Implikasi Bentuk Perjanjian Kerja Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pada Usaha Mikro dan Kecil
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis bentuk perjanjian kerja yang diterapkan oleh usaha mikro dan kecil, serta implikasi bentuk perjanjian kerja terhadap perlindungan hukum bagi pekerja pada usaha mikro dan kecil. Setiap warga negara berhak untuk memiliki pekerja dan kehidupan yang layak. Untuk memperoleh pekerjaan, pekerja perlu menjalani hubungan kerja dengan pemberi kerja. Hubungan kerja tersebut terjadi atas perjanjian kerja yang dilakukan oleh pemberi kerja dengan pekerja yang dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Di dalam perjanjian kerja termuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, oleh karena itu perjanjian kerja sangat penting sebagai suatu bentuk perlindungan hukum. Hanya saja pada kenyataannya masih banyak hubungan kerja yang tidak didasarkan pada perjanjian kerja, seperti pada hubungan kerja di usaha mikro dan kecil. Ketiadaan perjanjian kerja itu memungkinkan adanya hak dan kewajiban pekerja yang tidak terpenuhi, serta perlindungan hukum bagi mereka tidak kuat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengusaha/pemberi kerja membuat perjanjian kerja dengan pekerjanya dalam bentuk lisan untuk waktu tidak tertentu dan tidak membuat surat pengangkatan untuk pekerjanya. Hal ini berimplikasi terhadap perlindungan hukum bagi pekerja yang menjadi lemah karena tidak ada bukti tertulis dari kesepakatan yang dibuat. Penggunaan perjanjian kerja lisan pada UMK melemahkan perlindungan hukum bagi pekerja, sehingga diperlukan kebijakan yang mendorong penerapan perjanjian kerja tertulis untuk meningkatkan kepastian hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 66. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2218.
Briandi Linju, Fernando, and Youla. “Hubungan Kerja Antara Pemberi Kerja Dan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Perjanjian Kerja.” Law Administratum IX, no. 2 (2021).
Dharmanto, Tania Erika, and Retno Dewi Pulung Sari. “Problematika Kekuatan Hukum Perjanjian Kerja Lisan.” Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 12, no. 1 (2023): 71–84. https://doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2783.
Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Kencana. Vol. 2, 2018.
I Nyoman Putu Budiartha, Desak Gde Dwi Arini, Agus Antara Putra. “Perlindungan Hukum Terhadap Perkerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Di Indonesia.” Jurnal Interprestasi Hukum 1, no. 2 (2020). https://doi.org/https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2428.12-17.
Indonesia, Sekretariat Negara Republik. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (2021).
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pub. L. No. 13 (2003).
Kurniasih, Esy, and Anggraini Dwi Milandry. “Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Harian Lepas.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum 1, no. 2 (2022): 176–93. https://doi.org/https://doi.org/10.55583/jkih.v1i2.
Lo, Adeline, Felicia Angeline, Fernando Lim, Gisella Helga Xaviera, and Tia Vandini. “Analisis Keadilan Distributif Bagi Pelaku UMKM Yang Melakukan Perjanjian Jual-Beli Secara Offline Atau Online Pada TikTok.” Proceeding of Conference on Law and Social Studies , 2023. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2008.
Mukti Fajar, Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Nugraheny, Dian Erika dan Novianti Setuningsih. “Jokowi: Jumlah UMKM Kita 65 Juta Dan Penyerapan Tenaga Kerja 97 Persen.” Kompas.Com, 2024.
Pratiwi, Alya Sani, Sonhaji Sonhaji, Suhartoyo Suhartoyo, and Endah Pujiastuti. “Pelaksanaan Pemberian Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.” USM Law Review 6, no. 1 (2023): 388–406. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6817Jurnal USM.
Pujiastuti, Endah. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Semarang: Universitas Semarang Press, 2015.
Putri, Riri Amanda. “Perjanjian Kerja Sebagai Alat Perlindungan Hukum (Analisis Yuridis Pada Perusahaan Meubel Lindah Pasuruan).” Dinamika 28, no. 2 (2022).
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta, 2004.
Shinta Azzahra Sudrajat. “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis Dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Di Kabupaten Subang Di Hubungkan Dengan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Universitas Guung Djati Bandung, 2022.
Silviana, Borsak Batara Sihombing dan Ana. “Perlindungan Terhadap Pekerja Yang Mendapatkan Upah Murah Bidang UMKM Toko Bangunan Pontianak.” Notarius 16, no. 3 (2023).
Suhartoyo. “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional.” Adminitrative Law & Governance Journal 2, no. 2 (2019): 326–36. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.326-336.
Syahputra Nasution, Mulia, Suhaidi, and Marzuki. “Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Perspektif Hukum Ketenagakerjaan.” Jurnal Ilmiah Metadata 3, no. 2 (2021): 415–31. https://doi.org/https://doi.org/10.47652/metadata.v3i2.
Tim Penyusun KBBI. Kamus Besar Bahasa Indonesia - Versi Daring 4.0.0.0-20240518140639. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indoensia, 2016.
Widi, Abdullah Sulaiman dan Andi. Hukum Ketenagakerjaan Atau Perburuhan. Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2019.
Widyarini, Marsha Chikita. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT.Fajar Graha Pena Di Kota Makassar.” Universitas Hasanuddin, 2020.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Pedoman Dan Tata Cara Penulisan Disertasi. Malang: Madani, 2017.
Yuniati, Cahyani. “Penerapan Perjanjian Kerja Pada UMKM Di Kota Mataram Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Private Law 3, no. 1 (2023): 68–75. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2144.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.11030
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.