Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam Proses Perampasan Aset

Andhie Fajar Arianto

Abstract


The purpose of this study is to the strategic role of law enforcement agencies in the asset confiscation process in Indonesia, by highlighting the challenges faced, such as overlapping regulations, lack of coordination between agencies, and technical obstacles in tracing and confiscating assets across countries. Overlapping regulations make the asset confiscation process longer. This provides an opportunity for corruptors to hide or transfer their assets. The role of law enforcement agencies in Indonesia, including the police, prosecutors, and courts, greatly determines the success of the asset confiscation process and the recovery of state losses. This research method uses a normative legal approach. The results of this study Law enforcement officers must be involved in tight collaboration at the national, bilateral, and multilateral levels. To carry out the asset recovery process, a central team and task force with special expertise are needed, which serve as the main driving force behind the investigation and prosecution of asset recovery efforts. The use of information technology can help in tracking assets from corruption hidden abroad or in the form of crypto assets. Improving Indonesia's asset confiscation system requires a comprehensive approach that includes harmonization of regulations with the ratification of the Asset Confiscation Bill, strengthening coordination between law enforcement agencies, and utilizing information technology. Thus, efforts to repair state losses caused by criminal acts of corruption can be carried out better.


Tujuan dari penelitian ini peran strategis lembaga penegak hukum dalam proses perampasan aset di Indonesia, dengan menyoroti tantangan yang dihadapi, seperti tumpang tindih regulasi, minimnya koordinasi antar lembaga, serta kendala teknis dalam penelusuran dan penyitaan aset lintas negara. Tumpang tindih regulasi menyebabkan proses perampasan aset menjadi lebih panjang. Hal ini memberikan kesempatan bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan atau mengalihkan asetnya. Peran lembaga penegak hukum di Indonesia, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, sangat menentukan keberhasilan proses perampasan aset dan pemulihan kerugian negara. metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini Aparat penegak hukum harus terlibat dalam kolaborasi yang ketat di tingkat nasional, bilateral, dan multilateral. Untuk melaksanakan proses pemulihan aset, diperlukan tim dan gugus tugas pusat dengan keahlian khusus, yang berfungsi sebagai kekuatan pendorong utama di balik investigasi dan penuntutan upaya pemulihan aset. Penggunaan teknologi informasi dapat membantu dalam melacak aset hasil korupsi yang disembunyikan di luar negeri atau dalam bentuk aset kripto. Perbaikan sistem perampasan aset Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif yang mencakup harmonisasi regulasi dengan pengesaha RUU Perampasan Aset, penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan pemanfaatan teknologi informasi. Dengan demikian, upaya untuk memperbaiki kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan lebih baik.

Keywords


Asset Forfeitur; Corruption; Law Enforcement; Korupsi; Penegak Hukum; Perampasan Aset

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Fathin, Triono Eddy, And Marlina. “Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Berdasarkan Hukum Indonesia Dan United Nations Convention Against Corruption (Uncac) 2003.” Jurnal Ilmiah “Advokasi" 9, No. 1 (2021): 19–30.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Astaman, Astaman, Ruslan Renggong, And Basri Oner. “Tindakan Penyelidikan Kepolisian Terhadap Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi.” Indonesian Journal Of Legality Of Law 6, No. 1 (December 5, 2023): 142–48. Https://Doi.Org/10.35965/Ijlf.V6i1.3834.

Ayuningsih, Irma Reisalinda, And Febby Mutiara Nelson. “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Hukum Responsif.” Jurnal Ius Constituendum 7, No. 2 (October 8, 2022): 246. Https://Doi.Org/10.26623/Jic.V7i2.5142.

Deypend Tommy Sibuea, R.B. Sularto, Budhi Wisaksono. “Kebijakanhukum Pidana Dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Diponegoro Law Review 5, No. 2 (2016): 3. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.14710/Dlj.2016.11101.

Hukum Online. “Mengenal Tugas Dan Fungsi Ppatk Serta Kewenangannya.” Hukum Online, 2022.

Jata Ayu Pramesti, Tri. “Syarat Dan Prosedur Menjadi Jaksa.” Hukum Online, 2022.

