Harmonisasi Peran Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat di Indonesia: Kajian Undang-Undang Zakat Lama dan Baru
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perbandingan peran dan tugas BAZNAS dan LAZ berdasarkan UU zakat lama dan UU zakat yang baru, serta sinergi peran di antara keduanya. Urgensi penelitian ini diharapkan penelitian ini dapat menjadi masukan bagi pelaksanaan pengelolaan zakat di Indonesia agar lebih maksimal, serta masukan revisi Undang-Undang Zakat terkait dengan tugas dan peran kedua lembaga pengelola zakat tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan jenis data yang digunakan ialah data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BAZNAS dan LAS, keduanya memiliki persamaan tugas dan kesamaan tujuan, keduanya bukan pesaing satu sama lain, justru keduanya merupakan mitra dan harus bersinergi, agar pengelolaan zakat menjadi lebih efektif, dan efesien sehingga potensi zakat di masyarakat dapat terserap secara maksimal. Temuan dari penelitian ini adanya harmonisasi peran antara BAZNAS dan LAZ, harmonisasi ini belum ada dalam Undang-Undang Zakat. Harapannya Undang-Undang Zakat yang baru nanti memasukkan terkait hal tersebut sebagain upaya untuk peningkatan kulitas penerapan fungsi BAZNAS dan LAZ sebagaimana mestinya sesuai dengan perkembangan zaman terutama di era digital.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
“Badan Amil Zakat Nasional,” n.d.
Balqis, Shafira. “Optimalisasi Peran Lembaga Amil Zakat Dalam Pengelolaan Zakat (Studi LAZ Di Purbalingga).” Journal of Law, Society, and Islamic Civilization 6, no. 2 (April 2021): 51–78. https://doi.org/10.20961/JOLSIC.V6I2.50528.
Fahira, Anisa, and Mawaddah Irham. “Analisis Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Deli Serdang.” Jurnal Masharif Al-Syariah 7, no. 4 (2022): 1301–12.
Hamzah, Imron. “Transformasi Regulasi Zakat Dalam Tinjauan Fiqih Siyasah Dan Implikasinya Terhadap Pengelolaan Zakat Di Indonesia.” Jurnal Manajemen Bisnis Syariah 4 (2022): 17–36.
Holil. “Lembaga Zakat Dan Peranannya Dalam Ekuitas Ekonomi Sosial Dan Distribusi.” Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam 10, no. 1 (2019).
Kompasiana. “Apa Itu BAZ Dan LAZ Bagaimana Perilaku Pemerintah Terhadap BAZ Dan LAZ,” n.d.
Lesmana, Meichio Chio, Mohammad Ghazali, Soritua Soritua, and Yothanurma Yothanurma. “Pengelolaan Dan Penghimpunan Dana Zakat Melalui Regulasi Daerah Pada Badan Amil Zakat (BAZNAS) Provinsi NTB, Kab. Cianjur, Padang Panjang, Sukabumi Dan Musi Banyuasin.” Adzkiya: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 10, no. 01 (2022): 51–62.
Mangesti, Fadrika Hening, Neriza Apriani, and Okta Trifiana. “Peranan Lembaga Amil Zakat Dalam Mensejahterahkan Ekonomi Umat” 1, no. 4 (2023).
Mashur, Dedi Rizwandi, and Ahmad Sibawaih. “Peran Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Di Kabupaten Lombok Barat (Analisis Pengembangan Ekonomi Islam).” Econetika 4, no. 1 (2022): 12–20. https://doi.org/https://doi.org/10.69503/econetica.v4i2.285.
Najiyah, Faridatun, Ulfatul Khasanah, and Fitria Asas. “Manajemen Zakat Di Indonesia (Tantangan Dan Solusi).” Insight Management Journal 2, no. 2 (2022): 45–53. https://doi.org/10.47065/imj.v2i2.115.
Patawari. “Perbandingan Subtansi Undang Undang Zakat Antara Nomor 38 Tahun 1999 DAN Nomor 23 Tahun 2011,” 2012, 0–17.
Prakarsa, Taruna, Rina Syahriyani Shahrullah, and Triana Dewi Seroja. “Efektivitas Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 738–53. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5717.
Rahman, Holilur. “Inovasi Pengelolaan Zakat Di Era Digital (Studi Akses Digital Dalam Pengumpulan Zakat).” Dirosat Journal of Islamic Studies 6 (2021).
Rivaldo, Yudha Putra, Yasniwarti Yasniwarti, and Misnar Syam. “Pengelolaan Dan Pengawasan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Selatan.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 12275–91.
Riyadi, Sugeng. “Efektifitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Zakat Dalam Rangka Mengentaskan Kemiskinan.” Jurnal USM Law Review 2, no. 1 (2019): 121. https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2262.
Salamah, Siti Umus. “Relasi Zakat Dan Pajak: Studi Kasus Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Malang Dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen Malang.” Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah 6, no. 1 (2015): 26–36.
Salwa, Nadaa Fitria. “Analisis Implementasi Asas Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Kota Malang.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB 10, no. 2 (2022).
Siregar, Sahriadi. “Analisis Efektivitas Pengelolaan Dana Zakat Di Badan Amil Zakat Nasional Padang Lawas Utara Menggunakan Pendekatan Analytical Network Process (Anp).” Padangsimpuan, 2021.
Soekanto dan Sri Mamudji, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press (UI-Press), 2010.
Trie Anis Rosyidah dan Asfi Manzilat. Implementasi Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Terhadap Legalitas Pengelola Zakat Oleh Lembaga Amil Zakat. Malang, 2016.
Wahyuni, Sri. “Peranan LAZ Sebagai Pengelola Zakat Dalam Pendayagunaan Zakat Produktif: Studi Kasus Rumah Zakat Medan.” At-Tafahum: Journal of Islamic Law 1, no. 2 (November 2017).
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.6810
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.