Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia: Dalam Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Pemilik Tanah
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari solusi pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi karena praktik mafia tanah di Indonesia sudah berlangsung sangat lama, sangat mengkhawatirkan dan merugikan negara dan masyarakat. Urgensi dari penelitian ini adalah agar adanya kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah dari perampasan tanah oleh mafia tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian dengan menggunakan data sekunder atau data kepustakaan sebagai data utamanya dengan didukung oleh data primer. Upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas mafia tanah adalah dengan merubah data pertanahan menjadi data digital termasuk peta tanah yang terintegerasi secara digital. Dengan merubah data pertanahan secara digital, maka menghasilkan data pertanahan yang akurat sehingga tidak ada celah bagi mafia tanah untuk mengklaim tanah milik orang lain. Data pertanahan secara digital tersebut meliputi peta tanah perbidang yang dimuat dalam buku tanah kemudian diterbitkan sertifikat tanah secara elektronik atau sertifikat tanah berbentuk hard copy berdasarkan data digital yang mempunyai keakuratan seratus persen.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adinda Putri, Cantika. “Mafia Tanah Beraksi Lagi, Korbannya Orang-Orang Kaya” .” https://www.cnbcindonesia.com/news/20200214085154-4-137832/mafia-tanah-beraksi-lagi-korbannya-orang-orang-kaya, 2020.
Aditya Jaya, Daniel. “Problematika Mafia Tanah Di Indonesia.” Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 2021.
Adityajaya, Daniel. “Studi Kasus Pertanahan: Membedah Tindak Pidana Pertanahan Dan Mafia Tanah,” 2024.
Ayu Rani Mutiara Dewi, Raden, and Catherine Susantio. “Penggunaan Sertifikat Elektronik Untuk Meningkatkan Efisiensi Pendaftaran Tanah Dalam Upaya Pencegahan Mafia Tanah.” Jurnal Syntax Admiration 5, no. 9 (2024): 3382–92.
Budiman, Ilham. “Mafia Tanah Terus Diburu, Kenali Modusnya.” https://ekonomi.bisnis.com/read/20200225/47/1205886/mafia-tanah-terus-diburu-kenali-modusnya, 2020.
Dwinanta Garvania Tumangger, Dita, and Budi Santoso. “Penegakan Hukum Terhadap Praktik Mafia Tanah Sebagai Pembuat Sertifikat Fiktif." .” Notarius 16, no. 2 (2023): 784. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41030.
Fadli, Ardiansyah, and Alexander Hilda B. “Begini Cara Kerja Mafia Tanah, Mulai Dari Pemalsuan Hingga Ke Pengadilan,” 2024.
Hartanto, Andy. Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya . Surabaya: LaksBang Justitia, 2020.
Karlina, Yunawati, and Irwan Sapta Putra. “Pemberantasan Mafia Tanah Dengan Menggunakan Istrumen Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 1 (2022): 114.
Khoiri, Agnia. “Kronologi Lengkap Kasus Tanah Nirina Zubir.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211118080653-20-722758/kronologi-lengkap-kasus-mafia-tanah-nirina-zubir, 2022.
Krismantoro, Damianus. “Kebijakan Pencegahan Dan Pemberantasan Mafia Tanah: Reforma Agraria Di Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 3 (2022): 273.
Mutiara, resty. “Kebijakan Non Penal Penanggulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Mafia Tanah.” Lex Lata 4, no. 1 (2022): 27. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i1.1487.
Novianti Salma, Prima, and Habib Adjie. “Penyelesaian Sengketa Tanah Mengenai Sertipikat Ganda Akibat Tindak Pidana Mafia Tanah.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK 1 (2023): 5146. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11824.
Nurahmani, Aditya. “Kajian Kebijakan Pengendalian Di Bidang Pertanahan Dalam Mencegah Dan Memberantas Para Spekulan Dan Mafia Tanah Di Ibu Kota Nusantara.” Jurnal Bina Hukum Lingkungan 3, no. 3 (2023): 290–309.
Oki Subagja, Ade, and Puti Priyana. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Tinjauan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir.” Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 5 (2022): 2147. https://doi.org/www. dx.doi.org 10.31604/justitia.v9i5. 2141-2152.
Permadi, Iwan. “Jaminan Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Akibat Kejahatan Mafia Tanah.” Jurnal Ius Constituendum 2 (2023): 314.
Prayitno, Bambang. “Pertanggungjawaban Pidana Mafia Tanah Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 9, no. 2 (2021): 273.
Putri Brilian, Almadinah. “Mafia Tanah Yang Berhasil Diberantas Adalah Kelas Kakap.” https://www.detik.com/properti/berita/d-7441425/mafia-tanah-yang-disikat-ahy-kelas-kakap-potensi-kerugian-tembus-rp-3-4-t, 2024.
Ramadhan, Rahmat, Ida Hanifah, and Ummi Salamah. “Peran Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Dalam Penanggulangan Mafia Tanah.” Ihsan: Jurnal Pengabdian Masyarakat 5, no. 1 (2023): 37.
Saputra, Bayu. ““Pemerintah Akan Terus Memberantas Mafia Tanah.” https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/pemerintah-akan-terus-memberantas-mafia-tanah, 2024.
Setiawan, Ahmad. Hukum Pertanahan Pengaturan Problematika Dan Reforma Agraria. Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2020.
Sevilla Rosa Angelin, Margareta, Inez Devina Clarissa, and Zefaki Widigdo. “Kasus Mafia Tanah Yang Menimpa Nirina Zubir: Apakah Akibat Dari Lemahnya Hukum Pertanahan.” Seminar Nasional Teknologi Dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU) 1 (2021): 162. https://doi.org/https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v1i1.99.
Silviana, Ana. “Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Administrative Law and Governance Journal 1 (2021): 57. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/alj.v4i1.51- 68.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.
Soerodjo, Irawan. , Hukum Pertanahan Hak Pengelolaan Atas Tanah Eksistensi, Pengaturan Dan Praktik, 2020.
Thea, Ady. “Ada Beragam Definisi Dan Modus Mafia Tanah”, .” https://www.hukumonline.com/berita/a/ada-beragam-definisi-dan-modus-mafia-tanah--simak-penjelasannya-lt61dd73256df5f/, 2024.
Try Sulistoyono, Happy. “Eksekusi Putusan-Putusan Perdata Yang Salin Bertentangan,” February 27, 2020.
Wirawan, Vani, Yusriyadi, Ana Silviana, and Yeni Widowaty. “Rekonstruksi Politik Hukum Sistem Pendaftaran Tanah Sebagai Upaya Pencegahan Mafia Tanah.” Jurnal Negara Hukum 13 13 (2022): 201. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v13i2.3134.
Yuniati, Ati. “Kekuatan Sertifikat Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2017): 17. https://doi.org/https://doi.org/10.24967/jcs.v2i1.64.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10239
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.