Pelindungan Data Pribadi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di Dunia Siber

Rinastiti Dwi Anggraeni, Fadilla Putri Alsabilla, Jeferson Kameo

Abstract


This research aims to provide a perspective on the protection of the personal data of children which are in conflict with the law in cyberspace, stipulated in Article 19 jo 97 of Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System. It is hoped that this research will provide a new perspective on the role and responsibility of judges in protecting children's personal data in cyberspace, which is not legally but morally defined. The legal issue of this research is the vagueness of the meaning of the phrase "any person" in Articles 19 to 97 of the SPPA Law. Whether the term "everyone" includes judges is still unclear. Here judges are also argued as subjects of the law and can be sanctioned or be held criminally liable. The research used normative or doctrinal. Statutory, case, and conceptual approaches were used. They employed qualitative analysis. It has been found that judges although not considered legal subjects in the context of the protection of children's data in cyberspace, must have moral responsibility in practices to protect children’s personal data in order to be in line with the mandate of Article 19 j.o 97 of the SPPA Law. This research is expected to have reformative implications and impact on judicial practices for better protection of the personal data of children in conflict with the law in cyberspace. Therefore, it could be argued that judges should no longer be exempted from possible legal liability when they fail to demonstrate caution in handling the personal data of children which are in conflict with the law as stipulated in Article 19 jo 97 of the SPPA Law.

Penelitian ini bertujuan untuk memberi perspektif pelindungan data pribadi anak yang berhadapan dengan hukum di dunia siber sebagaimana diatur dalam Pasal 19 jo Pasal 97 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diharapkan penelitian ini membentuk perspektif baru menakar peran dan tanggung jawab hakim melindungi data pribadi anak di dunia siber yang selama ini kurang terdefinisikan secara hukum. Permasalahan hukum penyebab dilakukannya penelitian ini adalah adanya kekurangjelasan makna pada frasa setiap orang dalam Pasal 19 j.o Pasal 97 UU SPPA. Kurang jelas bahwa hakim termasuk dalam makna frasa setiap orang. Sehingga, hakim pun menjadi subjek hukum yang mematuhi dan dapat dikenakan sanksi, atau dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan pasal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau doktriner. Digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Analisis bersifat kualitatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun hakim tidak dianggap sebagai subjek hukum yang melindungi data anak di dunia siber, terdapat implikasi moral dalam praktik agar menyesuaikan amanat Pasal 19 j.o Pasal 97 UU SPPA terkait perlindungan identitas anak. Penelitian ini diharapkan membawa dampak reformatif bagi praktik peradilan yang lebih melindungi data pribadi anak yang berhadapan dengan hukum di dunia siber. Hakim tidak lagi terkesan dikecualikan dari pertanggungjawaban pidana dalam pasal tersebut. Identitas anak yang berhadapan dengan hukum diperhatikan hakim untuk tidak dicantumkan dalam putusan pengadilan yang melarang hal itu sebagaimana rumusan Pasal 19 j.o Pasal 97 UU SPPA.

Keywords


Child; Cyber; Data Protection; Judge; Anak; Hakim; Pelindungan Data; Siber

Full Text:

PDF

References


Anggen Suari, Kadek Rima, and I Made Sarjana. “Menjaga Privasi Di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 6, no. 1 (2023): 132–42. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484.

Anwar, Mashuril, and M Ridho Wijaya. “Fungsionalisasi Dan Implikasi Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum: Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2020): 265–92. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.265-292.

Asmadi, Erwin. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 1, no. 2 (2020): 51–60. https://doi.org/10.55357/is.v1i2.30.

Ayumeida Kusnadi, Sekaring, Starry Kireida Kusnadi, Vika Andarini, and Husni Anggoro. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi,” n.d., 184–9, https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i2.23126

Christianto, Hwian. “Tafsir Konstitusionalitas Terhadap Batas Usia Pemidanaan Anak.” Jurnal Konstitusi, no. Vol 8, No 5 (2011) (2016): 733–66. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/855/185.

Mulyati, Dewi and Ali Dahwir. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan” 20 (2016): 1–23.

Fakih, M. Hufron, and ’ Subekti. “Perlindungan Hukum Atas Pengungkapan Identitas Anak Oleh Aparat Penegak Hukum.” Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 10, no. 2 (2021): 109. https://doi.org/10.20961/recidive.v10i2.58873.

Garry, Garry, and Beniharmoni Harefa. “Perlindungan Hukum Anak Korban Eksploitasi Sebagai Publik Figur Di Media Sosial.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2024): 129. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.7850.

Geovanni Ikram, and Setiyono. “Analisis Yuridis Terhadap Publikasi Putusan Pengadilan Anak Yang Tidak Mengikuti Pedoman Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/Kma/Sk/I/2011 (Studi Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Srg).” Reformasi Hukum Trisakti 5, no. 4 (2022): 786–93. https://doi.org/10.25105/refor.v5i4.17054.

Ginanjar, Denda, and Arief Fahmi Lubis. “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjamin Keamanan Data.” Jurnal Hukum Dan HAM West Science 01, no. 01 (2022): 21–26, https://jonedu.org/index.php/joe/article/view/4317

Harahap, Arnel Ari Putra, and M Iqbal. “Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan Percobaan Pemerkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak The Case Studi Towards Decision Of Sibuhuan District Court No : 5 / Pid . Sus-Anak / 2019 / Pn . Sbh Concerning Attempted Rape Committed By Child” 5, No. 3 (2021): 398–405, https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/19626.

