Perlindungan Hukum Hak Cipta Fotografi Di Platform E-commerce

Authors

  • Thalita Rahmabilla Alvaroneta Universitas Semarang
  • Zaenal Arifin Universitas Semarang
  • Agus Saiful Abib Universitas Semarang
  • Andi Asri Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.13656

Keywords:

E-commerce, Hak Cipta Fotografi, Hukum Digital, Perlindungan Hukum

Abstract

This study aims to analyze the legal protection of photographic copyright on e-commerce platforms and to evaluate its effectiveness in addressing copyright infringements in the digital environment. Employing a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this research examines the regulatory framework under Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and its implementation in digital commerce practices. The findings reveal that although copyright protection has been formally established through the recognition of moral and economic rights and supported by preventive and repressive legal mechanisms, its implementation remains suboptimal due to challenges such as digital evidentiary constraints, limited enforcement capacity, low legal awareness, and unclear intermediary liability of e-commerce platforms. This study identifies a structural gap between normative regulation and practical enforcement, particularly in the context of platform-based transactions. The novelty of this research lies in its integrative analysis of copyright protection within the e-commerce ecosystem by emphasizing the role of digital platforms and technology-based enforcement mechanisms such as notice and takedown systems. The study contributes theoretically to the development of digital intellectual property law by incorporating an effectiveness-based approach, while practically offering policy recommendations to strengthen regulatory frameworks, enhance platform accountability, and improve adaptive law enforcement to ensure legal certainty, justice, and protection for photographers in the digital economy.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak cipta fotografi di platform e-commerce serta mengevaluasi efektivitasnya dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta di ruang digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta implementasinya dalam praktik perdagangan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hak cipta telah diatur secara formal melalui pengakuan hak moral dan hak ekonomi serta didukung oleh mekanisme preventif dan represif, implementasinya masih belum optimal akibat kendala pembuktian digital, keterbatasan penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum, serta belum jelasnya tanggung jawab platform e-commerce sebagai perantara. Penelitian ini menemukan adanya kesenjangan struktural antara pengaturan normatif dan praktik implementatif, khususnya dalam transaksi berbasis platform digital. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif perlindungan hak cipta dalam ekosistem e-commerce dengan menekankan peran platform digital serta mekanisme penegakan hukum berbasis teknologi seperti sistem notice and takedown. Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum kekayaan intelektual berbasis digital melalui pendekatan efektivitas hukum, sedangkan secara praktis memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat regulasi, meningkatkan akuntabilitas platform, serta mengoptimalkan penegakan hukum yang adaptif guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi fotografer di era ekonomi digital.

References

Abidin, Vita Dwi Anggraeni, Ronny Winarno, and Dwi Budiarti. “Perlindungan Hukum Terhadap Foto Pribadi Yang Digunakan Orang Lain Di Media Sosial Instagram.” Yurijaya, Jurnal Ilmiah Hukum 6, no. 2 (2024): 131. https://doi.org/https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i2.156.

CRZ. “Pelanggaran Kekayaan Intelektual Capai 296 Kasus Dalam Tujuh Tahun, DJKI Perkuat Langkah Penegakan Hukum.” Kementerian Hukum dan HAM, 2025.

Iftitah, Abik, dkk. Pengantar Ilmu Hukum. Ed`d by Dede Nurul Hidayat. 1st ed. Serang, Banten: PT Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Sari, Eka, Nandita Cahya, and Asri Elies Alamanda. “Perspektif Hukum Terhadap Kasus Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bisnis Teknologi Ditinjau Menurut UU Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 2386. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3990.

Purnama, Fajar Bukit, Ida Bagus Kade, Si Ngurah Ardya, and Ni Ketut Sari Adnyani. “Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Fotografi Berdasarkan Pasal 40 Ayat 1 Huruf K Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 2 (2021): 610. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38155.

Rita, Feny, dkk. Metode Penelitian Kualitatif. Edited by M.Hum Yuliantri Novita. 1st ed. Padang, Sumatera Barat: PT. Global Eksekutif Teknologi, 2022.

Fidhayanti, Dwi, and Moh. Ainul Yaqin. “Penerapan Prinsip Deklaratif Dalam Pendaftaran Hak Cipta Oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Studi Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur).” Perspektif Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan 28, no. 2 (2023): 98. https://doi.org/https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i2.856.

Habibi, Miftakhur Rokhman. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Dan Penerapan Asas Ittikad Baik Dalam Cover Lagu Untuk Tujuan Komersil Di Youtube.” Al‑Qānūn: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 27, no. 1 (2024): 93–104. https://doi.org/10.15642/alqanun.2024.27.1.93‑104.

Handiriono, Raden, Dharliana Hardjowikarto, and Fatina Rizka Sahila. “Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Hak Cipta Sebagai Objek Kebendaan Yang Dapat Dijaminkan Dalam Suatu Perjanjian.” Jurnal Hukum Responsif 14, no. 2 (2023): 92–98. https://doi.org/10.33603/.v14i2.8723.

K, Fradisa Prabu, Intan Maulida, Kayla Namira R, Meisa Sobariah. “Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Foto Produk Oleh Pihak Lain Dalam Perspektif Hak Cipta.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 13, no. 5 (2025): 5. https://doi.org/doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461.

