Peran Lembaga Adat Dayak Dalam Penyelesaian Tindak Asusila Perspektif Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.13989Keywords:
Hukum Adat, Keadilan Restoratif, Lembaga Adat, Pluralisme HukumAbstract
This study aims to analyze the role of Dayak customary institutions in resolving cases of sexual misconduct and to understand the mechanisms of their settlement in relation to the national legal system in Indonesia. This research is motivated by the practice within Dayak indigenous communities where certain disputes are not only resolved through state legal mechanisms but also through customary law that emphasizes the restoration of social relations within the community. This condition reflects the dynamics of legal pluralism in Indonesia, making it important to examine how the authority of customary institutions is exercised in society. This study employs an empirical legal research method with a qualitative approach, using field data collected through interviews with customary leaders, village officials, and community members who understand the practice of customary dispute resolution. The field data are further supported by literature studies and relevant statutory regulations. The results of the study indicate that Dayak customary institutions play a significant role in resolving cases through customary deliberation mechanisms involving customary leaders, the parties concerned, and members of the local community. The resolution process is carried out through the imposition of customary sanctions and efforts to restore social harmony as a manifestation of restorative justice principles within indigenous communities. The novelty of this study lies in its analysis of the practice of dispute resolution by Dayak customary institutions and its implications for the harmonization of customary law and national law within the framework of legal pluralism in Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga adat Dayak dalam penyelesaian perkara asusila serta memahami mekanisme penyelesaiannya dalam kaitannya dengan sistem hukum nasional di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penyelesaian perkara dalam masyarakat adat Dayak yang tidak hanya dilakukan melalui mekanisme hukum negara, tetapi juga melalui hukum adat yang menekankan pemulihan hubungan sosial dalam komunitas. Kondisi tersebut menunjukkan adanya dinamika dalam praktik pluralisme hukum di Indonesia sehingga perlu dikaji bagaimana kewenangan lembaga adat dijalankan dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui pengumpulan data lapangan berupa wawancara dengan tokoh adat, aparat desa, serta masyarakat yang memahami praktik penyelesaian perkara adat, yang kemudian didukung dengan studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat Dayak memiliki peran penting dalam menyelesaikan perkara melalui mekanisme musyawarah adat yang melibatkan tokoh adat, pihak yang bersengketa, serta masyarakat setempat. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui pemberian sanksi adat dan upaya pemulihan hubungan sosial sebagai bentuk penerapan prinsip keadilan restoratif dalam masyarakat adat. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mengenai praktik penyelesaian perkara oleh lembaga adat Dayak serta implikasinya terhadap upaya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional dalam kerangka pluralisme hukum di Indonesia.
References
Abraham, Noverius, Aryo Subroto, Nur Aripkah. “Penyelesaian Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Melalui Lembaga Adat Dayak Benuaq” 6, no. 2 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.33648/jtm.v6i2.1135.
Amiruddin, Denie, Tri Atika Febriany, Raimundus Igo Saputra, Nina Niken Lestari4. “Analisis Hukum Empiris Terhadap Kekuatan Hukum Penyelesaian Perkara Oleh Lembaga Adat Dayak Suruk Dengan Menggunakan Aturan Hukum Adat,” 2024, 195–210. https://doi.org/https://doi.org/10.29406/sansprejudice.v2i2.8382.
Awang Maha Putra, Eduard ,Gea Ossita S Dan Lalu Muhammad Azwar. “Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kakek Samirin Dalam Perspektif Sosiologi Hukum” 2, no. April (2024): 21–38. https://doi.org/https://doi.org/10.71250/rlr.v2i1.31.
Azra, Dinda Nur, Febby Annisa Qutrunnadaa, Yosua Simamora, and Reza Dio. “Perkembangan Dan Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata Di Indonesia Beserta Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi” 2 (2024): 65–69. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.204.
Bayo, Relexi, Andy Usmina Wijaya, and Fikri Hadi. “Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia” 1945 (2023): 1–11. https://doi.org/https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i1.87.
Danil, Muh, Raemon Raemon. “Peran Lembaga Adat Tolaki ( LAT ) Sulawesi Tenggara Dalam Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Suku Tolaki The Role Of The Tolaki Customary Institution ( LAT ) Of Southeast Sulawesi In Preserving The Cultural Values Of The Tolaki Tribe” 7, no. 2 (2023): 275–89. https://doi.org/https://doi.org/10.33772/kabanti.v7i2.2353.
Dlaifurrahman, muhammad and Mujiburohman Akhmad Fauzi Aseri. “Hukum Hadat Dayak Ngaju: Tahiu Janji Pangawin Di Kalimantan Tengah” 17, no. 1 (2023): 414–32. https://doi.org/DOI : 10.35931/aq.v17i1.1576.
Gorby, Alosios , Muchlis Hamdi, Deti Mulyati & Romly Arsyad. “Implementasi Kebijakan Tanah Adat Dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah Di Provinsi Kalimantan Tengah Implementation of Traditional Land Policy and Traditional Rights Above Land in Central Kalimantan Province” 12, no. 4 (2023): 1344–60. https://doi.org/10.31289/perspektif.v12i4.10324.
