PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Chandra Noviardy Irawan

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran dan menganalisis seperti apa penanganan pembunuhan yang dilakukan oleh anak dengan pendekatan restorative justice. Penanganan perkara anak yang melakukan. tindak pidana harus dibedakan dari penanganan pada kasus dewasa, termasuk anak dengan tindak pidana pembunuhan, yang pada proses penanganannya mendapatkan tekanan terutama saat proses pemeriksaan perkara sedang berlangsung yang akan memberikan pengaruh pada sikap mental anak, pelaksanaan penanganan perkara pidana pembunuhan oleh anak memiliki ciri khas tertentu yang ditujukan untuk melindungi anak tersebut, penelitian ini ditujukan untuk mengupas bagaimana tindak pidana tersebut ditangani dengan memperhatikan perlindungan terhadap anak. Metode penelitian yuridis normatif dilaksanakan dengan pendekatan undang.-.undang. Hasil penelitian ditemukan bahwa sistem peradilan anak pendekatan yang dikenal dengan diversi diberikan kepada anak yang masuk dalam kategori anak dengan kenakalan atau anak yang melakukan. tindak pidana pembunuhan dalam penjatuhan pidana terdapat perbedaan. Penjatuhan pidana pembunuhan terhadap anak berupa pidana pokok lebih bersifat peringatan yaitu pidana ringan yang tidak menimbulkan pembatasan pada kebebasan yang dimiliki oleh anak, dan bersifat syarat meliputi pembinaan di luar ataupun di dalam lembaga; pelayanan pada masyarakat; pengawasan; pelatihan kerja; & penjara sebagai upaya terakhir. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa penanganan anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan di masa yang akan datang perlu disesuaikan dengan prinsip restorative justice.


Keywords


Anak; Penanganan; Pembunuhan; Restorative Justice

Full Text:

PDF

References


Adelina, Theresia, dan A.A. Ngurah Yusa Darmadi. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar). Jurnal Hukum Pidana, (2017):1 15.

A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa Tubuh dan Kesehatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Ali Wisnubroto, Praktek Peradilan Pidana (Proses Persidangan Perkara Pidana), Jakarta: PT. Galaxy Puspa Mega, 2002.

Ali, Haidir. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh anak, Dinamika: Jurnal Ilmiah Hukum 5, no. 25, (2019): 1-7.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Anshari, dan Nina Niken Lestari. Efektivitas Penerapan Konsep Diversi dan restorative Justice dalam Sistem Peradilan PIdana Anak (Telaah Yuridis Empirik terhadap Kasus Delinkuensi Anak di Pengadilan Negeri Pontianak). Res Judicata 4, no. 1 (2021): 99 118. https://doi.org/10.5040/9781509934904.ch-021.

Arliman S, Laurensius. Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Perspektif Pancasila Dan Bela Negara. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum 05, no. 01 (2018): 58 70.

Astuti, Ana Puji, Anike Nurmalita, dan Rohma Fahlepi Doni. Teknologi Komunikasi dan Perilaku Remaja. Jurnal Analisa Sosiologi 3, no. 1 (2014): 91 111.

DS. Dewi, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia, Depok: Indie Publishing, 2011.

Elsy, Khalimi. Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Pembunuhan Dikaitkan Dengan Restorative justice (Studi Putusan Nomor 96PK/PID/2016). Jurnal Hukum Staatrechts 2, no. 2 (2019): 72 92.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Khusus Suatu Pengantar, Bandung: PT. Refika Aditama, 2011.

Fahlevi, Reza. Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Prespektif Hukum Nasional. Lex Jurnalica (Journal of Law) 12, no. 3 (2015): 177 91.

Hambali, Azwad Rachmat. Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana ( Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System ). Jurnal Ilmu Hukum 13, (2019): 15 30.

Hasibuan, S A. Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Anak. Jurnal Hukum Responsif 7, no. 7 (2019): 169 75.

Hutahaean, Bilher ¸ Penerapan Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Anak Kajian Putusan Nomor 50/Pid.B/2009/PN.Btg , Jurnal Yudisial 6, no.1, (2013).

Juliana, Ria, dan Ridwan Arifin. Anak dan Kejahatan (Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum). Jurnal Selat 6, no. 2 (2019): 225 34. https://doi.org/10.31629/selat.v6i2.1019.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2008.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2009.

Nugroho, Dewi Rahmaningsih dan Muhammad Dzikirullah H. Noho, Kajian Yuridis Kewenangan Pemerintah untuk Memerintahkan Melakukan Merger kepada Entitas Bank pada masa Wabah Covid19 dalam Rezim Perdagangan Internasional , Cakrawala Hukum 22, no. 2, (2020).

Nugraha, Windia, dan Susilo Handoyo. Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Anak di Kota Balikpapan. De Facto 6, no. 1 (2019): 1 20.

Odala, Violet. The spectrum for child justice in the International Human Rights framework: From reclaiming the delinquent child to restorative justice. American University International Law Review 27, no. 3 (2012): 543 80.

Pramatama, K D, dan K P Sudibya. Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, (2019):1 15.

Prasetyo, Andik. Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2020): 51. https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1054.

Pribadi, Dony. Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Hukum Volkgeist 3, no. 1 (2018): 15 28. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.110.

Puteri, Rizqi Purnama, Muhammad Junaidi dan Zaenal Arifin. Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia , Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020):103

Rahayu, Sri, Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak , Jurnal Ilmu Hukum, (2015).

Riyanto, Agus, The Existence and Legal Position of the Chief of Police Circular Regarding the Handling of Hate Speech , Journal of the Light of Justice 2, no.23, (2012).

Saharuddin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan No: 164/Pid.B/2009/PN.Pl) , Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 6, no.2, (2014).

Saraya, Sitta. Crime Of Public Information In Indonesia A Comparative Study Punishment System In Foreign Countries Thailand And Japan , Jurnal Ius Constituendum 4,no. 2 (2019):130

Said, Muhammad Fachri. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 4, no. 1 (2018): 141. https://doi.org/10.33760/jch.v4i1.97.

Sepud, I Made, Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Anak Melalui Diversi , Jurnal Hukum Prioris 3, no.3, (2016).

Silaen, Febriyanti, dan Syawal Amry Siregar. Hubungan Kebijakan Kriminal Dengan Kebijakan Hukum Pidana. Jurnal Darma Agung 28, no. 1 (2020): 8. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v28i1.455.

Suryani, Beby, Pendekatan Integral Penal Policy Dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak , Doktrina: Journal of Law 1, no. 2 (2018).

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2007.

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Bandung: PT. Refika Aditama,2006.

Yudaningsih, L. Penanganan Perkara Anak Melalui Restorative Justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi 5, no. 2 (2014): 432 77.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4283

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.