KEWENANGAN DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA JATENG DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOBA

Muhammad Anam, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, Amri Panahatan Sihotang

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba dan untuk memahami dan menganalisa kendala dan solusi kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian ini adalah : Kewenangan Direktorat Reserse narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba   secara garis besarmya dapat dibagi menjadi 2 yaitu lewat jalur "penal" (hukum pidana) dan jalur non penal. Dalam penerapan pidana terhadap tindak pidana narkotika dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, baik itu bagi masyarakat umum maupun anggota Kepolisian. Prosesnya yang membedakan antara masyarakat umum dan anggota Kepolisian, karena apabila anggota yang melakukan tindak pidana maka aka nada sidang kode etik yang diatur tersendiri dengan aturan yang berlaku yaitu Perkapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan disiplin serta sanksi atas pelanggaran Kode Etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan seperti yang tercantum pada Pasal 12 ayat (1) PP No. 2 Tahun 2003 jo Pasal 28 ayat (2) Perkapolri No. 14 Tahun 2011. Jalur non penal yaitu dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang bahayanya narkotika kepada masyarakat maupun anggota Kepolisian serta ancaman pidana bila mereka melakukan tindak pidana narkotika. Kewenangan Direktorat narkoba Polda Jawa Tengah dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana,   faktor kebudayaan dan faktor masyarakat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah   dalam menanggulangi kejahatan narkoba di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya melakukan: upaya pre-emtif (penyuluhan) dengan melakukan kerjasama ke berbagai pihak perguruan tinggi negeri maupun swasta dan sekolah-sekolah dengan membuat MoU (Nota Kesepahaman) bebas dari narkoba. Upaya represif (penegakan hukum) mulai dari penyelidikan hingga penyidikan yang mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.


Keywords


Direktorat Reserse Narkoba; Kewenangan; Tindak Pidana Narkoba

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Harun M.Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia , Rineka Cipta, Jakarta, 1990

Anak Agung Gde Mahardi Prana, I Made Minggu Widyantara, Luh Putu Suryani, Diskresi Kepolisian dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika , Jurnal Analogi Hukum, 1 (1), 2019. DOI: https://doi.org/10.22225/ah.1.1.1453.16-21

Aulia Tohari, Abdul Rokhim, Tinjauan Hukum Bidang Pembinaan Dan Pengamanan Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkoba Berdasarkan Peraturan Pemerintah Ri Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri , Jurnal Legalitas 4 (2), 2019.doi : 10.31293/lg.v4i2.4498

Bayu Puji Hariyanto, Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba , Jurnal Daulat Hukum 1 (1), 2018. DOI: http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1

Deni Setya Bagus Yuherawan, Baiq Salimatul Rosdiana, Ketidaktepatan Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Penyalahguna Narkotika , Jurnal Ius Constituendum 5 (2), 2020. doi : 10.26623/jic.v5i2.2207

Ferry Kurniawan Goenawi, Batas Kewenangan Antara Penyidik Polri Dalam Penegakan Tindak Pidana Narkoba , Badamai Law Journal 4 (2), 2019.

Hendar Firdaus, La Ode Husen,Abdul Agis, Efektivitas Fungsi Institusi Kepolisian Dalam Pemberantasan Narkotika Di Kota Makassar , Jurnal Of Lex Generalis 1 (6), 2020. doi: https://doi.org/10.52103/jlg.v1i6.215

Heriansyah, Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Pada Siswa SMA Negeri Di Wilayah Hukum Polres Sumbawa , Jurnal Ilmiah Pendidikan Indonesia 1 (1), 2019.

https://suduthukum.com/2018/01/teori-bekerjanya-hukum.html

Kholilur Rahman, Problem Pengaturan Upaya Paksa Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika , Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27 (3), 2020.doi : 10.20885/iustum.vol27.iss3.art3

Kunarto, Polisi Harapan dan Kenyataan , Klaten : Sahabat, 1997

Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak , UMM Press, Malang, 2009

Moh. Taufik Makaro, Suhasril dan Moh. Zakky, :Tindak Pidana Narkotika , Ghalia Indonesia, 2003

O.C Kaligis & Associates, Narkoba dan Peradilannya Di Indonesia, Cetakan ke-2 (PT. Alumni Bandung, 2007

Peraturan Kepolisian No 14 Tahun 2011 Tentang Kode etik Kepolisian

Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Kepolisian

Ramses Hutagaol, Perbandingan Kedudukan Penyidik Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (2) 2019. doi: https://doi.org/10.31289/jiph.v6i2.2727

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) , Rajawali Pers, Jakarta,2001

Tri Wahono, Burham Pranawa, Joko Mardiyanto, Peranan Polri Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Boyolali(Studi Kasus Di Polres Boyolali) , Jurnal Bedah Hukum 3 (2), 2019.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 2009

Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

Wenda Hartanto, Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasionla Yang Berdampak Pada Keamanan dan Kedaulatan Negara , Jurnal Legislasi 14 (1), 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.3331

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhammad Anam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.