Strategi Polri dalam Penegakan Hukum Humanis untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik di Kepulauan Riau

Authors

  • Ryan Lubis Universitas Kepulauan Riau
  • Alwan Hadiyanto Universitas Riau Kepulauan
  • Rizki Tri Anugrah Bhakti Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.13508

Keywords:

Humanis, Kebijakan, Strategi

Abstract

This study aims to analyze the strategy of the Indonesian National Police in implementing humane law enforcement as an effort to increase public trust in the Riau Islands and to identify challenges that affect institutional legitimacy. Although studies on humane law and public trust have developed, research that integrates Lawrence M. Friedman's legal system theory with the border region context and implementation at the regional police level is still limited. The urgency of this research is based on the declining level of public trust in the police, even though this institution is the main gateway in the scriminal justice system. The research uses a normative-empirical method with a legislative, conceptual, and case approach, supported by interviews and institutional documents. The results show that strategies such as dialogic patrols, procedural transparency, and the application of restorative justice can improve police-community relations, but their impact on increasing public trust is still partial due to structural resistance, hierarchical organizational culture, and the dynamics of public opinion in the media. In conclusion, police legitimacy is not only determined by formal legality, but also by the harmony between legal structure, legal substance, and legal culture. The novelty of this research lies in the integration of Friedman's legal system theory with the characteristics of border areas and an implementative analysis at the provincial police level as a structural actor that interacts directly with the community.

 

 

Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis sebagai upaya peningkatan kepercayaan publik di Kepulauan Riau serta mengidentifikasi tantangan yang memengaruhi legitimasi institusional. Meskipun kajian mengenai hukum humanis dan kepercayaan publik telah berkembang, penelitian yang mengintegrasikan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dengan konteks wilayah perbatasan serta implementasi pada tingkat Kepolisian Daerah masih terbatas. Urgensi penelitian ini didasarkan pada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian, padahal institusi ini merupakan gerbang utama dalam sistem peradilan pidana. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung wawancara serta dokumen kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi seperti patroli dialogis, transparansi prosedural, dan penerapan restorative justice mampu memperbaiki relasi polisi–masyarakat, namun dampaknya terhadap peningkatan kepercayaan publik masih parsial akibat resistensi struktural, budaya organisasi yang hierarkis, serta dinamika opini publik di media. Kesimpulannya, legitimasi kepolisian tidak hanya ditentukan oleh legalitas formal, tetapi oleh keselarasan antara struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi teori sistem hukum Friedman dengan karakteristik wilayah perbatasan serta analisis implementatif pada level Polda sebagai aktor struktural yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

References

Abiezer, Rizki Manora Purba, Jarot Jati Bagus Suseno, Dianto Gunawan Tamba, Marolop Butar Butar, dan Jamalum Sinambela. “Optimalisasi Peran Polisi dalam Penegakan Hukum Berbasis Humanis dan Profesionalisme.” Rewang Rencang 5, no. 12 (2024): 1–16. https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i12.836.

Admin. “Membangun Kepercayaan Masyarakat Melalui Patroli Dialogis Ditbinmas Polda Kepri.” Ditbinmas Polda Kepulauan Riau – Layanan Bimbingan & Kemasyarakatan., 2025.

Ahzar, Rizki Maulana. “Keadilan Restorative Justice sebagai Upaya Mewujudkan Peradilan yang Humanis.” Amnesti 4, no. 2 (2022): 109–19. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i2.2192.

Aisyah, Siti. “Polri Di Persimpangan Kepercayaan Dan Kecurigaan.” https://suarausu.or.id/, 2025.

Astana, I Gusti Ayu Agung Erlina Putri, dan Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi. “Urgensi Penerapan Asas Due Process of law dalam Pemeriksaan Saksi Sebelum Penetapan Tersangka.” Jurnal Media Akademik (JMA) 3, no. 11 (2025): 1–19. https://doi.org/10.62281.

Destiani, Cindy, Angella Floistan Lumba, Aksel Stefan Wenur, Michael Antonio Halim, Michael Enron Effendi, dan Raden Ayu Rani Mutiara Dewi. “Etika Profesi Polisi Republik Indonesia Sebagai Perangkat Penegak Hukum Dan Pelayanan Publik.” Jurnal Pengabdian West Science 2, no. 6 (2023): 427–41. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i6.412.

DM, Mohd. Yusuf. “Analisis Terhadap Pembatasan dan Pengawasan Kewenangan Kepolisian di Indonesia.” Milthree Law Journal 1, no. 2 (2024): 359–72. https://doi.org/10.70565/mlj.v1i2.7.