Herdianingtias, Putri Agustin, Samosir Samuel Saut Martua, and Dina Tsalist Wildana. “Perlindungan Hukum Penyebaran Data Pribadi Anak Oleh Orang Tua.” Jurnal Hukum Dan HAM Wicarana 3, no. 37 (2024): 75–82. https://doi.org/https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i2.66.

Irawan, Chandra Noviardy. “Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Restorative Justice.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 2 (2021): 672. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4283.

Irawati, Arista Candra. “Konstruksi Hukum Kerahasiaan Identitas Anak Terhadap Korban, Pelaku Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Rampai Jurnal Hukum (RJH) 1, no. 1 (2022): 48–62. https://doi.org/10.35473/rjh.v1i1.1664.

Komariah, Siti, and Kayus Kayowuan Lewoleba. “Penerapan Konsep Diversi Bagi Anak Penyandang Disabilitas Pelaku Tindak Pidana Kekerasan.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 2 (2021): 586. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4058.

Kurniasih, Rima, and Fakhlur. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Persfektif Hukum Positif.” Jurnal Pro Hukum 12, no. 1 (2023): 170–76.

Kusumadewi, Dzikrina Laili. “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Pada Sistem Elektronik Untuk Anak Di Bawah Umur Di Indonesia Serta Perbandingan Regulasi Dengan Uni Eropa ( General Data Protection Regulation ).” Lex Patrimonium 2, no. 2 (2023). https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri Part.

Ladinda Daffa Arnetta, Ghivarri Adinda Fathyasani, and Tito Wira Eka Suryawijaya. “Privasi Anak Di Dunia Digital: Tinjauan Hukum Tentang Penggunaan Teknologi Terhadap Data Pribadi Anak.” Seminar Nasional Teknologi Dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU) 3, no. 1 (2023): 132–41. https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v3i1.208.

Larasati, Raden Roro Permata Dewi, and Beniharmoni Harefa. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Penganiayaan.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 2 (2023): 783. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7045.

Maramis, Jofani Johanes, Adi Tirto Koesoemo, and Boby Pinasang. “Analisis Yuridis Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online.” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat 13, no. 2 (2024): 1–11. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/53924.

Mubarok, Nafi’. “Perlindungan Hukum Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Perspektif Fiqh Jinayah.” Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam 9, no. 2 (2023): 195–218. https://doi.org/10.15642/aj.2023.9.2.195-218.

Muhamad Hapid, Fasa, Ahmad Jamaludin, and Fathan Mubiina. “Perlindungan Hukum Dalam Pemberitaan Media Daring Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.” JPAI: Jurnal Perempuan Dan Anak Indonesia 5, no. 1 (2023): 15–26. https://doi.org/10.35801/jpai.5.1.2023.49135.

Natalia, Diana, and Amoury Adi Sudiro. “Perlindungan Informasi Data Diri Anak Yang Terpublikasi Karena Ketidak Patuhan Pedoman Penulisan Putusan MA Di PN Tenggarong.” JSIM; Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 5, no. 1 (2024): 107–16. https://doi.org/http://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v5i1.349.

Nulhakim, Ferdy Arya. “Aspek Keterbukaan Informasi Publik Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Data Pribadi Yang Terpublikasi Pada Direktori Salinan Putusan Mahkamah Agung Dalam Perkara Yang Diatur Dalam Kma Nomor 1-144/Kma/Sk/ I/2011.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 2 (2022): 306. https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.65115.

Nurmala, Leni Dwi, and Yayan Hanapi. “Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2023): 1–7. https://doi.org/10.35912/jihham.v3i1.1801.

Parihin, Nela mardiana. “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 5, no. 1 (2023): 16–23. https://doi.org/10.52005/rechten.v5i1.108.

Putusan Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN Gns

Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Dgl

Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Crp

Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Psb

Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dpu

Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2015/PN Kpn

Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Mtr

Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2018/PN Sak

Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bkn

Putusan Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2019/PN Son

Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mll

Ridwan Lubis, Muhammad, and Panca Sarjana Putra. “Pemidanaan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 226–41. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3354.

Rohmansyah, Duta Agung, Kevin Mandela Saputra, and Badrus Sholih. “Urgensi Perlindungan Hak Asasi Anak Atas Data Pribadi Di Era Digitilasasi Berdasarkan Prinsip Negara Hukum.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 1099–1110. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3054.

Salundik. “Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Perspektif Penegakan Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 5, no. 1 (2020): 628–48. https://doi.org/10.61394/jihtb.v5i1.125.

Setyaningsih, Ni Putu Ari, Ni Made Anggia Pramesthi Fajar, and I Ketut Satria Wiradharma Sumertajaya. “Perlindungan Terhadap Informasi Pribadi Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Ruang Digital.” Yustitia 17, no. 1 (2023): 23–30. https://doi.org/10.62279/yustitia.v17i01.1045

Syariffudin. “Hak Identitas Anak Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang No 11 Tahun 2012.” Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara 3, no. 11 (2024): 221–31. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/sanksi/article/view/19045

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Widyaningsih, Tika, and Suryaningsi Suryaningsi. “Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai Hak Atas Privasi Di Indonesia.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 2, no. 3 (2022): 93–103. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.582.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10559

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.