Penegakan Hukum Premanisme dalam Perspektif Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum

Authors

  • Aris Pebriwadi Sinaga Universitas Riau Kepulauan
  • Alwan Hadiyanto Universitas Riau Kepulauan
  • Ciptono Ciptono Universitas Riau Kepulauan

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.13735

Keywords:

Batam, Keadilan , Premanisme

Abstract

This study aims to analyze criminal law enforcement against thuggery in the industrial area of Batam City from the perspectives of justice, legal certainty, and legal utility, as well as to compare its regulation under the old and the new Indonesian Criminal Code (KUHP). The legal issue examined arises from the persistence of extortion and intimidation as juridical constructions of thuggery that disrupt security, stability, and economic activities in industrial zones. The urgency of this research lies in assessing whether the enactment of the new KUHP provides normative reinforcement in addressing such criminal acts. This study employs normative legal research using statutory, conceptual, and comparative approaches. The findings indicate that both legal regimes regulate the essential elements of coercion, violence, or threats, and the intent to obtain unlawful benefit; however, the new KUHP introduces a more systematic normative structure, harmonization with human rights principles, and a more balanced sentencing orientation that integrates retribution, prevention, and social protection. The study concludes that effective law enforcement depends not solely on normative clarity, but on the proportional integration of legal certainty, substantive justice, and social utility in practice. The novelty of this research lies in its normative-comparative analysis, which explicitly demonstrates the added value of the new KUHP in strengthening sentencing policy toward extortion and intimidation as juridical manifestations of thuggery in industrial areas.

 

 

Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap premanisme di kawasan industri Kota Batam dalam perspektif keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta mengomparasikan pengaturannya dalam KUHP lama dan KUHP baru. Permasalahan hukum yang dikaji berangkat dari maraknya praktik pemerasan dan pengancaman sebagai konstruksi yuridis premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan aktivitas ekonomi kawasan industri. Urgensi penelitian terletak pada kebutuhan untuk menilai sejauh mana pembaruan KUHP memberikan penguatan normatif terhadap penanggulangan tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara substansial kedua rezim hukum sama-sama mengatur unsur pemaksaan, kekerasan atau ancaman, serta tujuan memperoleh keuntungan melawan hukum, namun KUHP baru menghadirkan sistematika norma yang lebih terstruktur, harmonisasi dengan prinsip hak asasi manusia, serta orientasi pemidanaan yang lebih seimbang antara pembalasan, pencegahan, dan perlindungan sosial. Kesimpulannya, efektivitas penegakan hukum tidak hanya bergantung pada kejelasan norma, tetapi pada integrasi nilai kepastian, keadilan substantif, dan kemanfaatan sosial dalam praktik. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis normatif-komparatif yang menegaskan nilai tambah KUHP baru dalam memperkuat arah kebijakan pemidanaan terhadap praktik pemerasan dan pengancaman sebagai bentuk premanisme di kawasan industri.

References

Anam, Muhammad, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, and Amri Panahatan Sihotang. “Kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkoba.” Jurnal USM Law Review 4, No. 2 (2021): 525–34. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3331.

Arnelita, Aulia, Emilia Susanti, and Heni Siswanto. “Tindak Pidana Pemerasan Dengan Kekerasan Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia.” CAUSA : Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan Vol 11, No. 3 (2025). https://doi.org/10.8734/CAUSA.v1i2.3.

Azhar, Ali, Maryanto, Vivi A Siregar, Mulono Apriyanto, and Agustinus Samosir. “Penanganan Kejahatan Preman Pada Wilayah Hukum Polisi Resort Indragiri Hilir.” Res Nullius 2, No. 2 (2020): 158–64. https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i2.3195.

Firdaus, Muhammad Bintang. “Dialektika Keadilan , Kepastian , Kemanfaatan Hukum Dalam Perspektif Gustav Radbruch Pada Hukum Indonesia.” Kajian Hukum dan Kebijakan Publik 3, No. 1 (2025): 20–21. https://doi.org/10.62379/qy4b6z80.

Firli, Dania. “Studi Fiqih Dengan Komparatif.” FIHROS: Jurnal Sejarah dan Budaya 6, No. 1 (2022): 38–48. https://doi.org/10.63915/fihros.v6i1.19.

Fitrihabi, Nuraida, Rafikah, and Ardian Kurniawan. “Kepastian Hukum, Kemanfaatan Dan Keadilan Pemidanaan Kejahatan Asal Usul Perkawinan (Analisis Putusan No. 387/Pid.B/2021/PN.Jmb).” Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam 8, No. 1 (2022): 1–13. https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.1.1-13.

Heny Kusmawati, Nurun Nisa, Mahmud Alam Marzuki, Zilqi Wahyu Fatkhurrohman, and Aziz. “Perkembangan Pendidikan Zaman Yunani Dan Romawi Hingga Abad Pertengahan Di Eropa.” Global Education 1, No. 3 (2023): 255–65. https://doi.org/10.59525/gej.v1i3.215.