Kholifatin, Rizqiya, and Hedwig Adianto Ahmad Jaeni. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Praktik Pelayanan Kebidanan Dalam Pemberian Asuhan Di Rumah Sakit.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 5, no. 5 (2024): 386. https://doi.org/https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.496.

Benuf, Kornelius, and Muhammad Azhar. “Metode Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Masa Kini.” Jurnal Gema Keadilan 7, no. 2 (2020): 26. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Laksana, Nabila Setya, Zaenal Arifin, and Ani Triwati. “Perlindungan Hukum Atas Hak Eksklusif Remake Film Dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta.” Jurnal USM Law Review 8, no. 2 (2025): 938–51. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.10093.

Magdariza. “Analisa Yuridis Terhadap Hak Ekonomi Dan Hak Moral Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dalam Rangka Liberalisasi Perdagangan.” Unnes Law Review 5, no. 4 (2023): 2151. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i.

Parawangsa, Anak Agung Ngurah Manu, and Made Aditya Pramana Putra. “Akibat Hukum Menggunakan Potret Orang Lain Tanpa Izin Untuk Promosi Di Media Sosial.” Jurnal Kertha Wicara 14, no. 02 (2025): 111. https://doi.org/KW.2025.v14.i02.p5.

Perdana, Satria, O.K. Saidin, T. Keizerina Devi Azwar, and Jelly Leviza. “Perlindungan Hukum Bagi Karya Fotografi Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 10/HKI/Hak Cipta/2014/PN. Niaga Sby).” Iuris Studia : Jurnal Kajian Hukum 2, no. 10 (2021): 578. https://doi.org/https://doi.org/10.55357/is.v2i3.176.

Prameswari, Ni Komang Dewita Ayu, and I Wayan Novy Purwanto. “Perlindungan Hak Cipta Karya Fotografi Produk Online Shop Atas Penggunaan Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial.” Jurnal Kertha Wicara 10, no. 9 (2021): 736–48. https://doi.org/KW.2021.v10.i09.p07 ABSTRAK.

Purnamasari, Putu Rahayu, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Fotografi Yang Digunakan Tanpa Izin.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 1 (2020): 205. https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2159.203-208.

Putri, Karina, and Nahrowi. “Pelanggaran Hak Cipta Karya Fotografi Di Media Daring Menurut Hak Kekayaan Intelektual.” Journal of Legal Research 2, no. 1 (2020): 110. https://doi.org/10.15408/jlr.v2i1.16174.

Rachmasari, Annisa, Zaenal Arifin, and Dhian Indah Astanti. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Film Yang Diakses Secara Ilegal Melalui Telegram.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 2 (2022): 13. https://doi.org/10.26623/slr.v3i2.5564.

Ramadhan, M. Citra, Fitri Yanni Dewi Siregar, and Bagus Firman Wibowo. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Edited by Ikbar Pratama, Yuan Anisa, and Annisa Zuhaira. 1st ed. Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara: Universitas Medan Area Press, 2021.

Adriana, Refia, and Lalu Achmad Fathoni. “Jurnal Commerce Law Memodifikasi Foto Dari Internet Dengan Tujuan Komersial Ditin-.” Memodifikasi Foto Dari Internet Dengan Tujuan Komersial Ditin- Jau Dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 5, no. 1 (2025): 270.

Riandini, Vera Ayu, and Lisa Gustrianti. “Analisis Hukum Keterkaitan Perjanjian Dan Perlindungan Hak Cipta Karya Fotografi Di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum 7, no. 2 (2021): 869. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.38708.

Sadewo, Muhammad Alvi, and Munawar Kholil. “Problematika Perlindungan Hak Cipta Karya Fotografi Di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Privat Law 9, no. 2 (2021): 411–19. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/privat.v9i2.60049.

Supriyadi, Aditya Prastian. “Interpolasi Perlindungan Hak Cipta Berbasis Hak Moral Dan Ekonomi Melalui Lisensi Di Media Sosial A.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 18, no. 3 (2024): 282. https://doi.org/http://dx.doi. org/10.30641/ kebijakan.2024.V18. 273-290.

Suprana, William Jaya. “Lisensi Hak Cipta Dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Konten Fotografi Dan Potret Dalam Penggunaan Instagram.” Binamulia Hukum 9, no. 2 (2023): 192. https://doi.org/https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.372.

Arifin, Zaenal, Kukuh Sudarmanto, Diah Sulistyani, and Ratna Sediati. “Peningkatan Pemahaman Hak Atas Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku UMK Di Kecamatan Semarang Timur.” Jurnal Pengabdian Perguruan Tinggi (PEDATI) 2, no. 1 (2024): 79–90. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jp.v1i2.8431.

Zahida, Shafira Inan, and Budi Santoso. “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Gambar Yang Telah Diunggah Pada Media Sosial Instagram.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no. 1 (2023): 191. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.186-203.

Downloads

Published

2026-04-25

Issue

Section

Articles

How to Cite

Thalita Rahmabilla Alvaroneta, Zaenal Arifin, Agus Saiful Abib, & Andi Asri. (2026). Perlindungan Hukum Hak Cipta Fotografi Di Platform E-commerce. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(2), 1128-1148. https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.13656