Josua Nainggolan, Atma Suganda, Agung Makbu. “Upaya Penegakan Hukum Terhadap Terpidana Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara.” Jurnal Penelitian Hukum Legalitas 15, No. 1 (2021): 21–26. Https://Doi.Org/10.31479/Jphl.V15i1.204.

Kurniawan, Fajri, Muhammad Syammakh Daffa Alghazali, And Afdhal Fadhila. “Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan Terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, No. 7 (July 31, 2022): 565–88. Https://Doi.Org/10.56370/Jhlg.V3i7.279.

Lutfi, Khoirur Rizal, And Retno Anggoro Putri. “Optimalisasi Peran Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi.” Undang: Jurnal Hukum 3, No. 1 (July 7, 2020): 33–57. Https://Doi.Org/10.22437/Ujh.3.1.33-57.

M Ainun Najib. “Polemik Pengesahan Rancang Undang-Undang Perampasan Aset Di Indonesia.” Sosio Yustisia Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial 3, No. 2 (November 23, 2023): 159–75. Https://Doi.Org/10.15642/Sosyus.V3i2.416.

Maruli Silalahi, Afandi, And Ijud Tajudin. “Profesionalisme Penegak Hukum Terhadap Penetapan Tersangka Setelah Putusan Praperadilan Yang Menyatakan Tidak Sahnya Penetapan Tersangka.” Jurnal Bina Mulia Hukum 2, No. 2 (March 24, 2018): 1–13. Https://Doi.Org/10.23920/Jbmh.V2n2.14.

Muhammad Hariyo Ramadhan, Aldino Gilang Pratama, Darsono, And Hery Hernawan Nasharudin. “Peran Jaksa Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi.” Consensus : Jurnal Ilmu Hukum 1, No. 1 (2022): 21–30. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.46839/Consensus.V1i1.9.

Purwati, Ani. Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020.

Rosalinda Jati, Beni Harmoniharefa. “Penerapan Perampasan Aset Sebagai Pidana Tambahan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 11, No. 1 (2021): 138. Https://Doi.Org/Http://Dx.Doi.Org/10.26623/Humani.V11i1.2920.

Saputra, Refki. “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Dalam Ruu Perampasan Aset Di Indonesia.” Integritas 3, No. 1 (March 6, 2017): 115. Https://Doi.Org/10.32697/Integritas.V3i1.158.

Saputro, Heri Joko, And Tofik Yanuar Chandra. “Urgensi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Tindakan Pemblokiran Dan Perampasan Asset Sebagai Strategi Penegakan Hukum Korupsi.” Mizan: Journal Of Islamic Law 5, No. 2 (August 23, 2021): 273. Https://Doi.Org/10.32507/Mizan.V5i2.1033.

Shanti Dwi Kartika, Noverdi Puja Saputra. Tanggung Jawab Negara Dalam Penanganan Aset Tindak Pidana. Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2021.

Sinulingga, Manguni Wd, And Jelly Leviza. “Perbandingan Hukum Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Singapura Dan Hongkong.” Jurnal Normatif 3, No. 2 (December 31, 2023): 329–35. Https://Doi.Org/10.54123/Jn.V3i2.319.

Timothy Pangihutan, Hotma P. Sibuea, Sugeng. “Kewenangan Penyidik Dan Penuntut Umum Kpkuntuk Melakukan Perampasan Aset Terdakwa Yang Belum Diputus Oleh Pengadilan Dalam Kasustindak Pidana Korupsi.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, No. 5 (2024): 8. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.31004/Innovative.V4i5.13113.

Wilki Angga Lineleyan,Adi Tirto Koesoemo, Herlyanty Y.A. Bawole. “Tinjauan Yuridis Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Sistem Perampasan Aset Berbasis Properti.” Lex Administratum 12, No. 5 (2024): 6. Https://Ejournal.Unsrat.Ac.Id/V3/Index.Php/Administratum/Article/View/57868.

Yohanes, Elwi Danil, Nani Mulyati. “Peran Kejaksaan Dalam Perampasan Aset Dalampemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta Kendala Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaannya.” Unes Law Review 6, No. 1 (2023). Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.31933/Unesrev.V6i1.1187.

Yunus Husein. Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia, 2019.

Zilmi Haridhi. “Ruu Perampasan Aset: Revolusi Penegakan Hukum Melalui Pemulihan Aset Yang Disalahgunakan.” Indonesia Corupption Watch, 2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10516

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.