Analisis Hukum Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Interpretasi dan Implementasi SDGs di Kepulauan Riau
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.13767Keywords:
Etika Tanggung Jawab, Kebijakan Pembangunan, Perlindungan LingkunganAbstract
This study analyzes Indonesia’s marine sand export policy in the Riau Islands in relation to the achievement of Sustainable Development Goals (SDGs) 15 on Life on Land, against the backdrop of a policy shift from the export ban under the Decree of the Minister of Industry and Trade No. 117/MPP/Kep/2/2003 to the reauthorization of exports under Government Regulation No. 26 of 2023. This policy change gives rise to legal issues in the form of normative conflicts, inconsistencies in environmental protection objectives, and weaknesses in regulatory design in controlling the exploitation of natural resources. This research constitutes a normative-analytical legal study employing a statutory approach and a theoretical approach, analyzed through Hans Jonas’s Ethics of Responsibility and Mochtar Kusumaatmadja’s Development Law theory, with ecological impact data used solely as secondary supporting data to strengthen normative arguments rather than as empirical findings. The results indicate that Government Regulation No. 26 of 2023 inadequately regulates the effectiveness of sanctions, supervisory mechanisms, and public participation, thereby resulting in weak protection of terrestrial and coastal ecosystems and hindering the optimal achievement of SDGs 15. The novelty of this study lies in integrating the analysis of marine sand export policy with intergenerational responsibility ethics and the SDGs framework as a normative basis for strengthening environmental regulation.
Penelitian ini menganalisis kebijakan ekspor pasir laut Indonesia di wilayah Kepulauan Riau dalam kaitannya dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) 15 tentang Kehidupan di Darat, dengan latar belakang perubahan kebijakan dari larangan ekspor melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 menjadi kebijakan yang mengizinkannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Perubahan tersebut menimbulkan persoalan yuridis berupa konflik norma, inkonsistensi arah perlindungan lingkungan hidup, serta kelemahan desain regulasi dalam mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam. Penelitian ini merupakan kajian hukum normatif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan teori, yang dianalisis menggunakan teori Etika Tanggung Jawab Hans Jonas dan teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, dengan data dampak ekologis digunakan sebagai data pendukung sekunder untuk memperkuat argumentasi normatif, bukan sebagai temuan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 belum secara memadai mengatur efektivitas sanksi, mekanisme pengawasan, dan partisipasi masyarakat, sehingga berimplikasi pada lemahnya perlindungan ekosistem darat dan pesisir serta tidak optimalnya pencapaian SDGs 15. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis kebijakan ekspor pasir laut dengan etika tanggung jawab antargenerasi dan kerangka SDGs sebagai dasar penguatan regulasi lingkungan hidup.
References
Adiyanto, Adiyanto, Ninne Zahra Silviani, and Shelvi Rusdiana. “Perbandingan Peran Pemerintah Daerah Pada Pembangunan Berkelanjutan Tujuan 14 SDGs Pada Marine Geopark Di Kepulauan Riau Dan Papua Barat.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 332–56. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11526.
Agustari, and Azis Muslim. “Meminimalisasi Konflik Lingkungan Akibat Offshore Tin Mining (Studi Terhadap Implementasi Peraturan Daerah Rzwp3K Di Bangka Belitung).” Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik 14, no. 2 (2024): 171–90. https://doi.org/10.22212/jekp.v14i2.3073.
Amalia, Kiki, Sri Dandi, and Yuyun Wahyuningsih. “Kebijakan Lingkungan Terhadap Permasalahan Tambang Pasir Di Moro Kepulauan Riau Yang Berdampak Pada Lingkungan Masyarakat Moro.” Public Knowledge 1, no. 2 (2024): 139–57. https://doi.org/10.62771/pk.v1i2.21.
Amarin, Salsabila Yustisya. “Politik Hukum Ekspor Pasir Laut Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Perspektif Maslahah Mursalah.” Skripsi. Universitas Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2024.
Ardyantara, David Maharya, Kadi Sukarna, Bambang Sadono, and Zaenal Arifin. “Reposisi Kewenangan Antar Lembaga Negara Dalam Pengaturan Terkait Pertahanan Keamanan Kemaritiman Nasional.” Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 404–18. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2593.
Badalu, Febriyanti. “Peran Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial Di Masyarakat.” Ganec Swara 19, no. 1 (2025): 140–46. https://doi.org/10.59896/gara.v19i1.193.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut. “Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 60 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut.” Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, 2024.
Disemadi, Hari Sutra. “Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies.” Jurnal of Judicial Review 24, no. 2 (2022): 289–304. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280.
Dwi Lestari Indah Sari. “Kebijakan Ekspor Pasir Laut Pasca Diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Berdasarkan Perspektif Teori Sistem Hukum.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 18, no. 2 (2023): 406–23. https://doi.org/10.33059/jhsk.v18i2.8322.
Eko Budi Wibowo, and Fahmi Rizki Fahroji. Jala Korupsi Di Laut Eksploitasi Sumber Daya Kelautan-Perikanan Dan Dampaknya Pada Masyarakat Pesisir (Rapid Etnografi - Studi Kasus Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan). Jakarta Selatan: TI Indonesia, 2024.