Hendra, Andi Jaka. “Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Luwu Timur” 7, no. 4 (2024): 1833–41. https://doi.org/https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i4.533.
Janah, Nikmatul , Tioma R. Hariandja dan Sidi Alkahfi Setiawan. “Penerapan Hukum Jipen / Singer Dalam Tindak Pidana Asusila Masyarakat Suku Dayak Ngaju (Study Kasus Di Desa Pundu , Cempaga Hulu , Kotawaringin Timur , Kalimantan Tengah)” 2 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.56013/welfarestate.v2i2.2415.
Kastama, I Made, I Komang Darman, Gelar Sumbogo Peni Dan, and Ni Putu Paramita Dewi. “Perdamaian Dalam Kasus Pidana (Kecelakaan Lalu Lintas) Melalui Hukum Adat Di Desa Timpah” 14, no. 2 (2024): 68–86. https://doi.org/https://doi.org/10.33363/bb.v14i2.1167.
Kevin Yades, Muhammad, Masyita Herza Putri, Naya Putri Fadyah. “Kedudukan Hukum Putusan Kedamangan Adat Dayak Terhadap Pertimbangan Pendahuluan Masyarakat Hukum Adat Memegang Peran Penting Dalam Dinamika Sosial Dan Budaya Di Indonesia Karena Keberadaannya Merupakan Bagian Dari Identitas Bangsa Yang Lahir Dari Tradisi D” 8, no. 2 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.14421/z1rgwn02.
Kusuma, Viena Nungky, Dina Tsalist Wildana, Fanny Tanuwijaya, and Laili Furqoni. “Tindak Pidana Kesusilaan Ditinjau Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, KUHP Dan KUHP 2023” 6, no. 1 (2023): 2193–2206. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.647.
Lestari, Annisa Dwi, Dhea Frastika, and Diaz Restu Darmawan. “Eksistensi Ketua Adat Dayak Desa Pada Komunitas Rumah Betang” 5, no. 1 (2023): 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jabi.v5i1.53999.
M. Asgaff Aznan Siregar, Erik Rahman Gumiri. “Perkawinan Kontrak Dalam Perspektif Living Law Eugen Ehrlich: Antara Norma Sosial Dan Kepastian Hukum” 6, no. 3 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.33648/jtm.v6i3.643.
Mahmudah, Zainal. “Mediator Di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya,” no. 50302000054 (2024).
Maulana, M Chandra Restu, and Muhammad Ferdy Yulrisnanda. “Dinamika Hukum Dalam Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Sistem Hukum Nasional” 5, no. 2012 (2024): 861–69. https://doi.org/https://doi.org/10.55357/is.v5i3.768.
Ndraha, Abdian Berkat. “Penerapan Hukum Pidana Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Pada Masyarakat Adat Dayak Di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah” 5, no. 01 (2025): 41–53. https://doi.org/https://doi.org/10.33648/jtm.v6i2.1135.
Nugraha, Aji, Yuliana Surya Galih, Ibnu Rusyidi Dan Taopik Iskandal. “Analisis Tindak Pidana Perzinahan Menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dibandingkan Dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” 3 (2025): 228–41. https://doi.org/https://doi.org/10.25157/pustaka.v3i2.
“Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah,” 2013.
Putri, Yoke Shintia. “Analisis Perbuatan Yang Dapat Dikenakan Singer Menurut Hukum Adat Kalimantan Tengah Dalam Perspektif Hukum Perdata” VIII, no. 2 (2024): 599–606. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/juris.v8i2.1426.
Sari, Maria Indra, and Cecep Suhardiman. “Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Zina Dalam Hukum Adat Dayak Ma ’ Anyan Paju Epat,” 2025, 5789–97. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2179.
Sihombing, Lasmin Alfies. “Restorative Justice, Kejahatan, Hukuman , Dan Peradilan Pidana: Sebuah Analisis Kesejarahan, Peluang Dan Tantangan.” Unes Law Review 6, no. 3 (2024): 8902–9. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1777.
Sihotang, Amri Panahatan, Zaenal Arifin, and Mac Thi Hoai Thuong. “The Philosophy and Essence of Customary Law in Southeast Asia : Comparative Law Between.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 13, no. 1 (2025): 55–74. https://doi.org/https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/1647.
Sinta, Dita Maya, Al Qodar Purwo, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dukuh Sutorejo, and Perlindungan Hukum. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Lagu Atau Musik Yang Diaransemen Ulang Tanpa Izin” 10, no. 28 (2024): 13–30. https://doi.org/https://doi.org/10.33751/palar.v10i2.
Dadang Sumarna, Ayyub Kadriah. “Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 16, no. 02 (2023): 101–13. https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.730.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pub. L. No. Pasal 1 Ayat (3 (n.d.).
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendir,” no. 1 (1948): 1–30.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,” 1957.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia” 1964 (1969).
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah,” 1999.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” 2014.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,” 2004.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah,” 1974.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa,” 1979.
Yessiarie Silvanny Sibot, Desti Natasha, Henkam Nipriskila Cahyanti. “Upaya Hukum Untuk Menjerat Tindakan Pelaku Perselingkuhan Dalam Perspektif Hukum Adat Dayak Ngaju” 8, no. 9 (2023). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i6.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

