Problematika Penegakan Hukum Migrasi Tenaga Kerja Ilegal di Kota Batam

Authors

  • Suprinaldi Meyzaki Universitas Riau Kepulauan
  • Alwan Hadiyanto Universitas Riau Kepulauan
  • Dwi Afni Maeleni Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.13357

Keywords:

Migrasi Ilegal, Pekerja Migran Indonesia, Penegakan Hukum

Abstract

This study aims to analyze the effectiveness of law enforcement against the unauthorized deployment of  Pekerja Migran Indonesia (PMI)  in Batam City as a strategic border region. The central issue examined is the weakness of law enforcement, as reflected in the continued prevalence of non-procedural departures despite the existence of a clear and comprehensive legal framework. This research employs a normative juridical approach through the analysis of statutory regulations and a conceptual approach, particularly law enforcement theory and legal system theory, to assess the interrelationship between legal substance, institutional structure, and the legal culture of society. The findings indicate that law enforcement against the unauthorized deployment of IMWs in Batam City has not been effective due to weak inter-agency coordination, limited resources and supervision, low levels of legal literacy among the public, and the persistence of community-based illegal recruitment networks. Moreover, law enforcement practices remain heavily reliant on repressive measures and have not been optimally integrated with socio-economic prevention strategies. The novelty of this study lies in its integrative analysis that connects the normative aspects of law enforcement with the structural and social realities of border areas, thereby contributing theoretically to the development of migration law enforcement studies and offering policy recommendations in the form of strengthened inter-institutional coordination, the establishment of permanent multi-agency task forces, and the integration of law enforcement with preventive policies and the expansion of domestic employment opportunities.

 

 

Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa izin di Kota Batam sebagai wilayah perbatasan strategis. Permasalahan utama yang dikaji adalah lemahnya penegakan hukum yang ditandai oleh masih maraknya praktik pemberangkatan non-prosedural meskipun telah tersedia kerangka hukum yang tegas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, khususnya teori penegakan hukum dan teori sistem hukum, untuk menilai keterkaitan antara substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pengiriman PMI tanpa izin di Kota Batam belum berjalan efektif karena lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya dan pengawasan, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta kuatnya jaringan perekrut ilegal berbasis komunitas. Selain itu, praktik penegakan hukum masih cenderung bergantung pada pendekatan represif dan belum terintegrasi secara optimal dengan strategi pencegahan berbasis sosial-ekonomi. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif yang menghubungkan aspek normatif penegakan hukum dengan realitas struktural dan sosial wilayah perbatasan, sehingga memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan studi penegakan hukum migrasi serta rekomendasi kebijakan berupa penguatan koordinasi lintas lembaga, pembentukan satuan tugas permanen, dan integrasi penegakan hukum dengan kebijakan pencegahan dan perluasan lapangan kerja domestik.

References

Alhakim, Abdurrakhman, Ampuan Situmeang, dan Jeannette Andhini Nurrulia Mashita. “Peran Imigrasi Dalam Pencegahan Dan Pengawasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Perspektif Imigrasi Kota Batam.” Jurnal Hukum : to-ra 9, no. 3 (2023): 322–38. https://doi.org/10.55809/tora.v9i3.263.

Antoni, dan Anjar Pramuda Gingin. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalur Pekerja Migran Secara Ilegal Dalam Prespektif Hukum Pidana Islam.” Journal of Sharia and Legal Science 3, no. 2 (2025): 180–92. https://doi.org/10.61994/jsls.v3i2.1250.

Ardiansyah, Risnita, dan M. Syahran Jailani. “Teknik Pengumpulan Data Dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan Pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif.” Jurnal Ihsan: Jurnal Pendidikan Islam 1, no. 2 (2023): 1–9. https://doi.org/10.61104/ihsan.v1i2.57.

Berkat, dan Ibnu Affan Anugrah Kurunia Situmorang, Marzuki. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Informal Menurut Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran.” Ilmiah Metadata 3, no. 2 (2021): 669–93. https://doi.org/10.10101/metadata.v3i2.

Budiono, dan Eko. “Kemlu Kembali Berhasil Pulangkan Ratusan WNI dari Myanmar.” Info Publik, 2025.

Dani, dan Muhammad Havez Amran Hakim. “Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dalam Perspektif Fikih Siyasah Dusturiyah.” Tanjungpura Law Jurnal 4, no. 2 (2020): 95–116. https://doi.org/10.26418/tlj.v4i2.41913.

Dian, dan Ilhamda Fattah Kaloko Mustika Intan, Irfan Harmain. “Ambiguitas Status Hukum Pekerja Migran Ilegal Sebagai Pelanggaran Hukum Atau Korban Eksploitasi.” The Juris 9, no. 1 (2025): 161–73. https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1577.

Fadhlin, dan Fadhillatu Jahra Sinaga Ade Candra. “Peran Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Edu Society 1, no. 1 (2021): 41–50. https://doi.org/10.56832/edu.v1i1.15.

Fauzan, dan Asmak Ul Hosnah Azima Faturachman, Tomi J.E Hutasoit. “Pertanggungjawaban dan Penegakan Hukum Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Akademik 4, no. 2 (2024): 197–212. https://doi.org/10.37481/jmh.v4i2.731.

Fitri, dan Anggi Rachma Zakia. “Strategi Penanganan Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Tidak Sesuai Dengan Kontrak Kerja.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 972–87. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7568.

Hasibuan, Peace, Mutiara Nora, Prasetyo, dan Mujiono Hafidh. “Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 159. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4629.

Irawan, Okky, Saverius Nahat, Tetty Nababan, Syafrida Syafrida, dan Sufiarina Sufiarina. “Penegakkan Hukum di Negara Republik Indonesia.” Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi 2, no. 1 (2025): 21–28. https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i1.479.