Hidayah, Muhammad Rezki, and Muhamad Hasan Sebyar. “Implementasi Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945: Studi Kasus Peran Warga Dalam Meminimalisir Premanisme Di Kecamatan Jayamukti.” Hakim 1, No. 4 (2023): 69–85. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i4.1444.

Kurniawan, Kevin, Sry Wahyuni, and Elwidarifa Marwenny. “Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Preman Yang Melakukan Pemalakan Di Angkutan Umum (Studi Kasus Polresta Padang).” Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 2, No. 1 (2024): 81–84. https://doi.org/10.62379/z5cvsf37.

Kusuma, Ganesha Pramudya, and Rochmani. “Penanganan Tindak Pidana Premanisme Pemalakan Disertai Dengan Kekerasan.” Swara Justisia 7, No. 7 (2023). https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.422.

Kusuma, Ganesha Pramudya, and Rochmani Rochmani. “Penanganan Tindak Pidana Premanisme Pemalakan Disertai Dengan Kekerasan.” UNES Journal of Swara Justisia 7, No. 3 (2023): 954–67. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.422.

Lestari, Widia, Annisa Fadillah, Rani Trianti, Dendi Septiawiguna, and Asep Dahliyana. “Nilai-Nilai Spiritual Pencak Silat Kebatinan Berbasis Kearifan Lokal Dalam Merubah Sifat Premanisme.” Etnoreflika 10, No. 3 (2021): 400–413. https://doi.org/10.33772/etnoreflika.v10i3.1156.

Maskuri, Maskuri, Muhammad Junaidi, and Fanesa Amada. “Harmonisasi Hukum Positif Dalam Pengaturan Alat Kelengkapan DPRD.” Journal Juridisch 3, No. 3 (2025): 268–81. https://doi.org/10.26623/jj.v3i3.12880.

Muammar, Iqbal Taufik. “Quo Vadis Penelitian Hukum: Sebuah Jalan Meluruskan Miskonsepsi Kecenderungan Arah Penelitian Hukum.” Jurnal USM Law Review 7, No. 2 (2024): 634–57. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.7917.

Mubarok, Nafi. “Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia : Menyongsong Kehadiran KUHP 2023 Dengan Memahami Dari Aspek Kesejarahan.” Al Qanun 27, No. 1 (2024): 16–30. https://doi.org/10.15642/alqanun.2024.27.1.15-31.

Mugiati, and Dilla Haryanti Tarigan. “Pemberantasan Premanisme Di Indonesia Demi Tegaknya Hukum Dan Keadilan Mugiati1,.” Jurnal Impresi Indonesia 04, No. 11 (2025): 5329–40. https://doi.org/10.58344/jii.v4i11.7178.

Öner GÜMÜŞ. “Radbruch Formula and Justice in Tax Law: A Normative Evaluation on ECtHR Judgments.” Dergi Park 27, No. 2 (2025): 621–42. https://doi.org/10.26745/ahbvuibfd.1675158.

Panggabean, Windro Akbar, Ega Laksmana Triwiraputra, Kukuh Sudarmanto, and Zaenal Arifin. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian.” Journal Juridicsh 2, No. 3 (2024): 189–97. https://doi.org/10.26623/jj.v2i3.9853.

Rahman, Abdul, and Pormadi Simbolon. “Sejarah Dunia Sebagai Dialektika Progresif Dalam Perspektif Filsafat Sejarah Hegel.” Dekontruksi 11, No. 01 (2025): 64–71. https://doi.org/10.54154/dekonstruksi.v11i01.296.

Rahmawati, Sonia Desi, and Zulkifli Andrian. “Telaah Undang-Undang KUHP Baru Dalam Perspektif Politik Hukum.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 4, No. 1 (2025): 78–89. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.4483.

Ritonga, Abid Fatur Rahman, and Faisal Faisal. “Pengaruh Digitalisasi Proses Hukum Acara Pidana: Studi Komparatif Hukum Indonesia Dan Thailand (Criminal Procedure Code).” Law Jurnal 5, No. 1 (2024): 83–94. https://doi.org/10.46576/lj.v5i1.5772.

Sukmawan, Yulia Audina, and Dwi Damayanti. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.” Notary Law 4, No. 1 (2025): 114–28. https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i3.116.

Tauhid, Hendri, Zainal Pakpahan Abidin, and Nimrot Siahaan. “Tantangan Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindakan Premanisme Pada Kejahatan Jalanan.” Jurnal USM Law Review 7, No. 2 (2024): 986–1005. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9209.

Waruwu, Khamozaro, and Ida Nadirah. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Buku Elektronik.” Jurnal USM Law Review 6, No. 1 (2023): 150.

Yusri, Asrianto Zainal, and Aris Darmawan. “Premanisme Lahan Parkir Pasar Wameo: Analisis Penegakan Hukum Menurut Lawrence M. Friedman.” Qaimudin 5, No. 1 (2025): 43–60. https://doi.org/10.31332/qjclr.v5i1.9824.

Downloads

Published

2026-03-28

Issue

Section

Articles

How to Cite

Aris Pebriwadi Sinaga, Alwan Hadiyanto, & Ciptono Ciptono. (2026). Penegakan Hukum Premanisme dalam Perspektif Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(2), 887-908. https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.13735