Konflik Regulasi dan Masalah Kelayakan pada Kebijakan Izin Usaha Pertambangan bagi Ormas Keagamaan

Afifudin Nur Rosyid Astinda, Wahyu Pujo Pratama, Muhammad Bagas Haidar

Abstract


This study aims to examine the regulatory conflict regarding the granting of Mining Business Permits (IUP) to religious organizations and to assess whether, from a business law perspective, religious organizations are eligible to manage mining operations. This research employs a normative legal research method based on statutory regulations, specifically Law Number 3 of 2020 and Government Regulation (PP) Number 25 of 2024. The study also adopts a literature review approach, where the researcher examines literature discussing mining permits through research findings, reports, scientific studies, and other regulations related to the cases analyzed in this study, utilizing the business law perspective applicable in Indonesia. The study concludes that granting Mining Business Permits (IUP) to religious organizations is still not compliant with regulatory provisions. Furthermore, the eligibility of religious organizations to manage mining operations needs to be thoroughly assessed, particularly in terms of administrative compliance, financial capability, waste or environmental management, and technical requirements as stipulated in Law Number 3 of 2020 concerning Mineral and Coal Mining.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konflik regulasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi Ormas keagamaan dan mengkaji apakah Ormas keagamaan dalam perspektif hukum bisnis layak untuk mengelola usaha pertembangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Penelitian yang dilakukan juga menggunakan pendekatan studi literatur di mana peneliti mengkaji literatur yang membahas tentang izin pertambangan melalu hasil penelitian, laporan, kajian ilmiah dan peraturan lain yang berkaitan dengan kasus yang dikaji di dalam penelitian ini dengan menggunakan perspektif hukum bisnis yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Ormas keagamaan secara regulasi masih tidak sesuai dan kelayakan Ormas keagamaan dalam mengelola pertambangan masih perlu diuji baik secara administratif, kemampuan finansial, pengolahan limbah atau lingkungan, dan syarat-syarat teknis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keywords


Economic Justice; Mining Business Permits; Religious Organization; Izin Usaha Pertambangan; Keadilan Ekonomi; Ormas Keagamaan

Full Text:

PDF

References


BBC. (2024). Presiden Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang - Rawan Konflik SARA dan Alat Perusahaan Kata Pegiat Lingkungan. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c1ddgk11v0yo.

Cahyani, A. A. F. (2023). Potensi Penyimpangan Izin Usaha Pertimbangan Ormas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(11), 1–17. https://jhlg.rewangrencang.com

detik.com. (2024). Ormas Kelola Tambang, Untung atau Buntung. Detik.Com. https://news.detik.com/kolom/d-7389066/ormas-agama-kelola-tambang-untung-atau-buntung

Humas Wapresri. (2024). Wapres Tegaskan Ormas Harus Kelola Tambang dengan Bijak dan Sesuai Aturaan. https://www.wapresri.go.id/wapres-tegaskan-ormas-harus-kelola-tambang-dengan-bijak-dan-sesuai-aturan/

Kurniawan, I. G. A., Samsithawrati, P. A., & Lulo, lourenco de D. M. (2023). Eksistensi Sanksi Administrasi Bisnis Digital dalam Perspektif Economic Analyzsis of Law. Jurnal Ius Costituendum , 8(1), 115–131. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.6281

Listiyani, N. (2017). Impact of Mining on Life Environment in South Kalimantam And Implication for Rights of Citizens. Jurnal Al’Adl, 9(1). https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i1.803.

Marfungah, L. (2024). Diskursus Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan oleh Ormas. https://www.hukumonline.com/berita/a/diskursus-kepemilikan-izin-usaha-pertambangan-oleh-ormas-lt66cb72361463c/

Nasution, R. F. (2021). Perilaku Memilih Masyarakat Mandailing Natal Pada Pemilihan Kepada Desa. Jurnal USM Law Review, 4(1), 263–280. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3346

Nugroho, W. (2019). Kebijakan Pengelolaan Tambang dan Masyarakat Hukum Adat yang Berkeadilan Ekologis. Jurnal Konstitusi, 15(4), 816. https://doi.org/10.31078/jk1547

Parlan, H. P., & Bahri, S. (2024). Karakteristik Islam dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup: Studi Kasus Pemberian IUP Pertambangan dan Mineral kepada Organisasi Masyarakat Keagamaan. Jurnal Dirasah Islamiyah, 6(3). https://doi.org/10.17467/jdi.v6i3.4066

Peraturan Pemerintah No 96, DPR RI (2021).

Prasetyo, M. A., Supriyadi, Sediati, D. S. R., & Arifin, Z. (2021). Reposisi Pelaksanaan Penyelesaian Gugatan Sederhana. Jurnal USM Law Review, 4(2), 905–918. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4237

Rachman, S. N., & Tunggari, M. T. (2024). Kontradiksi Pengaturan Penawaran Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Terhadap Badan Usaha Milik Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 8(1), 349–365. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1315

Rahmatullah, S., & Husen, T. (2018). Penyalahgunaan Pengelolaan Tambang terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup di Kecamatan Kluet Tengah. Jurnal Legitimasi, 7(1), 149–171. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v7i1.3969

Rompas, B., & Hayati, T. (2019). Implikasi Kebijakan Sektor Hilir Pertambangan : Ancaman dan Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 146. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1655

Saefullah. (2024). The Transformation of Property Ownership Concept in Business Law and Its Historical Context. Jurnal USM Law Review, 7(1), 514–528. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8557

Sapii, R. B. S., Abidin, F. R. M., & Puspitasari, S. A. (2024). Ambiguitas Pengaturan Penawaran WIUPK Secara Prioritas terhadap Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 11(1). https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/view/41911

Sholahuddin, T., & Maksum, M. N. R. (2024). Analisis Dampak Sosial dan Ekonomi dari Pemberian Konsesi Tambang kepada Organisasi Masyarakat Nahdlatul Ulama. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(2). http://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajshhttp://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh

Sirin, K., & Sholeh, B. (2021). Ormas Islam Dan Gerakan Moderasi Beragama Di Indonesia. Rajawali Pers.

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris : Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).

Sulastiana, & Oswari, T. (2024). Hukum Bisnis (A. Febryanti, Ed.; Pertama). Penerbit Mafy. https://www.researchgate.net/publication/381671446

Surya, T. A., & Suryawan, A. A. (2024). Pelibatan Ormas Keagamaan dalam Mengelola Tambang. Jurnal Info Singkat, 18(15), 11–16. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVI-15-I-P3DI-Agustus-2024-247.pdf

Suryadi, M., & Kusuma, G. J. (2019). Pengelolaan Air Asam Tambang dari Dinding Penambangan sebagai Alternatif Penanggulangan Pencemaran Lingkungan : Studi Kasus Tambang Batu Hijau Nusa Tenggara Barat. Jurnal Sosioteknologi, 18(3), 433–448.

Yokotani. (2019). Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pemerintah Terkait Penyalahgunaan Izin Pertambangan Oleh Para Penerima Izin Di Provinsi Bangka Belitung. Ius Constituendum |, 4, 160. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1655




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10900

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.