Efektivitas Sanksi Administrasi Dalam Mencegah Pencemaran Sungai
Abstract
Tujuan penelitian untuk menganalisi efektifitas kepatuhan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan dampak sanksi administrasi terhadap perusahaan pelanggar pencemaran sungai. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya analisis efektivitas sanksi administratif dalam menekan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tekstil, yang menyebabkan pencemaran sungai di Indonesia, untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas lingkungan. Jumlah kasus pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tekstil yang menyebabkan tercemarnya air sungai menjadi alasan yang melatarbelakangi disusunnya penelitian ini, hal ini menjadi begitu penting sebab kajian ilmiah sebagai sebuah analisa dan informasi terhadap masyarakat umum dan masukan bagi pemerintah agar dapat menjadi sebuah isu yang terkonsentrasi sehingga dapat memperoleh penyelesaian yang cepat dan tepat. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Kebaruan dalam penelitian yang penulis angkat adalah penulis hendak mengetahui mengenai efek dari penggunaan sanksi administratif tersebut. Hasil dari penelitian ini bahwa efektivitas sanksi adnministratif dirasa cukup memberikan efek jera terhadap pelaku/pihak yang melakukan pencemaran air di sungai akan tetapi perlu ditingkatkan kembali mengenai sanksi andministratif yang diberikan agar lebih memberikan dampak yang signifikan, serta dalam hal ini turut juga menjadi suatu catatan di mana perlunya peningkatan kualitas pengawasan dan integritas aparat penegak hukum agar dapat tercipta penegakan hukum lingkungan yang lebih baik dan optimal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus, Dede. “Eksistensi Hubungan Industrial Pancasila Pasca Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 87. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.6276.
Agustino, A. “Sanksi Hukum Pabrik Yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Dikalangan Masyarakat Di Kecamatan Besitang Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Undang- Undang Lingkungan Hidup.” Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam 2, no. 1 (2021): 1–23. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v2i1.9075.
Aji, Adiguna Bagas Waskito, Puji Wiyatno, Ridwan Arifin, and Ubaidillah Kamal. “Social Justice on Environmental Law Enforcement in Indonesia: The Contemporary and Controversial Cases.” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 2, no. 1 (2020): 57–72. https://doi.org/10.15294/ijicle.v2i1.37324.
Aprilia, Indah Siti, and Leander Elian Zunggaval. “Peran Negara Terhadap Dampak Pencemaran Air Sungai Ditinjau Dari Uu Pplh.” Supremasi Jurnal Hukum 2, no. 2 (2019): 15–30. https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i2.115.
Arvin Asta Nugraha, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, and Fatma Ulfatun Najicha. “Peran Hukum Lingkungan Dalam Mencegah Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 7, no. 2 (2021): 283–98. https://doi.org/10.55809/tora.v7i2.8.
Efendi, A’an. “Instrumen Hukum Lingkungan Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan.” Jurnal Supremasi 6, no. 1 (2016): 3. https://doi.org/10.35457/supremasi.v6i1.395.
Eko Adi Wibowo, Karim. “Perspektif Keperdataan Akibat Pencemaran Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 12, no. 1 (2022): 182–201. https://doi.org/https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.158.
I Komang Agus Edi Suryawan, I Nyoman Gede Sugiartha, and I Nyoman Sutama. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pencemaran Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Interpretasi Hukum 2, no. 1 (2021): 59–63. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3092.59-63.
Inas Audah. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penggunaan Bisphenol A Pada Kemasan Air Minum.” Jurist-Diction 5, no. 5 (2022): 1791–1808. https://doi.org/10.20473/jd.v5i5.38551.
Jamal, Ria Khaerani, and Erlina Erlina. “Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup.” Alauddin Law Development Journal 2, no. 2 (2020): 133–41. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i2.15363.
Marbun, Bachtiar. “Konsep Pemulihan Dalam Pencemaran Lingkungan Hidup (Studi Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 735/Pdt.Glh/2018/Pn.Jkt.Utr).” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 1, no. 1 (2021): 91–100. https://doi.org/10.23920/litra.v1i1.545.