Izathun, dan Rasina Padeni Nasution Nisa. “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia atas Penempatan Kerja Ilegal.” Fundamenal Justice 6, no. 716 (2025): 317–32. https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5719.

Junaidi, Muhammad, dan Khikmah. “Perlindungan Hukum Dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2024): 490–501. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8127.

M., dan Abdul Aziz Yusuf Samad, Nicky Amanda, Mahda T. C. Manggabarani, Nadindra Wastitya. “Pencegahan dan Penanganan Praktik Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI-NP) melalui Pendekatan Intelijen Strategis.” Lemhanas RI 11, no. 4 (2023): 260-272. https://doi.org/10.55960/jlri.v11i4.486.

Muammar, dan Taufik Iqbal. “Quo Vadis Penelitian Hukum: Sebuah Jalan Meluruskan Miskonsepsi Kecenderungan Arah Penelitian Hukum.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 2 (2024): 634–57. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.7917.

Prana, dan Prasetiyo Agus Hariadi Kurnia Wibowo, Edison R. “Analysis Of Law Enforcement By The Indonesian Navy To Handle Human Smuggling Crimes On The Indonesia-Malaysia Maritime Border In The Context Of Achieving National Security.” Inovasi Pembangunan 13, no. 2 (2025): 1–18. https://doi.org/10.35450/jip.v13i2.1241.

Reza, dan Kus Rizqiyanto Gallih Prakoso, Achmad Irwan Hamzani. Ancaman Pidana Penempatan Pekerja Ilegal. Diedit oleh Moh. Nasrudin. Pekalongan: Nasya Expanding Management, 2022.

Rinawati, dan Nur Syahidah Siagian, Christiani Prasetiasari, Wan Darmayana Achmayu. “Analisis Yuridis Peran Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Di Kota Batam (Studi Penelitian Di Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Di Kota Batam).” Zona Keadilan 15, no. 1 (2025): 18–33. https://doi.org/10.37776/zkih.v15i1.1806.

Rizky, Ghoni, Ridho Illah, dan Departemen Ekonomi Syariah. “Problematika Kependudukan Indonesia.” Al-tsaman 04, no. 01 (2022): 63–78. https://doi.org/10.62097/al-tsaman.v4i1.877.

Rizqi, dan Maulidyah Amalina. “Dorongan Masyarakat Jawa Timur Menjadi Pekerja Migran Indonesia.” Manajerial 10, no. 3 (2023): 430–446. https://doi.org/10.30587/jurnalmanajerial.v10i03.5968.

Rudi Prasetiyo, Kukuh Sudarmanto, Kadi Sukarna, Mukhlis Ridwan. “Optimalisasi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan oleh Anak Melalui Diversi.” Journal Juridisch 2, no. 3 (2024): 211–20.

Sakti, Lanang, Ni Wayan Sridiani, Heri Dudiatman, dan Bumigora. “Pemenuhan Hak Konstitusional Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Luar Negeri.” Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta 7, no. 2 (2024): 90–104. https://doi.org/10.53977/wk.v7i2.2184.

Santoso, dan Dermawan Adhi. “Data Layanan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.” Jakarta, 2025.

Sulung, Undari, dan Mohamad Muspawi. “Memahami Sumber Data Penelitian: Primer, Sekunder, Tersier.” Jurnal Edu Research : Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies (IICLS) 5, no. 3 (2024): 110–16. https://doi.org/10.47827/jer.v5i3.238.

Syamsul, dan Nur Inna Alfiyah Arifin, Nurdody Zakky, Imam Hidayat, Wilda Rasaili. “Peluang Pemandu Wisata Sebagai Alternatif Pekerjaan Tambahan bagi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.” Abahakte 2, no. 2 (2024): 46–54. https://doi.org/10.24929/abhakte.v2i2.3956.

Verawati, dan Widodo Triputro Skaut. “Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (Pmi) Ilegal.” Maras 1, no. 1 (2023): 1–11. https://doi.org/10.60126/maras.v1i1.1.

Wafiq, dan M Khairu. “Upaya Preventif Terhadap Kasus Pmi Non Prosedural Yang Keluar Melalui Perbatasan Di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas Ii Tpi Entikong Yang Berpotensi Mengancam Keselamatan PMI Non Prosedural.” academua.edu, n.d.

Wibisono, Dedi Indra, dan Wijayono Hadi Sukrisno. “Implementasi Pemberian Uang Pisah Kepada Pekerja Mangkir Yang Tidak Diatur Dalam Perjanjian Kerja Bersama.” Journal Juridisch 2, no. 2 (2024): 95–106. https://doi.org/10.26623/jj.v2i2.9220.

Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia.” Public Sphere 3, no. 3 (2024): 58–65. https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.

Wiyanda, dan Rusdy Abdullah Sirodj Vera Nurfajriani, Muhammad Wahyu Ilhami, Arivan Mahendra, Muhammad Win Afgani. “Triangulasi Data Dalam Analisis Data Kualitatif.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 17 (2024): 826–33. https://doi.org/10.5281/zenodo.13929272.

Yorriezka, dan Ester Fania Simatupang Asta Pebriani, Tiara Riskya Agatha. “Optimalisasi Peran Polres Bintan dalam Menanggulangi Perdagangan Orang TKI di Kepulauan Riau : Analisis Upaya dan Tantangan.” Jisoh 1, no. 2 (2025): 98–106. https://doi.org/10.63822/j8fvsz19.

Downloads

Published

2026-03-20

Issue

Section

Articles

How to Cite

Suprinaldi Meyzaki, Alwan Hadiyanto, & Dwi Afni Maeleni. (2026). Problematika Penegakan Hukum Migrasi Tenaga Kerja Ilegal di Kota Batam. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(2), 733-750. https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.13357