Hasibuan, Fuji Lestari, Melisa, dan Novel Anggraini. “Peran Kepolisian Dalam Melakukan Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Desa Melalui Pendekatan Komprehensif (Penelitian Di Polsek Baturaja Barat).” Pro Justicia 2, no. 1 (2021): 76–88. https://doi.org/10.57084/jpj.v2i1.668.g529.

Imawan, Achmad Husni, Surya Nita, Yopik Gani, dan Firman Fadillah. “Strategies to Increase the Competence of the Police Propam Division in Enforcing Discipline, the Police Professional Code of Ethics, and Criminal Offenses Committed by Members within the Police Headquarters.” Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 22, no. 2 (2024): 1–14. https://doi.org/10.31941/pj.v22i2.4424.

Karjono, Arpandi, Parningotan Malau, dan Ciptono. “Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 1035–50. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9571.

Kemensesneg, Humas. “Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Melalui WhatsApp dan Surel.” Kementrian Sekertariat Negara, 2025.

Kennedy, Alexander. “Optimalisasi Pancasila Sebagai Landasan Hukum Yang Humanis Dalam Pembangunan Karakter Bangsa.” Business and Notary 3, no. 3 (2025). https://doi.org/10.61292/eljbn.281.

Kurniawan, Arif, dan Endang Kusuma Astuti. “Legal Arrangements Regarding Polri’s Disciplinary Actions in Carrying Out Their Duty as Security Personnel.” Journal Research of Social Science, Economics, and Management 2, no. 11 (2023): 2664–72. https://doi.org/10.59141/jrssem.v2i11.478.

Mursal, Ibnu Affan, dan Mukidi. “Peranan Polisi Dalam Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Studi Penelitian Di Kepolisian Resor Pidie).” Meta Data 6, no. 1 (2024): 83–95. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.467.

Nahdhodin, Muhammad, Kukuh Sudarmanto, Ani Triwati, dan Zaenal Arifin. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Kriminologi.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2024): 502–13. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8791.

Nana, Katarina Rensa, Fadil Mas’ud, Stefani Bita Gemian, Florentina Sanung, Aprilini Dima Keba, dan Maria Trivonia Jelita. “Etika Media Sosial dan Implikasinya bagi Individu dan Masyarakat.” JIMMI 2, no. 3 (2025): 288–99. https://doi.org/10.71153/jimmi.v2i3.295.

Polri, Divisi Teknologi Informasi & Komunikasi. “Struktur Organisasi Kepolisian Republik Indonesia.” polri.go.id, 2021.

Pratama, Aditya Ilham, Sofyan Wegi Alfariki, Isna Diana, Taufik Hidayat Hasibuan, dan Ikmal Fata. “Politik Hukum dalam Penegakan Hukum terhadap Ancaman Ilegal Fishing di Perairan IndonesiaMenurut Lawrence M. Friedman.” Tana Mana 6, no. 1 (2025): 138–52. https://doi.org/10.33648/jtm.v6i1.628.

Sirait, Suman, dan Junaidi Abdillah. “Peran Intelijen Keamanan Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme The Role of Security Intelligence in Prevention And Countering Terrorism Crimes.” Jurnal USM Law Review 8, no. 2 (2025): 673–86. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11952.

Sugiri. “Pemahaman Kedudukan Dan Fungsi Polri Dalam Struktur Organisasi Sistem Kenegaraanpemahaman Kedudukan Dan Fungsi Polri Dalam Struktur Organisasi Sistem Kenegaraan.” Jurnal Ilmu Kepolisian 17, no. 3 (2023): 21. https://doi.org/10.35879/jik.v17i3.417.

Supriyono, dan Intan Kusumawati. “Revitalisasi Ideologi Pancasila Dalam Membentuk Konsep Hukum Yang Humanis.” Academy of Education 11, no. 1 (2020): 36–51. https://doi.org/10.47200/aoej.v11i01.315.

Suryana, Nanang, Ali Zahid Habibullah, dan Tofa Waluyo Alifya. “Hak Asasi Manusia Di Balik Lencana: Potret 20 Tahun Lebih Reformasi Kepolisian.” Aliansi 4, no. 2 (2025): 114–21. https://doi.org/10.24198/aliansi.v4i2.66208.

Syahputra, Muhammad Rudi. “Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer.” Reformasi Hukum dalam Penegakan Keadilan 1, no. 2 (2024): 89–106. https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i02.08.

Yanova, Muhammad Hendri, Parman Komarudin, dan Hendra Hadi. “Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris.” Badamai 8, no. 2 (2023): 394–408. https://doi.org/10.32801/damai.v8i2.17423.

Downloads

Published

2026-03-20

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ryan Lubis, Alwan Hadiyanto, & Rizki Tri Anugrah Bhakti. (2026). Strategi Polri dalam Penegakan Hukum Humanis untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik di Kepulauan Riau. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(2), 809-828. https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.13508