Fadha’il, Daffa Raihan, and Aroma Elminta Martha. “Perlindungan Hukum Bagi Nelayan Sebagai Akibat Adanya Aktivitas Penambangan Pasir Laut Pada Proyek Reklamasi Makassar New Port (Mnp) Sulawesi Selatan.” Prosiding Seminar Hukum Aktual Climate Change and The Rule of Law Koordinator, 2024, 168–84.
Farhani, Athari, and Ibnu Sina Chandranegara. “Penguasaan Negara Terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam Ruang Angkasa Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Konstitusi 16, no. 2 (2019): 235. https://doi.org/10.31078/jk1622.
Fatha, Reza. “Analisis Peran Sektor Industri Perikanan Tangkap Terhadap Peningkatan Pendapatan Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Gampong Padang Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat).” UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2023.
Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press., 1999.
Hayati, Tri. “Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya Alam Dan Implikasinya Terhadap Bentuk Pengusahaan Pertambangan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 3 (2019): 768. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2199.
Husain, Yusuf. “Monopoli Ekspor Benih Lobster Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus PT. Aero Citra Kargo).” Repository.Uinjkt.Ac.Id. Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021.
Iman, Jalaludin Rifa’i. Metodologi Penelitian Hukum. Pt Sada Kurnia Pustaka. Vol. 11. Sada Kurnia Pustaka, 2023.
ISLA, T P. Dinamika Kelautan Nasional: Pokok Pikiran Alumni Kelautan Universitas Hasanuddin. CV. Social Politic Genius (SIGn), 2017.
Koesnadi, H. Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013.
Morgan, Granger, and Hans Jonas. “The Imperative of Responsibility: In Search of an Ethics in the Technological Age.” Journal of Policy Analysis and Management. University of Chicago Press, 1985. https://doi.org/10.2307/3324683.
Muhamad Nur Hakim Purba, Alwan Hadiyanto, and Ciptono Ciptono. “Problematika Penegakan Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Jurnal USM Law Review 8, no. 3 (2025): 1584–99. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12694.
Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Perspektif, Teoritis, Dan Praktik. Bandung: PT. Alumni Bandung, 2020.
Muryati, Dewi Tuti, Dharu Triasih, and Tri Mulyani. “Implikasi Kebijakan Izin Lingkungan Terhadap Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 693. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5773.
Nurhaliza, Devina Binti. “Tinjauan Kebijakan Hukum Terhadap Legalitas Ekspor Pasir Laut Indonesia Ke Singapura.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2025.
Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.
Pangestu, Arlen Tyan. “Illegal Fishing Di Wilayah Yurisdiksi Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional, Hukum Nasional Dan Hukum Islam: Analisis Penenggelaman Kapal Oleh Kementerian Kelautan Dan Perikanan (Kkp) Periode 2014–2019.” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020. https://doi.org/10.1016.
Prabaningrum, Dyah Retna, Haikal Al Farizi, and Ageng Darma Putra Vijaya. “Reformasi Politik Hukum Konservasi Satwa Liar Dilindungi Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 8, no. 3 (2025): 2496–2522. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12893.
Rahayu, Dian Anggi, Prastiti Suryaning Ramadhani, Samirah Novel, and Widya Tri Lestari. “Optimalisasi Peran Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dengan Prinsip Perlindungan Lingkungan.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 2 (2025): 389–401. https://doi.org/10.5281/zenodo.15689233.
Ramlan, Andi. “Keragaan Dan Penilaian Ekonomi Ikan Capungan Banggai (Pterapogon Kauderni Koumans, 1933) Di Perairan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.” Tesis, 2024.
Renal, Muhammad, Anugrah Saputra, Dzaky Hanif, and Mohammad Alvi Pratama. “Pemikiran Mochtar Kusumaatmadja Tentang Hukum Sebagai Sarana Pembangunan : Kajian Filsafat Hukum Terhadap Konsep Dinamika Hukum.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 4, no. 1 (2025): 1–13. https://doi.org/10.11111.
Rusadi, Sylvina. Good Environmental Governance Penanganan Abrasi Pantai. Educacao e Sociedade. Vol. 1. Solok: PT Mafi Media Literasi Indonesia, 2024.
Sakti, Usman Bima. “Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.” Kompasiana Beyond Blogging. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2023.
Saputra, Dodi. “Green Social Movement Dan Civil Society: Peran Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Dalam Mengadvokasi Dampak Krisis Iklim Masyarakat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Provinsi Dki Jakarta.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024.
Suhaemi, Achmad. “Implikasi Ketidakpastian Hukum Ekspor Pasir Laut Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Terhadap Lingkungan Hidup.” Repository.Uinjkt.Ac.Id. Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Syarif Hidayatullah, 2025.
Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021): 2463-2478.
Wicaksono, Raden Mas Try Ananto Djoko. “Analisis Perbandingan Hukum Penanaman Modal Asing Antara Indonesia Dengan Vietnam (Tinjauan Dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Dan Law No. 67/2014/QH13 On Investment).” Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial 2, no. 1 (2021): 7. https://doi.org/10.36722/jaiss.v2i1.509.
Yusuf Kornelius. “Urgensi Pencabutan Perizinan Kegiatan Tambang Pasir Laut Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Masyarakat Pesisir.” Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora 1, no. 2 (2024): 81–96. https://doi.org/10.62383/humif.v1i2.108.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

