Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Authors

  • Nina Rosida Universitas Pancasila
  • Amanda Rifti Universitas Pancasila
  • Andini Nur Prihartanti Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.12613

Keywords:

Kekerasan Seksual, Pekerja Perempuan, Perlindungan Hukum, Satgas PPKS

Abstract

This study aims to analyze legal protection for female workers based on the Decree of the Minister of Manpower Number 88 of 2023 (Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023) and to examine the obstacles to its implementation in addressing sexual violence in the workplace. This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches through library research. The findings reveal that Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 provides a more operational legal protection framework through the mandatory establishment of the Task Force for the Prevention and Handling of Sexual Violence (Satgas PPKS), encompassing preventive, repressive, and rehabilitative measures. However, its implementation remains ineffective due to four major barriers: normative limitations reflected in the absence of binding administrative sanctions, institutional weaknesses in labor supervision, persistent patriarchal culture and victim-blaming attitudes, and practical resistance from companies. The novelty of this study lies in its comprehensive normative evaluation of Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 by integrating legal substance analysis with implementation challenges. This study recommends strengthening the regulatory framework, enhancing enforcement mechanisms, and integrating gender-based protection policies into industrial relations instruments to ensure effective and equitable legal protection for female workers.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja perempuan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 (Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023) serta mengkaji hambatan implementasinya dalam menangani kekerasan seksual di tempat kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 telah memberikan kerangka perlindungan hukum yang lebih operasional melalui kewajiban pembentukan Satgas PPKS yang mencakup fungsi preventif, represif, dan rehabilitatif. Namun, implementasinya masih belum optimal akibat empat hambatan utama, yaitu kelemahan normatif berupa ketiadaan sanksi yang mengikat, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan secara institusional, kuatnya budaya patriarki dan victim-blaming, serta resistensi perusahaan dalam praktik. Kebaruan penelitian ini terletak pada evaluasi normatif yang komprehensif terhadap Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 dengan mengintegrasikan analisis substansi hukum dan realitas implementasinya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan daya ikat regulasi, optimalisasi mekanisme penegakan hukum, serta integrasi kebijakan perlindungan berbasis gender dalam instrumen hubungan industrial guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi pekerja perempuan.

References

Amansyah, Rusdi, and Aaan Apriansyah Putra. “Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Kecelakaan Kerja Yang Dialami Oleh Pegawai Perusahaan.” Unmuha Law Journal 11, no. 1 (2024): 1–9. https://ejournal.unmuhalawjournal.id/index.php/unmuhalaw/issue/view/1.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Dalimunthe, Nurdin, and Muhammad Daffa Dermawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Buruh Korban Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja.” Innovative: Journal of Social Science Research 4, no. 4 (2024): 7935–45. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13621.

Dhewy, Anita. “Pekerja Magang Di Kedubes Alami Pelecehan Seksual, Lapor Polisi Kasusnya Malah Dihentikan.” konde.co, 2025.

Djumialdji, Franciscus Xaverius. Perjanjian Kerja Edisi Revisi. Edisi Revi. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Ginting, Yuni Priskila, and Franciscus Xaverius Wartoyo. “Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Dalam Rangka Penyelenggaraan Orientasi Karyawan Baru.” Jurnal Pengabdian West Science 2, no. 01 (2023): 60–74. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i01.155.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hartanto, Hartanto, and Dwi Astuti. “Ketimpangan Relasi Kuasa Dan Patriarki Dalam Kekerasan Seksual Berbasis Gender (Perspektif Sosiologi Dan Hukum).” Supremasi Hukum 18, no. 02 (2022): 23–33. https://doi.org/10.33592/jsh.v18i2.2840.

Hidaya, Wahab Aznul, A Sakti R S Rakia, Zaenal Arifin, and Kristi Warista. “Penguatan Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Melalui Penyuluhan Hukum Di Pulau Doom Kota Sorong.” SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Volume 9, no. 2 (2025): 784–92. https://doi.org/https://doi.org/10.31764/jpmb.v9i2.29932.

