Quo Vadis Status Kondominium Hotel Berdasarkan Perspektif Regulasi Rumah Susun di Indonesia

Syalaisha Amani Puspitasari, Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman

Abstract


This research aims to identify the status of condominium hotels and to determine the legal implications of any deviation from the intended function of flats, both for the unit condotel’s owner and developer. In a condominium hotel, the unit owner is unable to control their unit, as their role is as an investor. Consequently, the unit owner is not permitted to occupy their unit for residential purposes because it is intended to be rented out as a hotel. Furthermore, the unit owner is not included in the PPPSRS, as all activities within the condominium hotel are carried out by the hotel operator. The lack of definitive regulations in Indonesia has given legal uncertainty due to the position between flats and hotel regulations. Hence, there has been a non-conformity between the main purpose of the building as stated in the Building Construction Permit (IMB), the role of the developer which has the potential to cause a conflict of interest with unit owners, as well as the reduction in interest in property investment in Indonesia. This research is normative-juridical with a statutory and conceptual approach. This research uses library research data collection techniques with descriptive and prescriptive data analysis techniques. The result of this research is that condominium hotels can be classified as flats through the adaptation of residential and business functions and involving owners such as PPPSRS to appoint and supervise the hotel operator. This research presents an implementation solution that can enhance legal certainty for owners and operators of hotels.


Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi status kondominium hotel dan untuk mengetahui implikasi hukum atas penyimpangan fungsi rumah susun terhadap pemilik unit dan developer kondominium hotel berdasarkan perspektif regulasi rumah susun di Indonesia. Dalam konsep kondominium hotel, pemilik unit tidak dapat menguasai unit miliknya secara absolut karena kedudukannya hanya sebagai investor, sehingga unit tersebut tidak dapat digunakan sebagai tempat tinggal, melainkan akan disewakan kembali sebagai hotel. Selain itu, pemilik unit tidak tergabung dalam PPPSRS karena seluruh kepentingan bersama diurus dan dikelola oleh operator hotel sebagai perpanjangan tangan developer yang kerap dipersamakan dengan PPPSRS. Tidak adanya regulasi yang dapat digunakan sebagai landasan hukum seluruh aktivitas di kondominium hotel menyebabkan adanya ketidakpastian hukum karena kondominium hotel berdiri di antara regulasi rumah susun dan perhotelan. Akibatnya adalah terdapat celah untuk melakukan penyeludupan dan penyimpangan hukum, seperti ketidaksesuaian fungsi bangunan sebagaimana yang tertera dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB), peran developer yang terlalu mendominasi melalui operator hotel yang berpotensi menimbulkan konflik dengan para pemilik, serta potensi menurunnya minat investasi properti di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data secara kepustakaan, serta teknik analisis data deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kondominium hotel dapat dikategorikan sebagai rumah susun melalui penyesuaian fungsi hunian dan usaha, serta melibatkan para pemilik sebagai PPPSRS untuk melakukan penunjukan dan pengawasan operator hotel sebagai pengelola. Penelitian ini menawarkan solusi implementatif yang dapat memperkuat kepastian hukum bagi pemilik dan pengelola.

Keywords


Condotel; Deviation; Flats; Implication; Implikasi; Kondotel; Penyimpangan; Rumah Susun

Full Text:

PDF

References


Agustin, Erni. “Pertanggungjawaban Para Pihak Kontrak Manajemen Condotel,” 2019. https://unair.ac.id/pertanggungjawaban-para-pihak-kontrak-manajemen-condotel/.

Angkasa, Nitaria, Yulia Kusuma Wardani, Zulkarnain, Yennie AgustinMR, Ali Faisal, Rita Susanti, Gunawan, Husni Mubaroq, and Maya Shafira. Metode Penelitian Hukum Sebagai Suatu Pengantar. Lampung: Penerbit Laduny, 2019.

Aurellia, Clara Sabrina, and Atik Winanti. “Validity of Sale and Purchase Binding Agreement in Pre-Project Selling Transaction.” Jurnal Ius Constituendum 9, no. 2 (June 8, 2024): 306–19. https://doi.org/10.26623/jic.v9i2.9133.

Badan Pusat Statistik. “Berita Resmi Statistik Perkembangan Pariwisata April 2024,” June 3, 2024. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/06/03/2351/perkembangan-pariwisata-april-2024.html.

