Implikasi Kebijakan Pemberian Uang Saku dengan Ketidakpastian Jam Kerja Magang berdasarkan Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Cahaya Grace Roulina, Andriyanto Adhi Nugroho

Abstract


This study analyzes the legal protection and responsibilities for interns in Indonesia, particularly regarding stipends and working hours based on Indonesian labor laws. The legal uncertainty surrounding the protection of interns opens the potential for exploitation, an issue that has not been widely discussed in previous studies, especially in comparison with the legal system in Australia. Employing a normative juridical study method and a comparative analysis with the Australian legal system, this study reveals a significant gap between existing regulations and practices in the fields. This comparative approach provides a new perspective in building a more progressive legal framework to protect interns in Indonesia. The study findings highlight a substantial disparity between existing regulations and practical implementation regarding the protection of interns. Ambiguities in the regulations create loopholes for unfair practices, such as excessive working hours and inadequate wages for interns. Therefore, this study urges comprehensive legal reforms to promote fairer labor practices, improve welfare, and ensure justice for all interns. Key issues discussed include the lack of clear guidelines, inconsistent implementation regarding stipend calculations, and the flexibility of working hours, which opens up opportunities for intern exploitation. The study concludes that legal updates, especially in labor laws, are necessary, including specific provisions on work hour limits and minimum stipend standards to ensure adequate protection for interns and promote fair and decent work practices.




Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum dan tanggung jawab bagi pekerja magang di Indonesia, khususnya terkait uang saku dan jam kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia. Ketidakpastian hukum mengenai perlindungan pekerja magang, membuka potensi eksploitasi yang belum banyak dibahas dalam penelitian sebelumnya, khususnya dalam perbandingan dengan sistem hukum di Australia. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan perbandingan dengan sistem hukum Australia, penelitian ini mengungkap adanya celah signifikan antara regulasi yang ada dengan praktik di lapangan. Pendekatan perbandingan ini memberikan perspektif baru dalam membangun kerangka hukum yang lebih progresif untuk melindungi pekerja magang di Indonesia. Hasil penelitian mengungkapkan adanya kesenjangan signifikan antara regulasi yang ada dengan praktik di lapangan. Ketidakjelasan dalam peraturan menciptakan celah bagi praktik-praktik yang tidak adil, seperti jam kerja yang berlebihan dan upah yang tidak layak bagi pekerja magang. Penelitian ini mendesak adanya reformasi hukum yang komprehensif untuk mendorong praktik ketenagakerjaan yang lebih adil, meningkatkan kesejahteraan, serta mewujudkan keadilan bagi seluruh pekerja magang. Isu utama yang dibahas termasuk peraturan mengenai tidak adanya pedoman yang jelas serta penerapan yang tidak konsisten mengenai perhitungan uang saku, dan fleksibilitas jam kerja yang sering kali tidak jelas menyebabkan terbukanya peluang eksploitasi bagi tenaga kerja magang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan adanya pembaharuan hukum terlebih pada undang-undang ketenagakerjaan yang mencakup ketentuan spesifik tentang batasan jam kerja dan standar minimal uang saku guna memastikan perlindungan yang memadai bagi pekerja magang dan mendorong penerapan praktik kerja yang adil dan layak.

Keywords


Hukum Ketenagakerjaan; Perlindungan Hukum; Tenaga Kerja Magang; Labor Law; Legal Protection; Interns; Stipend; Working Hours

Full Text:

PDF

References


Agista, Rindika Triananda, and Siti Ngaisah. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Magang Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Tentang Ketenagakerjaan.” De Recht Journal of Police and Law Enforcement 1, no. 1 (2023).

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. II. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Barnes, Alison, and George Lafferty. “The Fair Work Act: As Good as It Gets?” The Economic and Labour Relations Review 21, no. 1 (2010): 1–12. https://doi.org/10.1177/103530461002100101.

Cecilia, Hardlie, and Andriyanto Adhi Nugroho. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19.” Hukum Dan Masyarakat Madani 11, no. 2 (2021): 269–84. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i2.3029.

Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Fitriani, Rizki Amalia, Rahmad Satria, Agustinus Astono, Angelia Pratiwi Mastiurlani Christina Sitorus, and Setyo Utomo. “Efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Pekerja.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 809–18. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5761.

Ghaziri, Mazen El, Carla L. Storr, Shellie R. Simons, Alison M. Trinkoff, Kathleen M. McPhaul, Matthew London, Jeffrey V. Johnson, and Jane Lipscomb. “Comparative Psychometric Review of the Negative Acts Questionnaire-Revised in a Unionized U.S. Public Sector Workforce.” Work (Reading, Mass) 62, no. 1 (2019): 161–71. https://doi.org/10.3233/WOR-182851.