Hutomo, Irfan Rizky, Lilik Warsito, Any Farida, Hono Sejati, Tri Susilowati, Lamijan, Dika Ratu Marfu’atun, and Anni Shanty Umami. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan Terhadap Kekerasan Seksual Di PT. Semarang Garment Kabupaten Semarang.” JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) 6, no. 1 (2025): 135–47. https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i01.765.

Karlina, Inang, Indra Setiawan, Nurjulianti Nurjulianti, Adhar Adhar, and Amin Saleh. “Efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Menjamin Hak-Hak Pekerja Di Provinsi Nusa Tenggara Barat.” Jurnal PEDAMAS (Pengabdian Kepada Masyarakat) 3, no. 4 (2025): 1279–92. https://pekatpkm.my.id/index.php/JP/article/view/784.

Kemenaker, Biro Humas. “Menaker: Kekerasan Seksual Di Tempat Kerja Tidak Bisa Ditoleransi.” kemnaker.go.id, 2023.

Kurnianingsih, Sri. “Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Tempat Kerja.” Buletin Psikologi (Universitas Gadjah Mada) 11, no. 2 (2003): 116–27. https://journal.ugm.ac.id/buletinpsikologi/article/view/7464.

Nurcahyo, Edy, Muh Sutri Mansyah, and Sulayman Sulayman. “Model Integrasi Perlindungan Perempuan Sebagai Saksi Dan Korban Kasus Kekerasan Seksual Yang Berbasis Komunitas.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 320–31. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11529.

Perempuan, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap. “Menata Data, Menajamkan Arah: Refleksi Pendokumentasian Dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2024.” Komnas Perempuan, n.d. https://komnasperempuan.go.id/download-file/1316#:~:text=Berdasarkan pada bentuk kekerasan%2C data,ekonomi (9%2C84%25).

Pradana, Rio Sandy. “Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja, Pelaku Bisa Di Pecat! Ini Aturannya.” Ekonomi.bisnis.com, 2023.

Pratiwi, Alya Sani, Endah Pujiastuti, and Zaenal Arifin. “Implikasi Bentuk Perjanjian Kerja Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pada Usaha Mikro Dan Kecil.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1–22. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.11030.

Primanita, Rida Yanna, Suci Rahma Nio, and Vira Yuliani. “Kecenderungan Korban Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja Ditinjau Dari Tipe Kepribadian Pada Wanita Minang.” Jurnal Psikologi Jambi 6, no. 01 (2021): 46–55. https://doi.org/10.22437/jpj.v6i01.15130.

Rejeki, Sri. “Kepala Bidang Penempatan Dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Kerja.” Depok: Wawancara Pribadi, n.d.

Ririn Indriani, Vessy Dwirika Frizona. “Marak Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja, Ini Yang Dilakukan KPPPA.” suara.com, 2018.

Safitri, Oki, Sherly Fitria, Intan Normahfudi, Muhammad Naufal Daffa, and Riyan Sisiawan. “Implementation of Women Empowerment Policies By the Government in Efforts To Handle Victims of Sexual Violence in the Work Environment.” Ecopreneur.12 6, no. 1 (2023): 1. https://doi.org/10.51804/econ12.v6i1.11204.

Sandy, Ferry. “Ngeri! Begini Modus Bos Paksa Karyawan Tidur Bareng.” CNBC Indonesia, 2023.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1981.

Zahroh, Kuni Wafiqotuz. “Pengaruh Patriarki Di Sektor Pekerjaan Terhadap Hak Pekerja Wanita Dalam Konteks Kesetaraan Gender.” Tamilis Synex: Multidimensional Collaboration 1, no. 1 (2023): 18–27. https://doi.org/10.70610/tls.v1i02.40.

Downloads

Published

2026-03-20

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rosida, N., Rifti, A., & Prihartanti, A. N. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(2), 680-696. https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.12613