Martiyah, Roziqin, Rosdiana. “Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Imbah Cair Pabrik Kelapa Sawit Di Kabupaten Penajam Paser Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Lex Supreme 2, no. 1 (2020): 147–67.
Mella Ismelina, Anthon F. Susanto, Liya Sukma Muliya. Hukum Dan Kearifan Lingkungan. Bandung: CV Prosma Esta utama, 2021.
Mu’adib, Solikul, and Subagjo Ichwal. “Tinjauan Hukum Terhadap Pencemaran Sungai Akibat Limbah Rumah Tangga Di Desa Ngunjung Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.” Justitable 6, no. 2 (2024): 1–23. https://doi.org/https://doi.org/10.56071/justitiable.v6i2.814.
Nelvitia Purba; Ismed Batubara; Zaenal Arifin; Bahmid. Metodologi Penelitian Hukum. 1st ed. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.
Ni Putu Yunika Sulistyawati, and Sang Ayu Made Ary Kusumawardhani. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Dikawasan Hutan Mangrove Badung Bali Terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 9, no. 1 (2023): 890–900. https://doi.org/10.23887/jkh.v9i1.58042.
Nisa, Anika Ni’matun, and Suharno Suharno. “Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 2 (2020): 294. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.337.
Pratama, Aji. “Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Limbah Industri Di Perairan Karawang, Jawa Barat.” Logika : Journal of Multidisciplinary Studies 11 (2020): 24–31. https://doi.org/https://doi.org/10.25134/logika.v11i01.2419.
Purwendah, Elly Kristiani, Agoes Djatmiko, and Elisabeth Pudyastiwi. “Problematika Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Pacta Sunt Servanda 4 (2023): 110–19.
Rae Anggrainy, Khansa kamilia safitri, Aziza Aziz Rahmaningsih. “Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 03, no. 9 (2023): 104–17. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.
Rizqulloh, Muhammad Zaidan, and Yeni Widowaty. “Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Penggunaan Limbah B3 Oleh Korporasi.” Media of Law and Sharia 5, no. 1 (2023): 34–59. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/mls.v5i1.41.
Rompas, Benadito, and Tri Hayati. “Implikasi Kebijakan Sektor Hilir Pertambangan: Ancaman Dan Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 177. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4908.
Shafina, Gamma. “Mayoritas Sungai Di Indonesia Tercemar Ringan Pada 2022.” GoodStaats.id, 2023.
Sianura, Olivia, and M Tamudin. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup (Di Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu).” Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana 7, no. 2 (2023): 141–56. https://doi.org/10.19109/tazir.v7i2.20464.
Sihombing, Agung Kurniawan. “Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Di Sungai Cikijing, Jawa Barat Akibat Aktivitas Industri Tekstil PT. Kahatex.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 7, no. 1 (2020): 98–117. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i1.209.
Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum, Konsep Dan Metode. malang: Setara Press, 2020.
Sri Hartati. “Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Hukum Dan Dinamika Masyarakat 16, no. 0854 (2018): 31–44. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v16i1.844.
Triswulandari, Anjaly Natalia, and Deny Slamet Pribadi. “Tinjauan Yuridis Meninjau Perjanjian Kemitraan Antara Alfamidi Dan UMKM Di Kota Balikpapan.” Jurnal Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 13, no. 2 (2023): 262–82. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.7388.
Yanti, Aviany, and Winda Fitri. “Sanksi Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Undang-Undang Cipta Kerja: Studi Komparatif Negara Jepang.” Mulawarman Law Review 7, no. 1 (2022): 31–48. https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.772.
Yoga, I Gede Permana Aditya. “Penegakan Hukum Dalam Menangani Pencemaran Lingkungan Di Pesisir Pantai Bali.” Belom Bahadat 13, no. 2 (2023): 1–14. https://doi.org/10.33363/bb.v13i2.1068.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10460
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.