Peran Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Proses Penyidikan

Febrianto Gunawan, Kukuh Sudarmanto, Kadi Sukarna, Soegianto Soegianto

Abstract


This study aims to evaluate the effectiveness of legal assistance in the investigation process for economically disadvantaged suspects at the Semarang Police Department, with a focus on the challenges and solutions encountered. The criminal justice system in Indonesia regulates the rights of suspects, including the right to legal assistance. Although this right is governed by various laws and regulations, practices in the field reveal a gap between the expected norms and the reality. This research uses an empirical legal method with an empirical juridical approach, integrating the analysis of legal norms with their implementation in practice. The findings show that although the regulations related to legal assistance are generally applied, there are still significant obstacles related to public legal awareness and the lack of effective socialization. While law enforcement officers and legal aid institutions play an active role, there is still a need for improvements in facilities and legal education for the public to ensure that legal assistance is accessible to all levels of society. This study recommends improvements in the legal assistance system and an increase in public understanding of the importance of legal aid.





Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas bantuan hukum dalam proses penyidikan terhadap tersangka yang tidak mampu secara ekonomi di Polres Semarang, dengan fokus pada kendala dan solusi yang dihadapi. Sistem peradilan pidana di Indonesia mengatur hak-hak tersangka, salah satunya hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Meskipun diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, praktik di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara norma yang diharapkan dan kenyataan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris, yang mengintegrasikan analisis terhadap norma hukum dengan penerapannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara umum peraturan terkait bantuan hukum sudah diterapkan, masih terdapat kendala utama terkait kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya sosialisasi yang efektif. Meskipun aparat penegak hukum dan lembaga bantuan hukum berperan aktif, peningkatan sarana dan pendidikan hukum bagi masyarakat masih diperlukan untuk memastikan bantuan hukum dapat diakses dengan optimal oleh semua lapisan masyarakat. Penelitian ini menyarankan perlunya perbaikan dalam sistem pendampingan hukum serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya bantuan hukum.

Keywords


Criminal Justice; Investigation; Legal Assistance; Suspect's Rights; Bantuan Hukum; Hak Tersangka; Penyidikan; Peradilan Pidana

Full Text:

PDF

References


Ahyar. “Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 3 (September 2020): 409. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.409-434.

Arif, Andry Rahman. “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Pidana Di Kota Bandar Lampung.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2015).

Bakhari, Syaiful. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Perspektif Pembaharuan Teori Dan Praktik Peradilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Cahyani, Fenny, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, and Kadi Sukarna. “Kedudukan Hak Imunitas Advokat Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 146–60. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3328.

Chrisbiantoro, M. Nur Sholikin, and Satrio Wirataru. Bantuan Hukum Masih Sulit Diakses: Hasil Pemantauan Di Lima Provinsi Terkait Pelaksanaan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Edited by Mohammed Yasin. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2014.

Dite, Ibrani Arianto, Rudepel Petrus Leo, and Bhisa Vitus Wilhelmus. “Faktor-Faktor Penyebab Dan Kendala-Kendala Yang Dihadapi Dalam Pemberian Bantuan Hukum Nonlitigasi Penyuluhan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Kepada Kelompok Orang Miskin Di Kota Kupang.” Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik 1, no. 4 (September 2024): 264–75. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i4.536.

Fadhil, Moh., and Mochammad Imam Ghiffary. “Problematika Pemeriksaan Terdakwa Di Pengadilan Tanpa Dampingan Penasehat Hukum.” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 4, no. 2 (December 2019): 221–44. https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.589.

Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Empiris Dan Normatif. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Ferdinanto, Dino, Jolly K Pongoh, and Ronald E Rorie. “Pelaksanaan Bantuan Hukum Dalam Melindungi Hak Tersangka Dan Terdakwa Pada Proses Penyidikan Dan Penuntutan Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.” Jurnal Lex Privatium 11, no. 4 (2023): 7.

Hidayat, Taufik. “Pandangan Hukum Pidana Lslam Mengenai Kekerasan Fisik Terhadap Anak.” Jurnal Ilmiah Syari’ah 15, no. 2 (2016): 34. https://doi.org/10.1234/juris.v15i2.493.

Kadir, Abdul, Dwi Nur Fauziah Ahmad, Tamara Sulaeman Nasution, Rifa Yuniar, Erma Efrilia, Nida Hana Vina, Rachmadi Pangestu, and Erwin Adi Saputra. “Sosialisasi Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Jenis Baru Di Kelurahan Tanah Tinggi Kota Tangerang.” Jurnal Dedikasi Hukum 1, no. 3 (November 2021): 220–30. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.18302.

Leinussa, Joses Sandhy, Elsa Rina Maya Toule, and Jetty Martje Patty. “Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Tindak Pidana Pelecehan Seksual Di Polsek Aru Tengah.” SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum 3, no. 1 (2023): 64–79.

Mangi, Sharen H. M. “Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma–Cuma Kepada Orang Atau Kelompok Orang Miskin Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.” Lex Administratum X, no. 1 (2022).

Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik Dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.

Mulyadi, Lilik. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Praktek Peradilan. Jakarta: Mandar Maju, 2007.

Musdin, Rasyid. “Rekonstruksi Tindakan Afirmatif Bantuan Hukum Penyandang Disabilitas Perspektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch.” Siyasi: Jurnal Trias Politica 1, no. 2 (2023).

Nora, Mutiara, Peace Hasibuan, Mujiono Hafidh Prasetyo, Magister Ilmu, Hukum Fakultas, and Universitas Diponegoro. “Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 159–76. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.4629.

Palgunadi, Patria. “Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.” Jurnal USM Law Review 1, no. 2 (2018): 202. https://doi.org/10.26623/julr.v1i2.2253.

Putra, Ramjaya Aditya, Soerya Respationo, Erniyanti, and Ramon Nofrial. “Analisis Yuridis Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Proses Penyidikan Kepolisian Resor Kota Barelang Di Kota Batam.” Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia 3, no. 1 (2024): 206–14.

Rohman, Arif. “Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa Salah Tangkap Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Komunikasi Hukum 3, no. 1 (2017).

Saragih, R. K. “Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Pidana Perkosaan.” Jurnal Elektronik-Delik 1, no. 1 (2014): 98.

Simanjuntak, T., and M. Siregar. “Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Hukum Progresif 10, no. 2 (2023). https://doi.org/10.12345/jhp.2023.102145.

Soekanto, Soerjono. Teori Efektivitas Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 1982.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 2011.

Syahrani, Ridwan. Beberapa Hal Tentang Hukum Acara Pidana. Bandung: Alumni, 1983.

Wahyudi, M. Arie, Syafruddin Kalo, Edi Yunara, and Sutiarnoto Sutiarnoto. “Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Medan Terhadap Masyarakat Kurang Mampu Di Kota Medan.” Locus Journal of Academic Literature Review, September 2022, 280–88. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.78.

Yovita A. Mangesti & Bernard L. Tanya. Moralitas Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.11056

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.