Menggagas Model Penerapan Prorogasi dalam Pemenuhan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Berbiaya Ringan

Fikri Rafi Musyaffa Abidin, Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman

Abstract


This research aims to initiate the revival of prorogation in civil procedural law in Indonesia and also design a relevant model to be implemented. In fact, all judicial processes in Indonesia must be guided by and apply the principles of simple, fast and low-cost justice. It is important to apply this principle in order to provide legal certainty in a short time and also make the courts an affordable means for all parties. However, in practice the civil justice process in Indonesia still tends to be slow and complicated, which often makes it difficult for justice seekers. The Supreme Court then created a simple claims institution to resolve cases where the value of the claim was not too large efficiently and reduce the flood of cases at the Supreme Court. However, simple lawsuits can only be used for certain cases so the scope of the case is very limited plus simple lawsuits are not able to significantly reduce the backlog of cases in the Supreme Court. So a solution is needed to overcome judicial problems in ordinary civil cases and also to reduce the backlog of cases at the Supreme Court. Prorogation, which is no longer practiced, can shorten the judicial process, which can then reduce the backlog of cases at the Supreme Court. This research is a type of normative juridical research carried out using the literature study method. The research results show that prorogation can be applied to realize simple, fast and low-cost justice in ordinary civil cases and can also reduce the backlog of cases at the Supreme Court. The application of prorogation in modern Indonesian civil procedural law requires several modifications to adapt to the needs and developments of the times. These modifications include simplifying the requirements for lawsuits and legal remedies as well as integrating e-court as a means of implementation.


Penelitian ini bertujuan untuk menggagas penghidupan kembali prorogasi dalam hukum acara perdata di Indonesia dan juga merancang model yang ideal untuk diterapkan. Sejatinya seluruh proses peradilan di Indonesia harus berpedoman dan menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prinsip tersebut penting diterapkan guna memberikan kepastian hukum dalam waktu yang singkat dan juga menjadikan pengadilan sebagai sarana yang terjangkau bagi seluruh pihak. Namun, pada praktiknya proses peradilan perdata di Indonesia masih cenderung lamban dan berbelit-belit sehingga kerap kali menyulitkan para pencari keadilan. Mahkamah Agung kemudian membuat lembaga gugatan sederhana guna menyelesaikan perkara yang nilai gugatannya tidak terlalu besar dengan efisien dan mengurai banjir perkara di Mahkamah Agung. Namun, gugatan sederhana hanya dapat digunakan untuk perkara-perkara tertentu sehingga ruang lingkup perkaranya sangat terbatas, gugatan sederhana juga tidak mampu mengurai penumpukan perkara di Mahkamah Agung secara signifikan. Sehingga dibutuhkan solusi guna mengatasi masalah peradilan dalam perkara perdata biasa dan juga untuk mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung. Prorogasi yang sudah tidak lagi dipraktekan dapat mempersingkat proses peradilan, yang kemudian dapat menurunkan penumpukan perkara di Mahkamah Agung. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan prorogasi dapat diterapkan guna mewujudkan peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan pada perkara perdata biasa dan juga dapat mengurai penumpukan perkara di Mahkamah Agung. Penerapan prorogasi dalam hukum acara perdata modern Indonesia memerlukan beberapa modifikasi guna menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman yang ada. Modifikasi tersebut mencakup penyederhanaan persyaratan gugatan dan upaya hukum serta pengintegrasian e-court sebagai sarana pelaksana.

 


Keywords


Prorogation; Simple Lawsuits; Stacking of Cases; Gugatan Sederhana; Penumpukan Perkara; Prorogasi

Full Text:

PDF

References


Afriana, Anita, dan An An Chandrawulan. “Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana di Indonesia.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 1 (13 September 2019): 53–71.

Ardiansyah, Mohammad Kamil. “Pembaruan Hukum oleh Mahkamah Agung dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 2 (24 Juli 2020): 361–84. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.361-384.

Arif, M. Yasin al. “Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 1 (28 Oktober 2019): 169–92. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.169-192.

