MODEL PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM

Muhammad Habibi Miftakhul Marwa

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsep hukum perkawinan dan model penyelesaian perselisihan perkawinan untuk menghindari perceraian perspektif hukum adat dan hukum Islam. Prinsip utama dilakukan perkawinan adalah untuk mewujudkan kebahagiaan selama-lamanya bukan sementara. Perselisihan rumah tangga yang tidak segera diselesaikan menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian. Akibat perceraian akan menimbulkan problematika terhadap anak, harta selama perkawinan, dan status salah satu bekas suami-istri menjadi janda atau duda. Artikel ini secara spesifik fokus menganalisis bagaimana konsep perkawinan dan model penyelesaian perselisihan perkawinan menurut hukum adat dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini adalah (1) Hukum perkawinan adat berpedoman pada pandangan hidup masyarakat adat yang dicerminkan pada sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Sedangkan, pelaksanaan hukum perkawinan Islam berdasarkan sumber hukum Islam. Perkawinan dalam hukum adat dan hukum Islam dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal abadi. Setiap terjadi perselisihan perkawinan dianjurkan untuk segera diselesaikan supaya tidak mengganggu keharmonisan rumah tangga yang dapat mengakibatkan putusnya perkawinan. (2) Model penyelesaian perselisihan perkawinan dalam hukum adat dan hukum Islam diutamakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Mekanisme pelaksanaan musyawarah untuk damai dalam hukum adat dilakukan terlebih dahulu oleh para pihak yang berselisih dibantu keluarga. Apabila tidak berhasil dimintakan bantuan kepada tokoh adat dan kepala desa yang dianggap memilik kewenangan dan otoritas lebih dalam penyelesaian sengketa. Sedangkan model penyelesaian perselisihan perkawinan menurut hukum Islam ialah melalui musyawarah, mediasi dan mengangkat hakam.


Keywords


Penyelesaian Perselisihan; Perkawinan; Hukum Adat; Hukum Islam.

Full Text:

PDF

References


Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional. Edited by 2. Jakarta: Prenada Media, 2011.

Dahwal, Sirman. Perbandingan Hukum Perkawinan. I. Bandung: Mandar Maju, 2017.

Dewata, Mukti Fajar Nur, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. I. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Djuaini, Djuaini. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Dan Resolusinya Perspektif Hukum Islam. Istinbath 15, no. 2 (2016): 255 80.

El-Amin, Ahmed Shoim. Konsep Mediasi Dalam Hukum Islam. Al-Munqidz: Jurnal Kajian Keislaman 2, no. 1 (2013): 21 30. https://doi.org/https://doi.org/10.52802/amk.v2i2.32.

Handayani, Febri, and Syafliwar. Implementasi Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama. Jurnal Al-Himayah 1, no. 2 (2017): 227 50.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata : Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Keempat. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Https://Radarsurabaya.Jawapos.Com/Read/2019/11/09/165158/Perselisihan-Jadi-Penyebab-Utama-Perceraian, n.d.

Https://Www.Suarasurabaya.Net/Kelanakota/2019/Sebagian-Besar-Perceraian-Disebabkan-Perselisihan-Kecil/, n.d.

Huzaimah, Arne. Urgensi Integrasi Antara Mediasi Dan Hakam Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Dengan Alasan Syiqaq Di Pengadilan Agama. Nurani 16, no. 2 (2016): 1 24. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v16i2.931.

Ilyas, Musyfikah. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Musyawarah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Qadau :Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2018): 227 36. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7104.

Imaniyati, Neni Sri, and Panji Adam Agus Putra. Hukum Bisnis Dilengkapi Dengan Kaajian Hukum Bisnis Syariah. Bandung: PT. Refika Aditama, 2017.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (n.d.).

Intan, Nur. Peran Pemuka Adat Sebagai Mediator Terhdap Penyelesaian Konflik Dalam Proses Perkawinan Pada Masyarakat Muna Di Sulawesi Tenggara. Melayunesia Law 2, no. 1 (2018): 1 10. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30652/ml.v2i1.5491.

Iqbal, Muhammad, Azhari Yahya, and Husni Kamal. Pola Penyelesaian Sengketa Dalam Rumah Tangga Melalui Peradilan Adat Gampong Di Aceh. Jurnal Geuthee: Penelitian Multidisiplin 3, no. 1 (2020): 383 93. https://doi.org/10.15797/concom.2019..23.009.

Listamin, La Ode Monto, and Muh Asryad. Konflik Perkawinan Dan Cara Penyelesaian Melalui Tokoh Adat (Studi Di Desa Labone Kecamatan Lasaalepa Kabupaten Muna). Neo Society 3, no. 2 (2018): 362 73. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.52423/jns.v3i2.4023.

Marpemsory. Penyelesaian Sengketa Perkawinan Melalui Peradilan Adat Di Kecamatan Tanjung Kemuning. Qiyas 2, no. 1 (2017): 83 95.

Mulyadi, Dedi. Peran Dan Fungsi Hakam Dalam Perkawinan Upaya Menanggulangi Syiqaq : Analisis Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia. Bil Dalil (Jurnal Hukum Keluarga Islam) 1, no. 2 (2016): 29 47. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.32678/bildalil.v1i02.122.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (n.d.).

Pide, A Suriyaman Masturi. Hukum Adat : Dahulu, Kini, Dan Akan Datang (Edisi Pertama). I. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.

Rachman, Anwar, Prawitra Thalib, and Saepudin Muhtar. Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, Dan Hukum Administrasi. I. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.

Shomad, Abd. Hukum Islam : Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. 1st ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Simanjuntak, P.N.H. Hukum Perdata Indonesia. 2nd ed. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Sumanto, Dedi, and Syamsinah. Mediasi Dan Hakam Dalam Hukum Acara Peradilan Agama. Al-Mizan 11, no. 1 (2015): 152 62.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. 2nd ed. Jakarta: Prenada Media, 2007.

Umar, H M. Hukum Islam: Telaah Perkara Perceraian Melalui Proses Mediasi. Jurnal Literasuiologi 4, no. 2 (2020): 175 86.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050) (n.d.).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872) (n.d.).

Wijayanti, U.T. Analisis Faktor Penyebab Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Banyumas. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen 14, no. 1 (2021): 14 26. https://doi.org/https://doi.org/10.24156/jikk.2021.14.1.14.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4059

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.