Chandranegara, Ibnu Sina, and Syaiful Bakhri. “Tindakan Hukum Pemerintah Dalam Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Sebagai Pemenuhan Hak Atas Tempat Tinggal.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (October 15, 2021): 269–83. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.2452.

Defianra, Abdul Manan, and Dhoni Martien. “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Sebagai Pemegang Sah Pertama Rumah Susun Bukan Hunian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.” Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i 8, no. 6 (December 31, 2021): 2123–34. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24069.

G., Nastasha Estherina, and Anda Setiawati. “Aspek Yuridis Kepemilikan Kondotel Swiss Belhotel Tuban-Kuta Bali Oleh Warga Negara Asing Berdasarkan PP No.103 Tahun 2015.” Reformasi Hukum Trisakti 3, no. 1 (June 30, 2021): 30–41. https://doi.org/10.25105/refor.v3i1.10342.

Ghaniyyu, Faris Faza, Yani Pujiwati, and Betty Rubiati. “Jaminan Kepastian Hukum Konversi Sertipikat Menjadi Elektronik Serta Perlindungannya Sebagai Alat Pembuktian.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (April 23, 2022): 172–87. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4553.

Hamzah, Andi, I Wayan Suandra, and B.A. Manalu. Dasar-Dasar Hukum Perumahan. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2000.

Hermawan, M. Ilham. “Kondominium-Hotel, Apakah Sama Dengan Rumah Susun?” Hukumonline, 2021. https://www.hukumonline.com/berita/a/kondominium-hotel--apakah-sama-dengan-rumah-susun-lt6115d9ed8ec2e/.

Indradewi, Astrid Athina, and Andyna Susiawati Achmad. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Unit Kondotel Dalam Kasus Wanprestasi Oleh Pengembang (Studi Kasus Putusan No. 5/PDT/2020/PT SMR).” Jurnal Perspektif 26, no. 3 (September 30, 2021): 154–62. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i3.808.

Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 3 (2020): 305–25.

Kasih, Desak Putu Dewi, and Ni Putu Purwanti. “Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Satuan Kodominium Hotel (Kondotel).” Acta Comitas, 2017, 1–11. https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i01.p01.

Mahmoud, Arief Rahman, Suhariningsih, and Imam Koeswahyono. “Akibat Hukum Tidak Membentuk Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun.” Mulawarman Law Review 4, no. 1 (June 20, 2019): 206–25. https://doi.org/10.30872/mulrev.v4i1.30.

Melisa, Elmi Khoiriyah, Bagus Priyono Pamungkas, Inas Hardianti, and Raesitha Zildjianda. “Kedudukan Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Kesejahteraan Di Indonesia.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (February 23, 2023): 241–54. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2084.

Napitulu, Diana R.W. Buku Materi Pembelajaran Hukum Pertanahan. Jakarta: Universitas Kristen Indonesia Jakarta, 2022.

Nugroho, Sigit Sapto, Anik Tri Haryani, and Farkhani. Metodologi Riset Hukum. Sukoharjo: Penerbit Oase Pustaka, 2020.

Odilia Adi, Monica Sondang, Susilowati Suparto, and Betty Rubiati. “Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Kondotel Jimbaran View Bali Yang Telah Menerima Penyerahan Unit Kondotel Dan Telah Menandatangani Akta Jual Beli Sebelum Pengembang Dinyatakan Pailit Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Terkait.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 3, no. 1 (December 1, 2021): 100–113. https://doi.org/10.23920/jphp.v3i1.671.

Paramadani, Salsabila Putri, Betty Rubiati, and Agus Suwandono. “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Rumah Susun Bukan Hunian (Non-Hunian) Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 4, no. 1 (December 31, 2020): 18–35. https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.326.

Patrianto, Firman Habib, and Darminto Hartono. “Aspek Hukum Praktik Insider Trading Terhadap Investor Dalam Pasar Modal Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (May 5, 2021): 200–212. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.2467.

Qamar, Nurul, and Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum Doktrinal Dan Non-Doktrinal. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2020.

Qudsi, Mohammad Syafiq, Sukarmi, and Imam Koeswahyono. “Comparison Of Regulations For The Approval Of Condominium Developments Before And After The Job Creation Law.” International Journal of Business, Law, and Education 5, no. 1 (December 31, 2024): 14–29. https://doi.org/10.56442/ijble.v5i1.344.

