat dari penyebaran karya cipta milik orang lain menimbulkan kerugian yang dirasakan oleh pencipta komik online. Maka dari itu perlunya perlindungan bagi pencipta komik yang hak ekonominya telah dilanggar oleh kreator konten tersebut. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Kebaharuan penelitian ini berdasarkan komik online yang disebarkan melaui aplikasi TikTok yang memiliki sifat komersial dan digunakan demi keuntungan pelaku pelanggaran hak cipta. Hasil penelitian ini yaitu pertanggungjawaban dalam bentuk ganti rugi serta pengajuan gugatan terhadap pelanggar hak cipta ke pengadilan niaga. Adapun pertanggungjawaban dari kebijakan aplikasi Tiktok seperti penghapusan konten video serta pemblokiran atau penutupan akun kreator konten tersebut. Selain hal tersebut bentuk perlindungan hukum bagi pencipta komik online yaitu dengan perlindungan preventif dan represif.

 

 

 


Keywords


Content; Copyright; Dissemination of Online Comics; TikTok App; Hak cipta; Konten; Penyebaran komik online; Aplikasi TikTok

Full Text:

PDF

References


Aggleton, Jen. “Defining Digital Comics: A British Library Perspective.” Journal of Graphic Novels and Comics 10, no. 4 (2019): 393–409. https://doi.org/10.1080/21504857.2018.1503189.

Agustanti, Rosalia Dika, Rianda Dirkareshza, Taupiqqurrahman, Shafira Fatahaya, and Rissa Asmitha Wardoyo. “Peningkatan Pengetahuan Praktik Jual Beli Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19.” JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) 5, no. 5 (2021): 2824–37. https://doi.org/https://doi.org/10.31764/jmm.v5i5.5321.

Ambarwati, Ni Made Denny, and I Nyoman Mudana. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Komik Terkait Pembajakan Komik Pada Situs Online.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 8, no. 12 (2019): 7.

Budiansyahsyah, Arif. “TikTok Money Calculator, Cara Hitung Pendapatan Dari TikTok.” CNBC Indonesia, 2020.

Falya, Dintan, and Rianda Dirkareshza. “Urgensi Peraturan Pajak Dalam Aktivitas Endorsement Yang Dilakukan Oleh Influencer ‘Instagram.’” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 737.

Hadi, Sutrisno. Metodologi Research Jilid 3. 2nd ed. Yogyakarta: Andi, 2004.

Harahap, Faradila. “Tanggung Jawab Perdata Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Atas Tindakan Spoiler Film Pada Unggahan Media Sosial.” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019.

Ivana, Gabriella, and Andriyanto Adhi Nugroho. “Akibat Kekosongan Hukum Terhadap Non-Fungible Token Sebagai Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 713.

Julian. “Gaji Komikus Webtoon Dan Cara Mendapatkan Keuntungan Dengan Mudah.” Blitar Kota, 2022.

Kartika, Pradina Yuliani. “Makna Membaca Komik Conan Di Kalangan Anak Muda.” Universitas Airlangga, 2019.

Kurnia, Muhamad Rizki, Nuzul Rahmayani, and Jasman Nazar. “Legalitas Manga-Scanlation Pada Komik/Manga Online Di Situs Mangaku.Live Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” SUPREMASI : Jurnal Hukum 5, no. 2 (April 2023): 159–74.

Langit Rafi Soemarsono dan Rianda Dirkareshza. “Urgensi Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten Dalam Penggunaan Lagi Di Media Sosial.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 1. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4005.

Lestari, Annisa Fitriana, and Irwansyah. “Line Webtoon Sebagai Industri Komik Digital.” Jurnal Ilmu Komunikasi 6, no. 2 (2022): 134–48.

Maeskina, Mega Mutia, and Dasrun Hidayat. “Adaptasi Kerja Content Creator Di Era Digital.” Jurnal Communio 11, no. 1 (2022).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

“Masyarakat Indonesia Suka Baca Komik Digital.” IndoTelko, 2018.

Natasaputri, Pritha Arintha. “Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Terhadap Tindakan Fanfiksi Studi Pada Novel The Twilight Saga ‘Breaking Dawn’ Dan Web Novel Reneme’s Normal Life.” USM Law Review 1, no. 2 (2018): 221.

Ndokii, Pongki Paulus, and Yunanto. “Pelanggaran Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Karena Melakukan Perubahan Secara Ilegal.” Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023). https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2646.

“No Title.” Tiktok, 2020.

Noor, Nur Khaliq Khussamad. “Perlindungan Hukum Hak Ciptas Atas Film Layar Lebar Yang Dipublikasikan Melalui Media Sosial Tanpa Izin.” Riau Law Journal 3, no. 1 (2019): 85–104.

Nugraha, Shendy Karya. “Pengaruh Media Sosial Line Webtoon Terhadap Minat Membaca Komik Digital Pada Penggunanya Di Group Facebook Line Webtoon Indonesia Serta Tinjauannya Menurut Islam.” Universitas YASRI, 2019.

Rachmasari, Annisa, Zaenal Arifin, and Dhian Indah Astanti. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Film Yang Diakses Secara Ilegal Melalui Telegram.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 2 (2022): 13. https://doi.org/10.26623/slr.v3i2.5564.

Ramby, Khansa. “Konsistensi Kreator Konten Tiktok Dalam Memproduksi Video Sebagai Aplikasi Nomor Satu Di App Store.” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2022.

Ratnawati, Erna Tri Rusmala. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Yang Dirugikan Akibat Penyebaran Berita Bohong.” Jurnal Pranata Hukum 3, no. 1 (2021): 90–104.

Sari, Dieny Maya. “Industri Komik Indonesia Dan Sebuah Optimisme.” Kumparan, 2018.

Sedarmayanti, and Syarifudin Hidayat. Metodologi Penelitian. Bandung: Mandar Maju, 2002.

Sutisna, Alberto Eka, and Rianda Dirkareshza. “Optimalisasi Mitigasi Dan Penegakan Hukum Hak Cipta Terkait Pembajakan Komik Pada Website Illegal.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 6, no. 2 (2022): 787.

Syahputra, Rizky, Doddy Kridasaksana, and Zaenal Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Musisi Atas Hak Cipta Dalam Pembayaran Royalti.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 1 (2022): 84. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4783.

Taupiqqurrahman. “Perlindungan Hak Cipta Terkait Pelanggaran Modifikasi Karya Ciptaan Asing Yang Dilakukan Tanpa Izin Di Indonesia.” Supremasi : Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i1.548.

Waruwu, Khamozaro, and Ida Nadirah. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Buku Elektronik.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 150.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.7280

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.