Athina, Siti Thali’ah, Eddy Purnama, dan Efendi Efendi. “Dualisme Hukum Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (8 Oktober 2022): 466–77. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.4989.

Berutu, Lisfer. “Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dengan e- Court.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 5, no. 1 (16 November 2020): 41–53. https://doi.org/10.56444/jidh.v5i1.1552.

Cahyasabrina, Ghea Tyagita, dan Atik Winanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Pinjam Nama Penggunaan Paylater Jika Terjadi Wanprestasi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2 September 2023): 673–88. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7282.

Chan, Syapri. “Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Perbankan.” Jurnal Normatif 1, no. 1 (23 September 2021): 6–17.

CR-1. “Sengketa Pilkada: MA Kabulkan Peninjauan Kembali KPUD Depok.” hukumonline.com. Diakses 6 September 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/sengketa-pilkada-ma-kabulkan-peninjauan-kembali-kpud-depok-hol14067/.

Cik Basir, “Penerapan Lembaga Dwangsom di Pengadilan Agama, ” Diakses 6 September 2024.https://docs.google.com/file/d/0B5DxaF_9ujxbSnd3cjBmXzhCNDg/edit?usp=sharing&usp=embed_facebook.

Djulaeka, dan Devi Rahayu . Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka, 2020.

Dora Kusumastuti dan Ade Sathya Sanathana Ishwara, “Kedudukan Hukum Memorandum of Understanding (MOU) Digital: Implikasi dan Orientasi dalam Perspektif Hukum Inklusif,” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 3 (26 November 2023): 494–509, https://doi.org/10.26623/jic.v8i3.7492.

Hakim, Rohman. “Diskrepansi Asas Peradilan Dilakukan dengan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan dalam Perkara Gugatan Perdata di Peradilan Umum.” Journal Evidence Of Law 2, no. 1 (12 Maret 2023): 80–97. https://doi.org/10.59066/jel.v2i1.247.

Harviyani, Shifa Adinatira. “Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagai Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Untuk Mewujudkan Access To Justice.” Verstek 9, no. 3 (14 September 2021). https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55056.

“Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Perdata.” Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2019. https://bphn.go.id/data/documents/na_ruu_hpi.pdf.

Hutagalung, Sophar Maru. Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Edisi Kedua. Sinar Grafika, 2022.

Ishaq, “Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis serta disertasi, OPAC Perpustakaan Nasional RI.” Diakses 6 September 2024. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1084505.

Jaya, Prianter. “Urgensi Pembentukan Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Perdata.” Bidang Hukum Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis 12, no. 03 (Desember 2020): 1–6.

“Laporan Penelitian Hukum Tentang Proses Penyederhanaan Proses Pengadilan di Bawah Pimpinan Mosgan Situmorang.” Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2019. https://bphn.go.id/data/documents/lit_penyederhanaan_proses_peradilan.pdf.

Mahmud, Ade. “Urgensi Penegakan Hukum Progresif Untuk Mengembalikan Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi.” Masalah-Masalah Hukum 49, no. 3 (31 Juli 2020): 256–71.

Muhaimin, “Metode Penelitian Hukum, (Z-Library).” Diakses 6 September 2024. https://online.fliphtml5.com/aludp/sszr/.

Meutia, Pityani. “Pembatasan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XIV/2016.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 2 (2019): 225–36.

Arto, Mukti, dan Ermanita Alfiah, Urgensi Dwangsom Dalam Eksekusi Hadanah: Edisi Pertama, 2018.

Muammar, Muammar, dan Iqbal Taufik. “Quo Vadis Penelitian Hukum: Sebuah Jalan Meluruskan Miskonsepsi Kecenderungan Arah Penelitian Hukum.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (8 Juni 2024): 634–57. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.7917.

Mys/Zae. “Posisi Dilematis MA dalam Sengketa Pilkada Depok.” hukumonline.com. Diakses 6 September 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/posisi-dilematis-ma-dalam-sengketa-pilkada-depok-hol13610/.

