Implikasi Hukum Akta Jual Beli Yang Tidak Ditandatangani di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum akibat ketidakhadiran Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam proses penandatanganan akta jual beli tanah dan dampaknya terhadap keabsahan transaksi. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya akta jual beli tanah sebagai bukti autentik yang memiliki kekuatan hukum dalam sistem agraria di Indonesia, yang harus memenuhi ketentuan formal sesuai Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta aturan pelaksanaannya. Urgensi penelitian ini muncul dari banyaknya kasus ketidakhadiran PPATS yang menyebabkan cacat hukum pada akta dan berpotensi menimbulkan sengketa serta ketidakpastian hukum bagi para pihak. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakhadiran PPATS menyebabkan akta kehilangan keabsahan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mekanisme pembatalan dan pembetulan akta yang cacat hukum melalui jalur administratif dan peradilan sebagai langkah pemulihan kepastian hukum. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa kehadiran PPATS merupakan syarat mutlak dalam pembuatan akta autentik untuk memastikan perlindungan hukum, mencegah sengketa, dan memperkuat kepastian hukum di sektor agraria Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adistia, Meisya. “Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Keabsahan Akta Jual Beli.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 8016–26.
Aipassa, Julio, S H Agus Sekarmadji, and S H Nurwahjuni. “TESIS (4566)-Pertanggungjawaban Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara,” 2023.
Annisa, Cindy, Suriyaman Suriyaman, and Marwah Marwah. “Pembatalan Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.” Indonesian Journal of Criminal Law 3, no. 2 (2021): 245–60.
Arifin, Zaenal, Aisah Nur, and Purnama Shonia Hugeng. “Kesadaran Masyarakat Terhadap Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah.” Journal Juridisch 1, no. 1 (2023): 1–9. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i1.6762.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.
Cipta, Rifky Anggatiastara. “Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Notarius 13, no. 2 (2020): 890–905.
David Tan. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum” 8, no. 5 (2021): 1332–36.
Fahrani, Ahzaza, Benny Djaja, and Maman Sudirman. “Kepastian Hukum Terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah Atas Penerbitan Sertifikat Ganda” 6, no. 1 (2023): 3507–15. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1122.
Mentari, Mega, Ana Silviana, and Mira Novana Ardani. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Atau Ppats Terhadap Batas Waktu Pendaftaran Akta Jual Beli Tanah Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi Di Kota Depok).” Diponegoro Law Journal 9, no. 2 (2020): 359–72.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Putra, Arda Febri Giant. “Pembatalan Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah.” Universitas Islam Indonesia, 2023.
Rini, Sulistiyo, and Arpangi. “Peranan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Perumahan.” Jurnal Ilmiah Sultan Agung 2, no. 1 (2023): hlm. 502-511.
Samosir, Ade Agnesia, Felicitas Sri Marniati, and Yudha Cahya Kumala. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Akibat Kelalaian Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Atas Peralihan Hak Atas Tanah.” Sentri: Jurnal Riset Ilmiah 3, no. 4 (2024): 1822–31.
Saputra, Salim, Wira Franciska, and Amelia Nur Widyanti. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Akibat Kelalaian Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Atas Peralihan Hak Atas Tanah.” Sentri: Jurnal Riset Ilmiah 3, no. 3 (2024): 1760–69.
Sihotang, Amri Panahatan, Gita Novita Sari, Zaenal Arifin, and Muhammad Isro Wahyudin. “Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Penjual Karena Pembeli Wanprestasi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1210. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7502.
Sumartoputra, Muhammad Ilham. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Camat) Akibat Kelalaian Dalam Pembuatan Akta Otentik Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Fakultas Hukum Unpas, 2019.
Surachman, Nur Fitriayu. “Kajian Pembuatan Akta Jual Beli Dari Ppats Sebelum Dan Sesudah Perkaban No. 8 Tahun 2012.” Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik’s 4, no. 1 (2022): 55–79.
Suwondo, Denny, and Iksan Saputra. “Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah.” Jurnal Hukum 35, no. 2 (2019): 185–205.
Syairozi, Ulil Albab. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Di Kabupaten Situbondo),” 2021.
Wiharjo, Vincentius Jonathan, Elis Nurhayati, and Efa Laela Fakhriah. “Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Akta Jual Beli Berdasarkan Akta Kuasa Palsu Secara Administratif Dan Perdata.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 7, no. 2 (2024): 207–21.
Yestati, Ariani, and Joanita Jalianery. “Perjanjian Jual Beli Tanah: Eksistensi Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.” Palangka Law Review, 2021, 13–26.
Yoan, Ricki, and Amzulian Rifai. “Tanggung Jawab Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Setelah Tidak Menjabat Lagi Terhadap Akta Yang Dibuatnya.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 6, no. 2 (2016): 180–94.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10975
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.