Rizaty, Monavia Ayu. “Data Kepadatan Penduduk Indonesia (2013-2023),” 2023. https://dataindonesia.id/varia/detail/data-kepadatan-penduduk-indonesia-20132023.

Rubiati, Betty. “Kepemilikan Rumah Susun Umum Yang Dibangun Di Atas Tanah Barang Milik Negara/Daerah.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 6, no. 2 (June 30, 2023): 206–20. https://doi.org/10.23920/acta.v6i2.1337.

Sari, Elsi Kartika. “Formation of an Association of Flat Owners and Tenants in Condominium Hotels.” In Proceedings of the 3rd International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICoLGaS 2023), 813–19, 2023. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-164-7_74.

———. “Legal Aspects of Condotel Ownership for Property Investment in Indonesia.” In Proceedings of the 3rd International Conference on Business Law and Local Wisdom in Tourism (ICBLT 2022), 384–89. Paris: Atlantis Press SARL, 2023. https://doi.org/10.2991/978-2-494069-93-0_46.

Simbolon, Tasya Alecia, Rahayu Subekti, and Rosita Candrakirana. “Peran Pelaku Pembangunan Terhadap Pembentukan Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun.” Jurnal Discretie 5, no. 1 (March 2024): 348–57.

Sitepu, Rehulina Dwitanty, Zaidar, Maria Kaban, and Jelly Leviza. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Rumah Hunian Yang Dibangun Di Atas Gedung Dengan Fungsi Usaha.” Jurnal Normatif 4, no. 1 (June 30, 2024): 378–90. https://doi.org/10.54123/jn.v4i1.356.

Sukadi, Imam, Musleh Harry, Teguh Setyobudi, Mohammad Sinal, and Ahmad Qiram As-Suvi. “Legal Politics Electronic Land Certificate in Indonesia.” USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1323–38.

Sukarma, Made, Dewi Iryani, and Hartana. “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kondotel Terkait Perjanjian Pengelolaan Oleh Pengelola Kondotel Yang Ditunjuk Oleh Pengembang Yang Berkeadilan.” Leuser: Jurnal Hukum Nusantara 1, no. 2 (July 2024): 77–84.

Susanti, Zulfina, Sri Endah Wahyuningsih, and Gunarto. “Condominium Hotel (Condotel) Marketing and Buying Regulations in Indonesia.” World Journal of Advanced Research and Reviews 13, no. 1 (January 30, 2022): 647–54. https://doi.org/10.30574/wjarr.2022.13.1.0059.

Suwardi. “Perlindungan Hukum Konsumen Pembeli Kondotel Akibat Wanprestasi Developer.” Spirit Pro Patria 9, no. 1 (April 2023): 31–46.

Tanjung, Beatrix, and I Made Pria Dharsana. “Implications and Validity of the Association of Owners and Residents of Flats Units in Hotel Condominiums.” Legal Brief 11, no. 4 (2022): 2185–2200.

Tedja, Adrian Adhitana, and Erni Agustin. “Liablity of The Parties of Condotel Management Contract.” Yuridika 34, no. 2 (May 1, 2019): 215. https://doi.org/10.20473/ydk.v34i2.13588.

Terta, Sandra, FX Arsin Lukman, and Teddy Anggoro. “Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Akta Jual Beli Yang Tidak Didaftarkan Dan Jaminan Yang Tidak Dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya Nomor X/PAILIT/2016/PN.NIAGA.SBY.” Universitas Indonesia, 2019.

Wahyuni, Ridha. “Perlindungan Hak Atas Tempat Tinggal Warga Terdampak Penggusuran Di Kawasan Perkotaan Berdasarkan Perspektif HAM.” Jurnal Yuridis 9, no. 1 (June 25, 2022): 37–55. https://doi.org/10.35586/jyur.v9i1.4170.

Wongso, Sinta, Yuhelson, and Bernard. “Perlindungan Hukum Bagi Penguni Apartemen Terkait Dengan Dualisme Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 8 (August 21, 2023): 2073–89. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i8.417.

Yunaitis, Yunaitis, and Sri Arlina. “Legal Protection for Ownership of Land Rights in Housing Profit Sharing Agreements.” Jurnal Ius Constituendum 9, no. 1 (2024): 117–29.

Zerlina, Zana, and Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Satuan Rumah Susun Tanpa Sertifikat (Studi Kasus Apartemen Casa Grande Residence).” Jurnal Yuridis 8, no. 1 (June 29, 2021): 43. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2494.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10874

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.