Noerman, Chiquita Thefirstly, dan Aji Lukman Ibrahim. “Kriminalisasi Deepfake Di Indonesia Sebagai Bentuk Pelindungan Negara.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (3 Juni 2024): 603–21. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8995.

Noor, Muhammad. “Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan (Small Claim Court) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015.” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 11, no. 1 (5 Juni 2020): 53. https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.6692.

Nurcahyani, Sri. “Pelaksanaan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri dalam Perspektif Kepastian Hukum.” Jurnal Bedah Hukum 7, no. 1 (30 April 2023): 68–81. https://doi.org/10.36596/jbh.v7i1.959.

Pebrianto, Roni, Ikhwan Ikhwan, dan Zainal Azwar, “Efektifitas Penerapan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara (Studi Kasus di Pengadilan Agama Painan),” Jurnal AL-AHKAM 12, no. 1 (1 Juli 2021): 181–97, https://doi.org/10.15548/alahkam.v12i1.3027.

Praptono, Eddhie, Soesi Idayanti, dan Khamdani Hadha. “Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Gugatan Sederhana Berdasarkan Perma Nomor. 2 Tahun 2015.” Diktum: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (28 November 2019): 1–21. https://doi.org/10.24905/diktum.v7i2.77.

Priyadi, Aris. “Implementasi Beracara Secara Elektronik (E-Court) dalam Perkara Perdata.” Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma 23, no. 1 (11 Maret 2021): 91–99. https://doi.org/10.51921/chk.v23i1.145.

Putri, Efa Laela Fakhriah; Sherly Ayuna. Hukum Acara Perdata: Pengertian, Sumber Hukum, Asas, Badan Peradilan, Perdamaian, Pemberian Kuasa, Sita Jamin, dan Pembaruan Acara Perdata. PT Refika Aditama, 2020. //library.iblam.ac.id%2Findex.php%3Fp%3Dshow_detail%26id%3D21804.

Rachmawati, Laila Dyah. “Materi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Gugatan Sederhana.” Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 6, no. 02 (17 Desember 2020): 221–32. https://doi.org/10.32699/syariati.v6i02.1541.

Riyanto, Benny, dan Hapsari Tunjung Sekartaji. “Pemberdayaan Gugatan Sederhana Perkara Perdata Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Peradilan Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 1 (30 Januari 2019): 98–110.

Sapii, Rahmat, dan Fikri Abidin. “Kepastian Hukum Kebijakan Basis Free On Board Dalam Transaksi Jual Beli Nikel Melalui Pemberlakuan Harga Patokan Mineral.” Jurnal Surya Kencana Dua Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 10 (18 Desember 2023): 252–69. https://doi.org/10.32493/SKD.v10i2.y2023.37509.

Setyono, Yoni A. “Tinjauan ‘Novum’ dalam Peninjauan Kembali Sengketa Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 1 (4 April 2019): 143. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no1.1914.

Sri Astarini, Dwi Rezki. Mediasi pengadilan: salah satu bentuk penyelesaian sengketa berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan. Edisi pertama, Cetakan ke-1. Bandung: P.T. Alumni, 2013.

Suharizal, dan Suhelmi Helia. “Pengaplikasian Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Penggunaan Sistem Persidangan Secara Elektronik (E-Court) Oleh Advokat dan Hakim di Pengadilan Negeri Padang.” Journal Publicuho 7, no. 2 (17 Mei 2024): 531–38. https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i2.386.

Sutahar, Sutahar. “Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Sebagai Implementasi Azas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Kudus.” Syntax Idea 6, no. 1 (29 Januari 2024): 300–318. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i1.2934.

Umami, Yurida Zakky, dan Adityo Putro Prakoso. “Problematika dalam Penerapan Gugatan Sederhana Pada Penyelesaian Perkara Perdata di Indonesia.” Qistie 16, no. 1 (23 Mei 2023): 177–91. https://doi.org/10.31942/jqi.v16i1.8449.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10473

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.