Konflik Regulasi dan Masalah Kelayakan pada Kebijakan Izin Usaha Pertambangan bagi Ormas Keagamaan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konflik regulasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi Ormas keagamaan dan mengkaji apakah Ormas keagamaan dalam perspektif hukum bisnis layak untuk mengelola usaha pertembangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Penelitian yang dilakukan juga menggunakan pendekatan studi literatur di mana peneliti mengkaji literatur yang membahas tentang izin pertambangan melalu hasil penelitian, laporan, kajian ilmiah dan peraturan lain yang berkaitan dengan kasus yang dikaji di dalam penelitian ini dengan menggunakan perspektif hukum bisnis yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Ormas keagamaan secara regulasi masih tidak sesuai dan kelayakan Ormas keagamaan dalam mengelola pertambangan masih perlu diuji baik secara administratif, kemampuan finansial, pengolahan limbah atau lingkungan, dan syarat-syarat teknis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BBC. (2024). Presiden Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang - Rawan Konflik SARA dan Alat Perusahaan Kata Pegiat Lingkungan. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c1ddgk11v0yo.
Cahyani, A. A. F. (2023). Potensi Penyimpangan Izin Usaha Pertimbangan Ormas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(11), 1–17. https://jhlg.rewangrencang.com
detik.com. (2024). Ormas Kelola Tambang, Untung atau Buntung. Detik.Com. https://news.detik.com/kolom/d-7389066/ormas-agama-kelola-tambang-untung-atau-buntung
Humas Wapresri. (2024). Wapres Tegaskan Ormas Harus Kelola Tambang dengan Bijak dan Sesuai Aturaan. https://www.wapresri.go.id/wapres-tegaskan-ormas-harus-kelola-tambang-dengan-bijak-dan-sesuai-aturan/
Kurniawan, I. G. A., Samsithawrati, P. A., & Lulo, lourenco de D. M. (2023). Eksistensi Sanksi Administrasi Bisnis Digital dalam Perspektif Economic Analyzsis of Law. Jurnal Ius Costituendum , 8(1), 115–131. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.6281
Listiyani, N. (2017). Impact of Mining on Life Environment in South Kalimantam And Implication for Rights of Citizens. Jurnal Al’Adl, 9(1). https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i1.803.
Marfungah, L. (2024). Diskursus Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan oleh Ormas. https://www.hukumonline.com/berita/a/diskursus-kepemilikan-izin-usaha-pertambangan-oleh-ormas-lt66cb72361463c/
Nasution, R. F. (2021). Perilaku Memilih Masyarakat Mandailing Natal Pada Pemilihan Kepada Desa. Jurnal USM Law Review, 4(1), 263–280. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3346
Nugroho, W. (2019). Kebijakan Pengelolaan Tambang dan Masyarakat Hukum Adat yang Berkeadilan Ekologis. Jurnal Konstitusi, 15(4), 816. https://doi.org/10.31078/jk1547
Parlan, H. P., & Bahri, S. (2024). Karakteristik Islam dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup: Studi Kasus Pemberian IUP Pertambangan dan Mineral kepada Organisasi Masyarakat Keagamaan. Jurnal Dirasah Islamiyah, 6(3). https://doi.org/10.17467/jdi.v6i3.4066
Peraturan Pemerintah No 96, DPR RI (2021).
Prasetyo, M. A., Supriyadi, Sediati, D. S. R., & Arifin, Z. (2021). Reposisi Pelaksanaan Penyelesaian Gugatan Sederhana. Jurnal USM Law Review, 4(2), 905–918. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4237
Rachman, S. N., & Tunggari, M. T. (2024). Kontradiksi Pengaturan Penawaran Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Terhadap Badan Usaha Milik Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 8(1), 349–365. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1315
Rahmatullah, S., & Husen, T. (2018). Penyalahgunaan Pengelolaan Tambang terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup di Kecamatan Kluet Tengah. Jurnal Legitimasi, 7(1), 149–171. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v7i1.3969
Rompas, B., & Hayati, T. (2019). Implikasi Kebijakan Sektor Hilir Pertambangan : Ancaman dan Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 146. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1655
Saefullah. (2024). The Transformation of Property Ownership Concept in Business Law and Its Historical Context. Jurnal USM Law Review, 7(1), 514–528. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8557
Sapii, R. B. S., Abidin, F. R. M., & Puspitasari, S. A. (2024). Ambiguitas Pengaturan Penawaran WIUPK Secara Prioritas terhadap Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 11(1). https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/view/41911
Sholahuddin, T., & Maksum, M. N. R. (2024). Analisis Dampak Sosial dan Ekonomi dari Pemberian Konsesi Tambang kepada Organisasi Masyarakat Nahdlatul Ulama. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(2). http://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajshhttp://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh
Sirin, K., & Sholeh, B. (2021). Ormas Islam Dan Gerakan Moderasi Beragama Di Indonesia. Rajawali Pers.
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris : Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Sulastiana, & Oswari, T. (2024). Hukum Bisnis (A. Febryanti, Ed.; Pertama). Penerbit Mafy. https://www.researchgate.net/publication/381671446
Surya, T. A., & Suryawan, A. A. (2024). Pelibatan Ormas Keagamaan dalam Mengelola Tambang. Jurnal Info Singkat, 18(15), 11–16. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVI-15-I-P3DI-Agustus-2024-247.pdf
Suryadi, M., & Kusuma, G. J. (2019). Pengelolaan Air Asam Tambang dari Dinding Penambangan sebagai Alternatif Penanggulangan Pencemaran Lingkungan : Studi Kasus Tambang Batu Hijau Nusa Tenggara Barat. Jurnal Sosioteknologi, 18(3), 433–448.
Yokotani. (2019). Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pemerintah Terkait Penyalahgunaan Izin Pertambangan Oleh Para Penerima Izin Di Provinsi Bangka Belitung. Ius Constituendum |, 4, 160. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1655
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10900
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.