Haidar, Ahmad Fadhil, Rizky Sri Hapsar, Rr. Luh Sekar Nur Sukmawati, and Roderick Natanael. “Analisis Pelanggaran Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pt. Indonesia Bakery Family).” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS) 3, no. 2 (2024): 398–408. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3841.

Hetiyasari, Hetiyasari. “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Perusahaan Atas Batalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 331–41. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4807.

Khofifah, Nurul, Saiful Bakhri, and Ilham Wahyudi. “Peran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Kesejahteraan Pekerja Di Masa Mendatang Pada Program BPJS Ketenagakerjaan.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis 9, no. 3 (2023): 327–34. https://doi.org/10.35972/jieb.v9i3.1247.

Lestari, Ayu, and Ardiyanti. “Macam-Macam Serta Sumber Perikatan Dan Hukum Perjanjian Dalam Hukum Perdata Di Masyarakat.” Projustitia 2, no. 1 (2022): 1–11.

Lowing, Laady Mayleen Elisabeth, jacobus Ronald Mawuntu, and Hendrik Pondaag. “Hak Tenaga Kerja Magang Dalam Mendapatkan Upah Ditinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum 13, no. 3 (2024).

Milenia, Febi Cindy, Agus Mulya Karsona, and Holyness N Singadimedja. “Perlindungan Peserta Magang Dalam Praktik Unpaid Internship Ditinjau Dari Peraturan Ketenagakerjaan Di Indonesia.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 6, no. 1 (2022): 125–43. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.19425.

Nababan, Agung Kristyanto, Muhammad Junaidi, Kukuh Sudarmanto, and Zaenal Arifin. “Keabsahan Materi Muatan Terkait Uang Pesangon Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 314–30. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4808.

Nuriskia, Centia Sabrina, and Andriyanto Adhi Nugroho. “Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 678–92. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5555.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahuan 2020 Tentang Peyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (n.d.). https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/Permen_5_2018.pdf.

Rachmawati, Erna Dwi. “Reposisi Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh Pada Perusahaan Suatu Tinjauan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1438 K/PDT.SUS.PHI/2017.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. April (2019): 46–65. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i1.1533.

Rahmadia, Mohamad Haikal. “Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Jam Kerja Mahasiswa Magang.” Media Hukum Indonesia 2, no. 2 (2024): 613–20. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.12516785.

Safana, Holis, and Suwarno Abadi. “Konflik Norma Mengenai Pengupahan Pada Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kabupaten Pasuruan.” Jurnal Magister Hukum “Law and Humanity,” 2021, 106–34. https://doi.org/https://doi.org/10.37504/lh.v2i2.633 106.

Sandra, Rosalina, Putriana Budhi Pinasty, Muhammad Ainun Na’im, and Zhafira Ananta. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Praktik Magang Tanpa Upah.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 4, no. 2 (2024): 1–10. https://doi.org/doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461.

Santoso, Aris Prio Agus, and Erna Chotidjah Suhatmi. Hukum Ketenagakerjaan Dan Penyelesaian Perselisihan. Yogyakarta: Nuta Media Jogja, 2021. https://doi.org/https://doi.org/10.3783/causa.v4i2.3490.

Siregar, Ayunda Putri A., Nadya Dinul Qoyyimah, Azizah Surayya, Sahraini Yamni N. F. Nasution, and Deasy Yunita Siregar. “Pengaruh Magang Pendidikan Terhadap Pengembangan Kompetensi Mahasiswa.” Guruku: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora 2, no. 1 (2023): 81–89. https://doi.org/10.59061/guruku.v2i1.567.

Siregar, Yakin Bakhtiar, and Kurni Setyawati Rs. “Magang (Internship): Langkah Awal Menuju Sekretaris Profesional).” Jurnal Administrasi Dan Kesekretarisan 5, no. 2 (2020). https://doi.org/10.36914/JAK.V5I2.455.

Sundary, Rini Irianti, and Umi Muslikhah. “State Responsibility in Protecting Indonesian Migrant Workers as Fulfillment of Human Rights Jurnal Ius Constituendum.” Jurnal Ius Constituendum 9, no. 3 (2024): 428–45. https://doi.org/10.26623/jic.v9i3.9183.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Yolanda, Cindy. “Peran Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Pengembangan Ekonomi Indonesia.” Jurnal Manajemen Dan Bisnis 2, no. 3 (2024): 170–86. https://doi.org/10.36490/jmdb.v2i3.1147.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10980

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.